Pendidikan sering disebut sebagai investasi masa depan bangsa. Dari ruang-ruang kelas lahir para ilmuwan, pemikir, tenaga profesional, hingga pemimpin yang akan menentukan arah perjalanan sebuah negara. Namun, bagaimana jika akses terhadap pendidikan semakin ditentukan oleh kemampuan ekonomi? Bagaimana jika negara yang seharusnya menjadi penanggung jawab utama pendidikan justru perlahan mengurangi perannya dan menyerahkan pembiayaan kepada masyarakat?
Data yang dipublikasikan harian Kompas (25/5/2026) memberikan gambaran yang mengkhawatirkan. Dalam satu dekade terakhir, subsidi negara terhadap Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) menunjukkan tren penurunan. Sebaliknya, kontribusi mahasiswa melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT) terus meningkat dan menjadi penopang utama operasional kampus. Di Universitas Indonesia, misalnya, sekitar 77 persen pendapatan institusi berasal dari mahasiswa. Artinya, sebagian besar biaya penyelenggaraan pendidikan ditanggung oleh masyarakat, bukan negara.
Di sisi lain, bantuan pemerintah terhadap beban operasional kampus terus menyusut. Jika pada tahun 2015 subsidi negara masih mampu menanggung sekitar 19 hingga 20 persen beban operasional beberapa PTNBH, pada tahun 2024 angkanya tinggal sekitar 5 hingga 6 persen. Fakta ini menunjukkan adanya perubahan besar dalam pola pembiayaan pendidikan tinggi di Indonesia. Negara perlahan menarik diri dari tanggung jawab pembiayaan, sementara kampus dituntut mencari sumber pendanaan secara mandiri. (Kompas.id, 25/4/2025)
Meski pemerintah menegaskan bahwa PTNBH didorong untuk memperluas sumber pendanaan melalui kerja sama industri, hilirisasi riset, dana abadi, dan berbagai inovasi pembiayaan lainnya, realitas yang terjadi menunjukkan bahwa mahasiswa tetap menjadi sumber pemasukan terbesar. Akibatnya, biaya pendidikan terus mengalami tekanan kenaikan, sementara akses pendidikan bagi kelompok ekonomi lemah semakin rentan terhambat.
Fenomena ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Di balik angka-angka anggaran tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni perubahan paradigma dalam memandang pendidikan.
Apa yang terjadi hari ini sesungguhnya merupakan konsekuensi logis dari paradigma kapitalisme yang mendominasi tata kelola negara modern. Dalam sistem kapitalisme, negara tidak lagi berperan sebagai pengurus utama kebutuhan rakyat, melainkan lebih berfungsi sebagai regulator yang membuka ruang bagi mekanisme pasar untuk mengatur berbagai sektor kehidupan.
Akibatnya, pendidikan yang semestinya menjadi hak dasar masyarakat berubah menjadi layanan yang harus dikelola dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan finansial. Kampus didorong untuk mandiri, mencari pemasukan sendiri, mengembangkan unit bisnis, menjalin kerja sama komersial, hingga berlomba meningkatkan daya saing pasar pendidikan.
Sekilas konsep ini tampak rasional. Namun jika dicermati lebih dalam, paradigma tersebut sesungguhnya sedang menggeser makna pendidikan dari pelayanan publik menjadi komoditas ekonomi.
Dalam logika pasar, keberhasilan sebuah institusi diukur dari kemampuan menghasilkan pendapatan dan menjaga keberlanjutan finansial.
Tidak mengherankan jika kampus kemudian berlomba membuka program studi baru, memperbesar daya tampung mahasiswa, mengembangkan kelas-kelas premium, bahkan menjadikan pendidikan sebagai sektor yang harus mampu membiayai dirinya sendiri.
Di titik inilah pendidikan mulai kehilangan orientasi hakikinya. Mahasiswa tidak lagi diposisikan semata sebagai peserta didik yang harus dilayani, tetapi juga sebagai sumber pendapatan institusi. Kampus tidak lagi sepenuhnya dipandang sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan pembentukan peradaban, melainkan sebagai organisasi yang dituntut untuk menjaga stabilitas keuangan.
Paradigma inilah yang melahirkan fenomena meningkatnya UKT hampir setiap tahun, sementara subsidi negara justru terus menyusut.
Lebih jauh lagi, komersialisasi pendidikan berpotensi memperlebar jurang ketimpangan sosial. Anak-anak dari keluarga mampu akan memiliki akses lebih besar terhadap perguruan tinggi unggulan, sedangkan mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu harus berjuang lebih keras, bahkan tidak sedikit yang akhirnya mengubur cita-cita karena terbentur biaya.
Akibatnya, pendidikan kehilangan fungsi strategisnya sebagai sarana mobilitas sosial. Ia tidak lagi menjadi jembatan yang mengangkat derajat masyarakat, tetapi justru berpotensi memperkuat ketimpangan yang sudah ada.
Ironisnya, kondisi ini terjadi di negeri yang setiap tahun menggaungkan pentingnya pembangunan sumber daya manusia. Di satu sisi negara berbicara tentang Indonesia Emas dan bonus demografi, tetapi di sisi lain akses terhadap pendidikan berkualitas semakin dibebankan kepada masyarakat.
Islam memiliki pandangan yang sangat berbeda terhadap pendidikan. Dalam Islam, ilmu bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan kebutuhan mendasar yang menjadi fondasi kemajuan umat dan peradaban.
Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا۟ فِى ٱلْمَجَٰلِسِ فَٱفْسَحُوا۟ يَفْسَحِ ٱللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُوا۟ فَٱنشُزُوا۟ يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍ
Artinya: "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat." (QS Al-Mujadilah: 11).
Ayat ini menunjukkan bahwa ilmu memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam Islam. Karena itu, segala sarana untuk memperoleh ilmu harus dipermudah, bukan dipersulit.
Rasulullah ﷺ bersabda:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya:"Menuntut ilmu adalah kewajiban atas setiap muslim." (HR Ibnu Majah).
Ketika menuntut ilmu menjadi kewajiban, maka negara wajib menyediakan sarana yang memungkinkan kewajiban tersebut terlaksana.
Tidak boleh ada rakyat yang terhalang memperoleh pendidikan hanya karena faktor ekonomi.
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa ilmu merupakan pondasi agama dan kehidupan manusia. Tanpa ilmu, masyarakat akan terjerumus dalam kebodohan yang melahirkan berbagai bentuk kerusakan. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pendidikan dapat diakses seluruh rakyat.
Dalam Islam, penguasa bukanlah regulator yang sekadar mengawasi jalannya pasar. Penguasa adalah pelayan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda: "Imam adalah pemelihara rakyat dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipeliharanya." (HR Bukhari dan Muslim)
Konsekuensinya, negara wajib menjamin kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pendidikan. Tanggung jawab tersebut tidak boleh dialihkan kepada masyarakat melalui berbagai pungutan yang memberatkan.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Islam menjelaskan bahwa negara berkewajiban mengurus seluruh urusan rakyat berdasarkan syariat Islam. Pendidikan termasuk pelayanan publik yang harus tersedia bagi seluruh warga tanpa diskriminasi ekonomi.
Sejarah Islam membuktikan hal itu bukan sekadar teori. Pada masa Kekhilafahan Abbasiyah, berdiri berbagai pusat pendidikan besar seperti Baitul Hikmah yang dibiayai negara. Para ulama, ilmuwan, peneliti, dan pelajar mendapatkan dukungan penuh sehingga lahirlah berbagai penemuan yang kemudian menjadi fondasi perkembangan ilmu pengetahuan dunia.
Sejarah ini sangat berbeda dengan paradigma kapitalisme yang mendorong negara mengurangi perannya dan menyerahkan pembiayaan kepada individu maupun pasar.
Persoalan mahalnya biaya pendidikan tidak akan selesai hanya dengan penyesuaian UKT, pemberian beasiswa, atau perubahan formula subsidi. Semua langkah tersebut hanyalah solusi parsial selama akar masalahnya tidak disentuh.
Akar persoalan sesungguhnya terletak pada paradigma yang menjadikan pendidikan tunduk pada logika pasar dan kepentingan finansial. Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar. Dalam sistem Islam, pendidikan merupakan hak rakyat dan kewajiban negara. Negara bertanggung jawab menyediakan pendidikan berkualitas secara luas tanpa menjadikannya sebagai ladang bisnis.
Pembiayaan pendidikan tidak dibebankan kepada mahasiswa, melainkan ditopang oleh Baitul Mal yang memperoleh pemasukan dari berbagai sumber syar'i, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang merupakan milik umum. Hasil pengelolaan kekayaan alam digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Karena itu, negara tidak perlu mengurangi subsidi pendidikan dengan alasan keterbatasan anggaran, sementara pada saat yang sama kekayaan alam justru dikelola oleh korporasi atau pihak swasta. Islam memandang sumber daya alam sebagai milik umat yang hasilnya harus dikembalikan untuk kemaslahatan umat.
Sejarah membuktikan bahwa konsep ini bukan utopia. Selama berabad-abad, peradaban Islam melahirkan pusat-pusat pendidikan dan riset terbaik dunia. Baitul Hikmah di Baghdad, Universitas Al-Qarawiyyin di Maroko, dan berbagai lembaga pendidikan besar lainnya berkembang berkat dukungan negara yang memandang ilmu sebagai pilar peradaban.
Dari sistem itulah lahir tokoh-tokoh besar seperti Al-Khawarizmi, Ibnu Sina, Al-Biruni, Ibnu Haitsam, dan ribuan ulama serta ilmuwan lainnya yang memberikan kontribusi besar bagi kemajuan dunia. Mereka tumbuh dalam lingkungan yang memuliakan ilmu, bukan dalam sistem yang menjadikan ilmu sebagai komoditas yang diperjualbelikan.
Oleh karena itu, fenomena menyusutnya subsidi negara dan meningkatnya ketergantungan kampus pada UKT harus dipandang sebagai alarm serius. Persoalan ini bukan sekadar masalah anggaran pendidikan, tetapi cerminan dari paradigma yang salah dalam mengelola urusan rakyat.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa pendidikan tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar. Pendidikan adalah hak yang harus dijamin negara. Selama paradigma kapitalisme tetap mendominasi, komersialisasi pendidikan akan terus berulang dengan berbagai bentuknya. Sebaliknya, ketika Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan, pendidikan akan kembali pada fungsi hakikinya: mencerdaskan umat, membangun peradaban, dan melahirkan generasi terbaik yang mampu membawa kemuliaan bagi manusia.
Karena itu, solusi hakiki atas problem pendidikan bukan sekadar menambah subsidi atau menurunkan UKT, melainkan mengembalikan pengelolaan pendidikan kepada sistem yang berasal dari Zat Yang Maha Mengetahui kebutuhan manusia. Sejarah telah membuktikan keunggulannya, dalil telah menegaskannya, dan realitas hari ini semakin menunjukkan bahwa Islam bukan hanya alternatif solusi, melainkan solusi mendasar yang mampu menyelesaikan persoalan pendidikan hingga ke akar-akarnya.
