JAKARTA (Arrahmah.id) — Proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tercatat memiliki total utang yang diperkirakan mencapai Rp240 triliun kepada bank milik badan usaha milik negara (BUMN).
Utang tersebut bermula dari PT Agrinas Pangan Nusantara yang meminjam dana dari bank negara untuk mendanai pembangunan fisik koperasi tersebut di berbagai daerah.
Tagihan pertama atas utang pembangunan ini telah jatuh tempo pada Jumat (25/9) dengan nilai mencapai Rp37 triliun.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengambil alih dan melunasi kewajiban utang tersebut.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan bahwa ketersediaan anggaran untuk membayar utang proyek pembangunan Kopdes Merah Putih sudah dipersiapkan dan tersedia sejak awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
"Pembayaran utang yang digunakan untuk membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu telah dianggarkan di dalam APBN. Jadi, anggarannya ada," ujar Suahasil dalam konferensi pers di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
Ia menjelaskan bahwa postur APBN pada dasarnya bersifat fleksibel. Kendati demikian, khusus untuk proyek Kopdes Merah Putih ini, alokasi dananya telah dikunci sejak awal tahun anggaran berjalan tanpa harus menunggu kondisi darurat.
Proses Verifikasi dan Pengawasan Berlapis
Terkait dengan mekanisme pencairan dana pelunasan, Suahasil mengungkapkan bahwa pemerintah harus terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi secara menyeluruh terhadap fisik bangunan koperasi yang telah berdiri di berbagai lokasi.
"Teman-teman di Kementerian Koperasi saya tahu persis melakukan ini dengan sangat kerja keras. Teman-teman di PT Agrinas melakukan pembangunannya dengan sangat kerja keras," kata Suahasil.
Selain itu, Suahasil menjamin bahwa proses pelunasan utang kepada bank-bank BUMN ini turut dipantau secara ketat oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Pengawasan tersebut melibatkan lintas lembaga yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Danantara Indonesia selaku pemegang saham bank-bank BUMN penyalur dana.
"Makanya dengan keberadaan Danantara di situ (di dalam KSSK), menjadi komplit ceritanya. Ada BUMN di situ juga," pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)
