Memuat...

Sertifikasi Halal dalam Orbit Hegemoni Global

Oleh Novi WidiastutiPegiat Literasi
Senin, 2 Maret 2026 / 13 Ramadan 1447 16:29
Sertifikasi Halal dalam Orbit Hegemoni Global
Ilustrasi. (Foto: Net)

Di tengah riuhnya diplomasi dagang dan derasnya arus globalisasi, sertifikasi halal tak lagi sekadar urusan keyakinan. Ia telah menjelma menjadi isu strategis yang diperdebatkan di meja perundingan internasional.

Label yang semestinya lahir dari ketundukan kepada Allah, kini berputar dalam orbit kepentingan ekonomi global. Pertanyaannya bukan lagi hanya tentang kehalalan produk, melainkan tentang siapa yang memegang kendali atas standar hidup umat Islam.

Sebagaimana dilansir dari media CNBC Indonesia, pada 19 Februari 2026, Indonesia menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat di Washington DC, yang disebut sebagai langkah strategis untuk memperluas akses pasar dan menurunkan hambatan tarif.

Namun, dokumen yang dirilis United States Trade Representative menunjukkan adanya klausul penting bahwa Indonesia akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS termasuk kosmetik, alat kesehatan, dan barang industri tertentu dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

Tak hanya itu, Indonesia juga disebut harus mengakui label halal yang diterbitkan lembaga sertifikasi dari AS tanpa persyaratan tambahan. Artinya, otoritas dalam negeri seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang melakukan verifikasi akhir atas produk-produk tersebut.

Kebijakan ini dipahami sebagai bagian dari harmonisasi regulasi dan upaya memperlancar arus perdagangan. Namun di tengah langkah tersebut, muncul pertanyaan tentang konsistensi komitmen negara dalam membangun ekosistem halal nasional yang selama ini digagas melalui undang-undang dan pembentukan lembaga resmi.

 

Di Balik Kelonggaran Halal: Jejak Sistem yang Mengutamakan Pasar

Jika ditelusuri lebih dalam, persoalan kelonggaran sertifikasi halal bukan sekadar soal teknis regulasi, melainkan cermin dari arah sistem yang lebih besar. Selama beberapa tahun terakhir, negara telah membentuk kerangka hukum melalui UU Jaminan Produk Halal, menetapkan kewajiban sertifikasi bertahap, dan membangun kelembagaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Namun di lapangan, ekosistem halal belum sepenuhnya kokoh. Banyak pelaku usaha masih berproses memenuhi kewajiban, sementara pengawasan belum merata. Dalam situasi yang belum stabil itu, keputusan membebaskan sebagian produk impor dari kewajiban sertifikasi justru memperlihatkan kontradiksi: ketika fondasi belum kuat, pintu justru dibuka lebih lebar bagi pengecualian. Akibatnya, upaya membangun sistem halal yang utuh berpotensi tersendat oleh kepentingan perdagangan global.

Padahal konsep halal tidak terbatas pada makanan dan minuman. Dalam kehidupan modern, umat menggunakan berbagai produk seperti kosmetik, obat, alat kesehatan, kemasan, dan barang gunaan lain yang seluruhnya bersentuhan dengan bahan dan proses produksi. Setiap celah dalam pengawasan berarti membuka ruang ketidakpastian yang lebih luas.

Ketika sebagian produk tidak lagi melalui mekanisme verifikasi yang sama, maka prinsip perlindungan halal berubah dari standar menyeluruh menjadi standar yang parsial dan selektif.

Akar persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma sistem kapitalisme sekuler yang menempatkan pertumbuhan ekonomi dan kelancaran perdagangan sebagai prioritas utama. Dalam sistem ini, negara berperan sebagai fasilitator pasar, memastikan arus barang dan investasi tetap lancar, bahkan jika itu menuntut kompromi terhadap aspek yang sebelumnya dianggap prinsipil.

Nilai diukur dengan indikator material, nilai ekspor, investasi, dan tarif, sementara dimensi ruhiyah dan keyakinan masyarakat sering kali ditempatkan di posisi yang dapat dinegosiasikan. Kepentingan perdagangan menjadi variabel utama, sedangkan perlindungan halal berisiko diperlakukan sebagai hambatan non-tarif yang perlu disesuaikan.

Lebih jauh, pengakuan sertifikasi halal dari luar negeri tanpa kendali penuh otoritas domestik menunjukkan bagaimana kekuatan ekonomi global dapat memengaruhi kebijakan internal. Dalam relasi yang tidak sepenuhnya setara, negara dengan kekuatan ekonomi lebih besar memiliki posisi tawar yang mampu membentuk aturan yang menguntungkan industrinya.

Ketika standar verifikasi tidak lagi sepenuhnya berada di tangan negeri sendiri, maka yang bergeser bukan hanya mekanisme administrasi, tetapi juga kedaulatan dalam menentukan batas perlindungan bagi masyarakatnya.

Di sinilah sistem kapitalisme sekuler menunjukkan wataknya menjadikan pasar sebagai pusat pertimbangan, sementara nilai-nilai keyakinan harus mencari ruangnya sendiri di tengah arus kepentingan ekonomi yang terus mengalir.

 

Membangun Kesadaran, Mengembalikan Islam sebagai Pengatur

Bagi seorang Muslim, halal dan haram bukan sekadar label administratif, tetapi bagian dari ketaatan kepada Allah. Apa yang dikonsumsi, digunakan, dan dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari akan dimintai pertanggungjawaban, karena halal dan haram menyentuh langsung persoalan iman.

Dalam pandangan Islam, negara bukan sekadar regulator ekonomi, tetapi ra’in (pengurus) yang memelihara urusan rakyat. Negara bertanggung jawab memastikan umat dapat hidup dalam ketaatan, termasuk menjamin bahwa yang beredar di tengah masyarakat adalah yang halal dan menjauhkan yang haram.

Jaminan itu hanya dapat terwujud melalui penerapan syariah secara menyeluruh (kafah), termasuk dalam perdagangan luar negeri. Setiap barang yang masuk ke wilayah negara Islam wajib tunduk pada hukum syariah, bukan semata pada kesepakatan dagang.

Negara akan memeriksa asal-usul, bahan, dan prosesnya, serta melarang masuknya komoditas yang jelas diharamkan. Dengan demikian, perlindungan terhadap keimanan umat tidak bergantung pada itikad produsen asing, tetapi dijaga langsung oleh otoritas negara yang berlandaskan hukum Allah.

Sejarah Islam menunjukkan bagaimana prinsip ini dijalankan secara nyata. Pada masa Kekhilafahan, para muhtasib pejabat pengawas pasar ditugaskan mengawasi barang yang diperdagangkan, baik produksi dalam negeri maupun impor. Mereka memeriksa kualitas, kejujuran pedagang, dan memastikan tidak ada barang haram yang beredar di pasar kaum Muslimin.

Khalifah Umar bin Khattab dikenal turun langsung ke pasar Madinah untuk memastikan perdagangan berjalan sesuai syariah. Pada masa Abbasiyah dan Utsmaniyah, lembaga hisbah menjadi institusi resmi negara yang menjaga standar halal, kebersihan, dan kejujuran perdagangan, termasuk terhadap barang yang datang melalui jalur dagang internasional dari Asia, Afrika, dan Eropa. Komoditas asing boleh masuk, tetapi tidak pernah dibiarkan bebas tanpa tunduk pada hukum Islam.

Peran ulama dalam sistem ini menjadi penopang utama. Mereka menjadi rujukan negara dalam menetapkan hukum halal dan haram serta memastikan kebijakan tidak menyimpang dari syariah. Standar halal tidak diserahkan kepada pihak luar, karena halal dan haram bukan produk kompromi manusia, melainkan ketetapan wahyu. Negara bertindak sebagai pelaksana, sementara ulama menjadi penjaga kejelasan hukumnya, sehingga umat tidak dibiarkan dalam keraguan.

Karena itu, umat Islam membutuhkan institusi negara yang menjadikan akidah Islam sebagai dasar seluruh kebijakan. Negara yang orientasi kepemimpinannya adalah meraih ridha Allah akan menjadikan halal dan haram sebagai standar utama, bukan sekadar pertimbangan sekunder di hadapan kepentingan ekonomi.

Kesadaran inilah yang perlu kembali dihidupkan. Bahwa jaminan halal yang hakiki tidak lahir dari sekadar label, tetapi dari sistem yang menjadikan syariah sebagai fondasi. Sejarah telah membuktikan, ketika Islam diterapkan secara menyeluruh, negara mampu menjadi pelindung iman sekaligus pengatur kehidupan menjaga pasar tetap hidup, tanpa mengorbankan ketaatan umat kepada Rabb-Nya.

Wallahua'lam bis shawwab

Editor: Hanin Mazaya