Memuat...

Tim Pengacara Palestina Serahkan Bukti Baru Dugaan Pelanggaran Tahanan ke ICC

Zarah Amala
Sabtu, 26 September 2026 / 15 Rabiulakhir 1448 12:03
Tim Pengacara Palestina Serahkan Bukti Baru Dugaan Pelanggaran Tahanan ke ICC
Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag. (Foto: via Situs Web ICC)

DEN HAAG (Arrahmah.id) - Tim pengacara yang mewakili korban Palestina menyerahkan bukti dan dokumentasi baru kepada Kantor Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Jumat (25/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penyelidikan atas dugaan kejahatan terhadap tahanan dan narapidana Palestina di penjara 'Israel'.

Menurut laporan media Palestina, dokumen yang diserahkan mencakup kesaksian dan dokumentasi mengenai dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional terhadap warga Palestina yang ditahan 'Israel'.

Tim hukum tersebut juga menyerahkan kesaksian keluarga warga Palestina yang tewas selama perang 'Israel' di Jalur Gaza. Beberapa kesaksian disebut berasal dari keluarga warga Palestina yang jenazahnya baru ditemukan dan dimakamkan kembali di Gaza.

Para pengacara dilaporkan bertemu dengan perwakilan Kantor Jaksa ICC untuk membahas perkembangan penyelidikan terkait situasi Palestina. Menurut laporan Palestine Information Center yang mengutip koresponden Al Jazeera di Den Haag, tim tersebut juga bertemu jaksa baru ICC dan anggota timnya.

Tim hukum mengatakan penyerahan dokumen tersebut bertujuan memperkuat jalur hukum terkait kasus tahanan Palestina sekaligus mendokumentasikan dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional.

Bukti dan kesaksian yang diserahkan dapat menjadi bahan yang ditelaah Kantor Jaksa ICC dalam penyelidikan mengenai dugaan tindak pidana yang berada dalam yurisdiksi pengadilan.

Inisiatif tersebut disebut mendapat dukungan sejumlah lembaga Eropa serta organisasi Palestina yang bergerak di bidang tahanan dan hak asasi manusia.

Penyerahan terbaru ini melanjutkan upaya sebelumnya untuk membawa dugaan pelanggaran terhadap warga Palestina dalam tahanan 'Israel' ke hadapan ICC. Pada Juni lalu, International Centre of Justice for Palestinians juga menyerahkan kesaksian terkait penahanan dan perlakuan terhadap peserta misi Gaza Freedom Flotilla.

Kesaksian tersebut memuat tuduhan mengenai perlakuan fisik dan psikologis, keterbatasan akses terhadap makanan, air dan layanan medis, serta perlakuan selama pemeriksaan dan penahanan.

Penyelidikan ICC atas Palestina

Penyelidikan ICC mengenai situasi di Palestina secara resmi dibuka pada 3 Maret 2021. Mandatnya mencakup dugaan kejahatan yang berada dalam yurisdiksi ICC dan dilakukan sejak 13 Juni 2014 di Gaza serta Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Penyelidikan tersebut kemudian mencakup eskalasi kekerasan sejak serangan 7 Oktober 2023.

Pada 21 November 2024, Kamar Pra-Peradilan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri 'Israel' Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan saat itu, Yoav Gallant. ICC menyatakan keduanya diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. Tuduhan yang dicantumkan pengadilan antara lain penggunaan kelaparan sebagai metode perang, serangan yang secara sengaja diarahkan terhadap penduduk sipil, pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Surat perintah tersebut merupakan bagian dari penyelidikan ICC yang masih berlangsung. Pengadilan juga mencatat bahwa sejumlah negara telah mengajukan rujukan tambahan terkait situasi Palestina setelah eskalasi perang pada Oktober 2023.

Penyerahan bukti terbaru oleh tim hukum Palestina menjadi bagian dari upaya mendokumentasikan dugaan pelanggaran terhadap warga Palestina dan menyerahkannya kepada mekanisme peradilan internasional. (zarahamala/arrahmah.id)