Memuat...

Suriah Adili “Mufti Barrel”, Ulama Loyalis Assad yang Halalkan Pembantaian

Hanoum
Jumat, 26 Juni 2026 / 11 Muharam 1448 04:24
Suriah Adili “Mufti Barrel”, Ulama Loyalis Assad yang Halalkan Pembantaian
Ahmad Badr al-Din Hassoun. [Foto: SANA]

DAMASKUS (Arrahmah.id) -- Pengadilan Suriah mulai mengadili mantan Mufti Agung Ahmad Badr al-Din Hassoun—tokoh agama yang dijuluki “Mufti Barrel” karena dianggap melegitimasi kekerasan rezim Bashar al-Assad terhadap warga sipil selama perang.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Kriminal Keempat Damaskus pada Kamis (25/6/2026), menandai langkah terbaru pemerintah transisi Suriah dalam membawa tokoh-tokoh era Assad ke meja hijau atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dilansir kantor berita resmi Suriah, SANA (25/6), Hassoun didakwa atas keterlibatan dalam kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, hasutan untuk membunuh, serta pelanggaran pidana lain yang berkaitan dengan perannya selama pemberontakan anti-Assad.

Anadolu Agency melaporkan, salah satu inti dakwaan adalah fatwa dan pernyataan publik Hassoun yang dinilai memberi pembenaran religius bagi pembunuhan warga Suriah oleh rezim lama.

Ahmad Hassoun merupakan salah satu ulama paling dekat dengan Bashar al-Assad pada masa perang. Ia menjabat Mufti Agung Suriah sejak 2005 hingga 2021, sebelum jabatan itu dihapus lewat dekrit Assad.

Dalam memori banyak warga Suriah, Hassoun identik dengan dukungan terbuka kepada operasi militer rezim, termasuk pemboman kawasan oposisi. Karena itulah ia dijuluki “Mufti of Barrels” atau “Mufti Barrel”, merujuk pada bom barel yang dijatuhkan pasukan Assad ke wilayah sipil dan menewaskan ribuan orang selama konflik.

Sidang perdana digelar di Istana Kehakiman Damaskus dan dihadiri Jaksa Agung Hassan al-Turba, tim penuntut, serta perwakilan organisasi hak asasi manusia lokal dan internasional.

Dalam laporannya, SANA menyebut majelis hakim mulai menelaah dakwaan terhadap Hassoun sebagai bagian dari rangkaian perkara kejahatan era Assad yang kini dibuka satu per satu oleh otoritas baru Suriah. Proses ini juga datang hanya sehari setelah pengadilan yang sama membuka sidang terhadap Wassim al-Assad, sepupu Bashar al-Assad, dalam perkara lain terkait kejahatan rezim sebelumnya.

Meski rincian seluruh materi dakwaan belum dipublikasikan penuh ke publik, media Suriah dan regional menyebut Hassoun dituduh menggunakan posisi keagamaan dan pengaruh publiknya untuk menghasut kekerasan terhadap lawan-lawan rezim.

Enab Baladi melaporkan dakwaan juga mencakup penyalahgunaan jabatan keagamaan dan pengaruh untuk mendukung tindakan represif negara.

Dalam konteks perang Suriah, tuduhan itu sangat berat karena menempatkan seorang ulama bukan sekadar sebagai pendukung politik Assad, melainkan sebagai figur yang diduga memberi legitimasi moral dan agama atas pembunuhan massal warga sipil.

Pengadilan ini juga berkaitan dengan penangkapan Hassoun pada Maret 2025. Saat itu, otoritas Suriah menangkapnya ketika ia dilaporkan hendak meninggalkan negara itu menuju Yordania.

Sejak penangkapannya, nama Hassoun terus disebut sebagai salah satu figur paling simbolik dari jaringan sipil-keagamaan yang menopang rezim Assad selama perang. Bagi banyak keluarga korban, proses hukum terhadapnya bukan hanya soal satu individu, melainkan ujian apakah Suriah pasca-Assad benar-benar bersedia menyentuh tokoh-tokoh sipil dan religius yang ikut menopang mesin kekerasan negara.

Dalam laporan Anadolu, pengadilan menyoroti tuduhan bahwa Hassoun mengeluarkan fatwa yang “mengizinkan pembunuhan warga Suriah” selama pemberontakan melawan Assad. Jika tuduhan itu terbukti, perkara ini akan menjadi salah satu kasus paling penting dalam upaya Suriah membangun pertanggungjawaban atas perang, karena menyasar peran otoritas agama dalam memfasilitasi kekerasan negara.

Secara politik, persidangan ini juga mengirim pesan bahwa pemerintah baru di Damaskus tidak hanya memburu pejabat militer dan intelijen rezim lama, tetapi juga figur sipil yang dianggap ikut mengobarkan represi. (hanoum/arrahmah.id)