Memuat...

Suriah Jatuhkan Hukuman Mati kepada Bashar Assad Secara In Absentia

Hanin Mazaya
Selasa, 11 Agustus 2026 / 28 Safar 1448 17:58
Suriah Jatuhkan Hukuman Mati kepada Bashar Assad Secara In Absentia
(Foto: AFP)

DAMASKUS (Arrahmah.id) - Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati kepada pemimpin rezim yang digulingkan, Bashar Assad, pada Selasa (11/8/2026) setelah persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), dengan menyatakan ia bersalah atas berbagai kejahatan termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan penangkapan sewenang-wenang selama perang yang telah berlangsung hampir 14 tahun di negara tersebut.

Ini merupakan vonis pertama terhadap Assad, yang digulingkan dalam serangan pada Desember 2024—peristiwa yang mengakhiri kekuasaan tangan besi keluarganya selama beberapa dekade di Suriah serta perang brutal yang menewaskan ratusan ribu warga Suriah, lansir AFP.

Assad melarikan diri dari ibu kota Damaskus saat pasukan oposisi mendekat hampir dua tahun lalu, dan saat ini ia berada di Moskow.

Dalam persidangan terhadap mantan pejabat pemerintah pada Selasa, seorang hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Assad atas kejahatan berupa "pembunuhan berencana dan sengaja terhadap lebih dari satu orang serta anak-anak, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan."

Atef Najib, seorang pejabat keamanan di bawah pemerintahan Assad, juga dijatuhi hukuman mati.

Assad, yang lahir pada 1965, menjadi presiden pada tahun 2000 setelah kematian ayahnya, Hafez. Ia mempertahankan kekuasaan keluarganya serta dominasi sekte Alawiyah mereka di negara yang mayoritas penduduknya Muslim Sunni, sekaligus mempertahankan status Suriah sebagai sekutu Iran yang memusuhi "Israel" dan Amerika Serikat.

Masa awal kekuasaan Assad dipengaruhi oleh Perang Irak dan krisis di Lebanon, namun pemerintahannya kemudian ditandai oleh perang yang bermula dari gerakan Arab Spring tahun 2011, ketika warga Suriah turun ke jalan menuntut demokrasi namun justru disambut dengan kekerasan mematikan. (haninmazaya/arrahmah.id)