Memuat...

Wali Kota New York Desak AS Tangkap Netanyahu

Ameera
Kamis, 23 Juli 2026 / 9 Safar 1448 12:35
Wali Kota New York Desak AS Tangkap Netanyahu
Wali Kota New York Desak AS Tangkap Netanyahu

NEW YORK (Arrahmah.id) – Wali Kota New York, Zohran Mamdani, mendesak Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk segera mengambil tindakan dengan menangkap Perdana Menteri "Israel", Benjamin Netanyahu, apabila berkunjung ke wilayah AS.

Desakan tersebut disampaikan menyusul surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang.

Mamdani menyatakan meyakini bahwa surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC memiliki dasar hukum yang kuat. Meski demikian, ia mengakui Pemerintah Kota New York tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengeksekusi surat perintah tersebut.

"Pemerintahan saya telah meninjau setiap jalur yang tersedia berdasarkan hukum yang berlaku untuk menentukan apakah Pemerintah Kota New York dapat melaksanakan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional jika Benjamin Netanyahu datang ke sini. Jelas kami tidak memiliki wewenang hukum independen untuk menegakkan surat perintah ini," ujar Mamdani, seperti dikutip The Guardian, Kamis (23/7/2026).

Karena keterbatasan kewenangan tersebut, Mamdani meminta pemerintah federal AS mengambil langkah konkret dengan melaksanakan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan ICC.

"Namun, pemerintah federal memilikinya dan saya menyerukan kepada mereka untuk bergabung dengan ICC dan melaksanakan surat perintah ini," tambahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang diunggah Mamdani di media sosial pada Selasa (21/7/2026), menjelang rencana kunjungan Netanyahu ke New York untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September mendatang.

Dalam pernyataannya, Mamdani juga melontarkan kritik keras terhadap Netanyahu.

Ia menyebut pemimpin "Israel" itu sebagai penjahat perang dan menuduhnya bertanggung jawab atas aksi genosida terhadap rakyat Palestina.

Menurut Mamdani, figur yang diduga melakukan kejahatan perang tidak seharusnya diterima di Kota New York.

"Benjamin Netanyahu adalah penjahat perang, arsitek genosida mengerikan terhadap rakyat Palestina. Saya ingin menegaskan dengan jelas, Benjamin Netanyahu tidak diterima di Kota New York, begitu pula penjahat perang lainnya yang masih bebas," tegasnya.

ICC sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik di Jalur Gaza.

(ameera/arrahmah.id)