Ibnu Katsir menyatakan bahwa berpaling dari hukum Allah yang sempurna menuju aturan buatan manusia tanpa sandaran syariah adalah sebuah celaan. Benarlah yang dikatakan oleh beliau, bahwa keterpurukan dan kesulitan yang dialami rakyat saat ini akibat penerapan sistem selain Islam. Tampak pada data BPS yang menyebutkan bahwa angka kemiskinan menurun, padahal rakyat semakin terjepit. Ekonomi kapitalisme global dan bank dunia berfondasi pada riba yang mengakibatkan rakyat miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya. Penderitaan rakyat seolah tak ada habisnya akibat keberpalingan manusia dari hukum Allah.
Badan Pusat Statistik kembali merilis data angka kemiskinan di Indonesia, menurut data BPS persentase penduduk miskin pada Maret 2026 menurun 0,40 persen poin terhadap Maret 2025. Adapun jumlah penduduk miskin pada Maret 2026 sebesar 22,93 juta orang, menurun 0,92 juta orang terhadap Maret 2025. (bps.go.id, 5/8/2026)
Selain itu BPS juga merilis angka tingkat ketimpagan pengeluaran penduduk Indonesia dengan mengukur gini ratio. Hasil yang didapat per Maret 2026 angka ketimpangan pengeluaran penduduk naik 0,005 poin dibandingkan dengan Septemeber 2025 yaitu sebesar 0,368. (bps.go.id, 5/8/2026)
Berdasarkan kedua data tersebut tampak ada permasalahan yang tidak pernah terselesaikan. Menurunnya angka kemiskinan tidak sesuai dengan realita kesejahteraan rakyat saat ini. PHK di mana-mana, jumlah pengangguran masih tinggi, kebutuhan hidup semakin mahal, biaya pendidikan melambung. Di lain sisi jumlah peserta penerima bantuan iuran BPJS mencapai 96,8 juta, angka ini justru menggambarkan bahwa masih ada 96,8 juta yang untuk membayar iuran BPJS saja tidak mampu. Lantas, bagaimana angka kemiskinan menurun sedangkan realita kehidupan justru semakin sulit?
Cengkeraman Sistem Ekonomi Kapitalisme
Pasalnya, saat ini negeri-negeri Muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia masih dicengkeram oleh sistem ekonomi kapitalisme yang secara substansi serupa dengan sistem jahiliah saat masa pra Islam di jazirah Arab. Negeri Arab melakukan perubahan struktural ekonomi jahiliah kepada sistem ekonomi Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw., kemudian dilanjutkan oleh khulafaur rasyidin dan para khalifah setelahnya. Hingga menjelang keruntuhan Khilafah Utsmaniyah pada tahun 1924 M. Kaum Muslim terpecah belah menjadi negara-negara bangsa, kemudian mereka mulai meninggalkan syariah Islam dalam segala urusan dan mengadopsi sistem selain Islam.
Salah satu sistem yang mereka ambil adalah sistem kapitalisme yang sampai saat ini masih mencengkeram dunia. Ibnu Katsir menyatakan bahwa ini adalah celaan atas siapa pun yang berpaling dari hukum Allah yang sempurna menuju pendapat, hawa nafsu, dan aturan buatan manusia yang tanpa sandaran dari syariah-Nya. Perkataan Ibnu Katsir sangat sesuai dengan keadaan saat ini, dimana setiap kebijakan hanya mengandalkan pendapat dan hawa nafsu yang hanya akan menghasilkan problematika baru.
Seperti kebijakan penggunaan alat tukar saat ini, alih-alih menggunakan emas dan perak justru menggunakan uang kertas yang tak bernilai, sehingga rentan tergerus inflasi. Sistem ekonomi dunia saat ini masih berporos pada bank dunia dan dolar Amerika, sehingga situasi negara sangat berpengaruh, seperti adanya peperangan antara Rusia-Ukraina, AS-Iran akan mempengaruhi naik turunnya nilai rupiah. Selain itu riba yang dulu menjadi senjata orang kaya di Arab, kini menjadi fondasi seluruh sistem keuangan global.
Jika dilihat dari mata uang, rupiah Indonesia sangat lemah bahkan tidak bernilai. Padahal, Indonesia memiliki kekayaan alam luar biasa, emas, nikel, batu bara, minyak bumi dan lainnya. Namun sangat disayangkan, kekayaan itu justru tidak dikelola dengan benar oleh negara. Sehingga rakyat tidak merasakan kebermanfaatan atas alam, kecuali sedikit bahkan tidak sama sekali. Banjir di Sumatera telah membuktikan bahwa kekayaan alam yang dimanfaatkan tidak menguntungkan rakyat sekitar, justru membawa bencana, sungguh ironi.
Sistem Ekonomi Islam
Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah hlm. 229 menuliskan bahwa orang fakir adalah orang yang tidak memperoleh uang yang dapat mencukupi pemenuhan kebutuhan pokoknya. Dalam sistem Islam pemimpin bertanggung jawab atas rakyatnya, apabila ada rakyatnya yang miskin, ia bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhannya. Islam juga memandang setiap orang secara individual bukan secara kelompok, setiap manusia harus dipenuhi semua kebutuhan pokoknya secara menyeluruh.
Maka, seperti yang dilakukan Rasulullah dalam mengubah sistem ekonomi di Madinah menjadi sistem ekonomi Islam sesuai Al-Qur'an dan as-Sunnah. Seorang pemimpin seharusnya mencontoh beliau dalam memimpin. Rasulullah membangun ekonomi Madinah dengan tiga pilar, yaitu distribusi, pengaturan kepemilikan dan pengembangan kepemilikan. Rasulullah mengubah sistem ini selaku kepala negara saat itu.
Distribusi dilakukan secara merata dan juga adil dengan berbagai cara, termasuk melalui zakat dan warisan. Zakat memindahkan harta dari seseorang yang berlebih kepada delapan golongan yang telah Allah tetapkan. Hukum waris dalam Islam menjadi pendistribusian kembali dengan bagian yang adil, dan harta waris bagi ahli waris yang belum cakap juga dilindungi. Negara selalu ada bagi rakyat yang lemah dan membutuhkan, bahkan Rasulullah juga melunasi hutang rakyatnya yang wafat tanpa meninggalkan harta.
..كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ..
".. agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.." (Al-Hasyr [59]: 7)
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَأِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
" Kaum Muslim (manusia) berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (tumbuhan/hutan), dan api (sumber energi)." (HR. Abu Dawud no. 3477, Ahmad 5/364, dan Ibnu Majah no. 2472)
Ayat di atas dengan jelas memperingatkan manusia untuk berlaku adil dan mendistribusikan harta secara merata. Rasulullah telah menetapkan kepemilikan umum yaitu air, api dan rumput. Dalam hal ini laut, hutan, sungai, batu bara, emas dan lainnya yang menjadi milik rakyat. Bukan dimiliki oleh segelintir orang, pejabat, oligarki atau bahkan asing. Untuk wujud jaminan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat dan pengelolaan SDA akan dikelola oleh baitulmal.
Sedangkan pengelolaan kepemilikan dilakukan untuk menggerakkan sektor rill dan menjamin harta tetap sehat. Yaitu pasar berjalan sesuai dengan prinsip Islam, membolehkan jual beli dan melarang riba, dukungan produksi melalui peningkatan akses dan produktivitas lahan juga diperkuat. Kebijakan yang lebih substantif adalah dengan melarang menimbun emas dan perak, kewajiban atas zakat, larangan riba, mendorong uang berputar lebih cepat sehingga ekonomi tumbuh dan terdistribusi lebih kencang dan merata.
Cara Rasulullah dalam membangun perekonomian Madinah telah berhasil membawa Madinah kepada kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan rakyatnya. Sepatutnya bagi pemimpin Muslim untuk mengadopsi sistem ekonomi Islam seperti yang Rasulullah lakukan sebagai uswatun hasanah . Namun, sistem ekonomi Islam tidak akan bisa dilaksanakan tanpa adanya institusi negara Islam yang mengatur segala urusan sesuai dengan Al-Qur'an dan as-Sunnah. Maka, penting bagi kita untuk menegakkan kembali negara yang menerapkan syariah Islam secara kaffah.
Wallahua'lam bis shawwab
