Dunia pendidikan kembali tercoreng. Tingginya pendidikan tidak menjamin adanya adab dan akhlak yang baik tanpa dibarengi dengan keimanan. Ini terbukti dari kasus yang sempat viral di medsos. Mereka adalah mahasiswa di fakultas hukum Universitas Indonesia (FH UI), 16 orang mahasiswa tersebut diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen. Kasus tersebut terungkap setelah tangkapan layar percakapan mereka viral di medsos.
Kasus tersebut sekarang ditangani oleh Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. “Kekrasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya berasal dari lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjdi ruang aman, kata Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji Selasa (4/4/2026)
Ketua MUI bidang perempuan Siti Ma’rifah mengatakan sangat prihatin dengan adanya kasus ini. Beliau menegaskan kekerasan seksual baik secara verbal maupun secara fisik tidak dapat dibenarkan norma agama, moral, maupun hukum. Siti Ma’rifah juga mendorong adanya pembinaan dan perlindungan terhadap korban agar tidak trauma yang berkepanjangan. Dan mengungkapkan juga agar sistem pendidikan untuk lebih menguatkan pembinaan mental, spiritual, penerapan kurikulum berbasis budaya dan akhlak termasuk di perguruan tinggi, agar mahasiswa tidak hanya memiliki kecerdasan pikiran, tetapi juga sehat jiwanya menjungjung tinggi martabat kehormatannya dan orang lain. (MUI Digital, Jakarta 17/04/2026)
Pelecehan Terjadi Akibat Sistem yang Rusak
Sistem kapitalis yang mengagungkan kebebasan individu, berdampak pada rusaknya sistem sosial, diantaranya maraknya kekerasan seksual secara verbal. Dalam sistem ini kebebasan individu merupakan hak asasi, mereka bebas dalam bertingkah laku, termasuk melakukan kekerasan seksual secara verbal. Pelecehan dilakukan lewat kata-kata, tulisan, suara, atau isyarat yang bermuatan seksual dan membuat engga nyaman, terhina, atau terintimidasi. Tidak ada sentuhan, tetapi menyakitkan secara psikis. Kebebasan yang kebablasan inilah yang bisa merugikan orang lain, tak terkecuali pada mereka yang berpendidikan tinggi dan tahu hukum seperti yang terjadi pada fakta di atas. Maraknya pelecehan baik secara verbal maupun fisik bukti gagalnya negara dalam melindungi rakyatnya.
Pelecehan seksual terjadi akibat sistem yang rusak. Baik itu secara verbal maupun fisik sama-sama menimbulkan dampak yang menyakitkan serta menginjak martabat dan kehormatan orang lain mapun dirinya sendiri. Di sini korbannya adalah perempuan, mahluk yang begitu dimuliakan dalam Islam. Dalam sistem sekuler, prempuan hanya dijadikan obyek pemuas hasrat atau pandangan seksual, bukan sebagai manusia utuh yang harus dihargai dan dihormati martabatnya, dan hal ini dianggap lumrah, Sistem ini memisahkan antara kehidupan dan agamanya dimana perbuatan tidak diikat dengan halal dan haram.
Bagaimana dengan para pelaku? Tentu saja ada hukum yang menanganinya, tetapi tidak menimbulkan efek jera alias tidak jelas, apalagi ketika yang melakukan adalah anak dari penguasa atau pengusaha mereka bisa terlepas dari jeratan hukum. Dalam sistem ini tidak ada sanksi yang tegas dalam menghukum pelaku. Mereka akan bebas berkeliaran tanpa merasa berdosa. Tidak ada sanksi yang memberatkan mereka, yang berujung berulangnya kasus serupa. Hukum tidak berlaku bagi mereka yang punya cuan dan kuasa.
Inilah fakta yang terjadi pada negara yang menerapkan sistem kapitalis sekuler, tidak ada kontol masyarakat dan kebijakan negara yang berpihak pada rakyat, siapa yang berduit mereka yang menang. Kenapa banyak kasus ditangani ketika sudah viral padahal kejadian sudah lama berlangsung, banyak faktor yang memengaruhi salah satunya karena terlalu banyak kasus yang harus ditangani atau pelaku sengaja di biarkan ditutup-tutupi karena anak penguasa atau pengusaha. Kasus selalu berulang karena solusi tidak menyentuh akar permasalahan, yaitu sanksi yang tidak tegas.
Islam Mengatur Pergaulan Pria dan Wanita
Berbeda dengan Islam, syariat menetapkan bahwa perbuatan terikat dengan hukum syara. Lisan (verbal) adalah bagian dari pebuatan, yang setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Lisan seorang muslim hanyalah berisi kebaikan yang semakin mendekatkan kepada Allah demi meraih rida-Nya. Syariat dalam Islam mencakup semua aspek, termasuk sistem pergaulan. Pergaulan antara pria dan wanita diatur secara jelas.
Kekerasan verbal jelas hal yang merugikan orang lain, oleh karena itu diharamkan. Tidaklah seseorang melakukan hal yang diharamkan kecuali harus dikenakan sanksi tegas. Setiap perbuatan yang melanggar syri’at ada hukum yang membuat mereka jera. Hukuman itu berupa sangsi ta’zir bagi para pelakunya. Hukuman ini bisa berupa penjara, cambuk, dan diasingkan. Sedangkan pelaku pemerkosaan atau zina bisa berupa hukuman cambuk 100 bila belum menikah (ghayru muhshan) dan hukum rajam sampai mati bagi yang sudah menikah (muhshan). Hukuman ini membuat jera pelaku dan mencegah agar tidak terulang kasus serupa.
Dalam pergaulan antara laki-laki dan wanita, Islam telah mengaturnya secara rinci seperti yang tercantum dalam buku Ssitem Pergaulan dalam Islam (An-Nizham Al-Ijtima’i) karya Taqiyuddin An-Nabhani yaitu Pertama, Islam memerintahkan kepada pria maupun wanita untuk menundukan pandangannya (TQS an-Nur {24}:30-31). Kedua, khusus untuk wanita Islam memerintahkan untuk menutup auratnya secara sempurna yakni menutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya (An-Nur;31). Ketiga, Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) selama sehari semalam kecuali di sertai mahramnya. Keempat, Islam melarang pria dan wanita berdua-duaan kecuali wanita itu disertai mahramnya. Kelima, Islam melarang wanita keluar rumah tanpa izin suaminya, karena suami mmemiliki hak atas istrinya. Keenam, Islam sangat menjaga agar dalam kehidupannya khusus wanita terpisah dari komunitas pria begitu juga dalam masjid, sekolah dan lainnya. Ketujuh, Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antar pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan muamalat, bukan bersifat khusus.
Begitulah Islam menjaga kehormatan umatnya dengan sangat jelas. Pergaulan antara pria dan wanita, Kebebasan individu di batasi dengan syari’at. Yang melanggar ada sanksi yang membuat jera sehingga tidak terulang lagi perbuatan yang merugikan orang lain dan diri sendiri. Kedudukan wanita sangat dimuliakan sehingga dijaga agar tidak ada yang melecahkan dan merendahkannya. Tetapi semua itu hanya bisa terlaksana apabila sistem Islam diterapkan secara sempurna dalam suatu negara bukan dalam sistem sekuler seperti sekarang. Agama yang begitu sempurna tetapi kesempurnaannya akan kita rasakan apabila syari’atnya diterapkan dengan sempurna pula.
Wallahu ‘alam bis shawwab
