Sejatinya tak ada perempuan manapun di dunia yang menginginkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Jika ditanya dan diberi pilihan, kebanyakan pasti memilih hidup mendampingi buah hati tercinta, membersamai dan mendidik mereka dengan baik tanpa diganggu dengan beban kerja dan ekonomi. Hal ini fitrah terjadi karena pada dasarnya tugas pertama dan utama perempuan adalah menjadi ibu dan pendidik bagi anak-anaknya. Merekalah “pabriknya” pencetak generasi berkualitas.
Dilansir dpr.gp.id (22/4/2026) DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut, UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT. Cucun pun menyinggung semangat UU PPRT yang juga diharapkan dapat melindungi PRT dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan RUU ini penting untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan, paling penting adanya pengakuan untuk jam kerja, tunjangan hari raya keagamaan (THR), upah, libur, akomodasi dan makanan. Jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan.
UU PPRT banyak dinarasikan sebagai negara hadir bagi PRT sehingga menjadi harapan baru bagi perempuan yang untuk mendapatkan kerja layak dan kesejahteraan. Namun ini sebenarnya menunjukkan negara gagal dalam membebaskan perempuan dari kemiskinan. UU PPRT sekilas menunjukkan ketegasan negara yang menjadikan pekerja rumah tangga sebagai subjek kerja yang memiliki harkat, martabat dan perlindungan hukum yang setara. Namun jika peraturan itu disesuaikan hanya sekedar sebagai simbol kemajuan kesejahteraan namun realitasnya lumpuh mengubah nasib Perempuan dengan kesejahteraan hakiki.
Tak hanya itu, disahkannya UU PP RT ini justru menambah bahaya terbesar dari undang-undang sendiri bukan hanya kegagalan dalam implementasi tapi rusaknya potensi birokrasi yang justru makin mempersulit dan membebani masyarakat. Seharusnya uu pprt ini menjadi alarm bagi negara untuk mengontrol dan mengoreksi kembali kebijakan ini agar tidak menjadikan UU PPRT sebagai perlindungan pekerja rumah tangga sebagai alasan untuk memperluas kontrol administratif yang tidak perlu
Keberadaan UU PPRT ini sudah lama menjadi inisiatif oleh DPR-RI sendiri untuk dibahas sebagai bentuk peran negara dalam melindungi nasib ART/PRT tetapi realitasnya undang-undang tersebut tidak menjadi jaminan nasib perempuan bisa menjadi lebih baik. Kritik UU ini memiliki kecacatan baik dari sisi paradigma maupun isinya. Dari sisi paradigma memandang perempuan sebagai mesin ekonomi pertumbuhan. Fokus UU PPRT membahas tentang kontrak kerja tapi masih rawan bermasalah dan eksploitatif, karena sistem ekonomi kapitalis, pekerja selalu pihak yang tereksploitasi.
UU ini gagal membahas akar struktural mengapa perempuan menjadi PRT yakni masalah kemiskinan. Jelas UU PPRT ini cacat, sebab UU ini dibuat demi kepentingan sepihak, mengatasnamakan kesehjateraan bagi perempuan namun realitasnya perempuan di jadikan mesin pencetak pertumbuhan ekonomi kapitalis.
UU PPRT ini jelas gagal, karena pada dasarnya UU ini digali dari cara pandang kapitalisme, yang hanya memandang pada keuntungan dan materi belaka. Sistem Kapitalisme dengan pola pengaturan kehidupan yang jauh dari agama menjadikan para pemaku kebijakan senantiasa rakus akan keuntungan materi dan nihil atas pertanggungjawaban kepada masyarakat. Undang-undang yang disahkan pula berasal dari pikiran manusia, maka tentu UU tersebut bisa saja diubah sesuai keinginan dan keuntungan bagi pembuatnya sendiri.
Tentu, hal tersebut berbeda jika pola pengaturan sistem kehidupan di kembalikan kepada sistem Islam. Islam bukan hanya mengatur perkara ibadah, melainkan islam adalah Way Of life. Islam mempunyai solusi sempurna dan paripurna dalam memberikan kesejahtreaan bagi rakyatnya baik laki-laki atau perempuan. Dalam Islam terdapat hukum syara yakni aturan dari Allah SWT. Maka ketentuan dan kebijakan pun yang diberlakukan bukan berasal dari hawa nafsu pribadi manusia sendiri, melainkan negara dalam menjalankan sistem pemerintahan menjadikan hukum islam sebagai pijakan melegalkan kebijakannnya.
Politik ekonomi Islam, negara menyiapkan kebijakan untuk menyejahterakannya. Mulai dari hak nafkah dari suami atau wali dalam pemenuhan kebutuhan primer individual. Dan hak pelayanan dari negara dalam jaminan pemenuhan kebutuhan primer sosial.
Jika hak ini tidak didapatkan perempuan, maka perempuan bisa melakukan Muhasabah lil hukkam pada negara baik meminta lapangan kerja untuk suami atau anak laki-laki balig mereka maupun hak atas kebutuhan primer sosialnya.
Dalam Islam, tidak ada diskriminasi berbasis gender. Semuanya memiliki hak dan kewajiban sesuai porsinya berdasarkan ketetapan syariat. Perempuan akan mendapat perlindungan luar biasa dengan menempatkan mereka di tempat teraman, yakni berperan di ranah domestik yang kebutuhannya terpenuhi oleh wali atau suaminya sebagai penanggung nafkah dirinya.
Islam juga memberi kesempatan yang sama bagi perempuan dengan mengoptimalkan perannya di ranah publik, seperti mempelajari dan mengamalkan ilmu, mendidik umat dengan tsaqafah Islam, berdakwah, dan berkontribusi bagi kemaslahatan umat dengan ketetapan syariat yang memuliakan dan menjamin keamanan mereka.
Begitu juga dalam kontrak kerja. Islam sudah ribuan tahun lalu menyelesaikan kontrak kerja. Karena standar gaji adalah manfaat jasa yang didapatkan pemberi kerja dan pihak yang berakad menyadari konsekuensinya karena sistem Islam melahirkan jawil iman. Jika ada pihak yang menzalimi ada qadhi yang memutuskan dan memberikan sanksi sesuai syariat.
