ANKARA (Arrahmah.id) — Turki mengambil langkah hukum terhadap Perdana Menteri "Israel" Benjamin Netanyahu. Kementerian Kehakiman Turki pada Jumat (21/8/2026) meminta Kementerian Dalam Negeri menerbitkan red notice atau notifikasi merah terhadap Netanyahu untuk membuka jalan bagi pengejaran internasional atas dirinya dalam perkara yang menuduhnya melakukan "genosida".
Menteri Kehakiman Turki Akın Gürlek mengatakan permintaan tersebut berkaitan dengan perkara hukum atas serangan terhadap aktivis Global Sumud Flotilla di perairan internasional ketika mereka dalam perjalanan membawa bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Dalam pernyataan yang dikutip Al Jazeera dan Anadolu, Gürlek menjelaskan bahwa Pengadilan Kriminal Tinggi ke-11 Istanbul masih menangani perkara nomor 2026/108 yang melibatkan 35 terdakwa, termasuk Netanyahu dan warga "Israel" Afik Moskowitz.
Turki Minta Red Notice
Gürlek mengatakan permintaan penerbitan red notice diajukan berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pengadilan pada 14 Juli 2026 terhadap Netanyahu dan Moskowitz atas tuduhan melakukan genosida.
"Atas dasar surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 14 Juli 2026 terhadap Benjamin Netanyahu dan Afik Moskowitz atas tuduhan genosida, Kementerian Kehakiman meminta Kementerian Dalam Negeri menerbitkan red notice terhadap keduanya untuk mengejar mereka secara internasional," ujar Gürlek.
Dokumen terkait juga telah disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri Turki.
Netanyahu dan Moskowitz disebut menghadapi sejumlah dakwaan terkait serangan bersenjata dan penahanan para aktivis di perairan internasional. Tuduhan tersebut mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, perampasan kebebasan secara berat, penganiayaan secara sengaja, penyiksaan, perusakan properti, penjarahan, serta pembajakan atau penculikan alat transportasi.
Apa Itu Red Notice?
Red notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional yang secara otomatis mengikat seluruh negara.
Notifikasi tersebut merupakan permintaan melalui Interpol untuk membantu negara anggota menemukan dan melakukan penahanan sementara terhadap seseorang yang dicari, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut terkait ekstradisi atau tindakan hukum lainnya.
Karena itu, permintaan Turki tersebut belum berarti red notice terhadap Netanyahu telah diterbitkan. Setiap negara tetap memiliki kewenangan untuk menentukan langkah berdasarkan hukum nasionalnya.
Turki: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Gürlek menegaskan bahwa Turki menolak anggapan bahwa pemerintahan Netanyahu yang disebutnya menjalankan kebijakan genosida di Gaza berada di atas hukum atau kebal dari pertanggungjawaban.
"Turki tidak akan melupakan kejahatan yang dilakukan di Gaza," kata Gürlek.
Ia menegaskan Ankara akan terus menggunakan mekanisme hukum nasional maupun internasional untuk mengejar pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Gürlek juga menyatakan Turki akan terus berdiri bersama rakyat Palestina dan apa yang disebutnya sebagai hati nurani kemanusiaan di bawah kepemimpinan Presiden Recep Tayyip Erdoğan.
Langkah Turki ini muncul setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag pada 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan "Israel" Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. "Israel" menolak keputusan tersebut dan menyebutnya bermuatan politik.
Netanyahu Balik Menyerang Erdoğan
Sementara itu, kantor Netanyahu merespons langkah Turki dengan menuding Presiden Erdoğan berupaya memperluas agresinya terhadap "Israel" dari Suriah.
Menurut pernyataan kantor Netanyahu, "Israel" tidak akan mentoleransi langkah tersebut.
Netanyahu juga menyebut upaya Erdoğan untuk mengintimidasi para pemimpin dan tentara "Israel" sebagai tindakan yang "menyedihkan" dan menegaskan bahwa "Israel" akan terus bertindak keras menghadapi upaya Turki yang dianggapnya bertujuan mengganggu stabilitas kawasan serta setiap ancaman terhadap keamanannya.
(Samirmusa/arrrahmah.id)
