DEPOK (Arrahmah.id) — Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyoroti sejumlah persoalan krusial dalam rancangan regulasi pendidikan nasional.
Pembahasan Komisi Qanuniyyah mencakup Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), mandat anggaran pendidikan sebesar 20 persen, kesejahteraan guru dan dosen non-ASN, hingga keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rangkaian Pra-Muktamar Ke-35 NU. Forum menilai isu-isu tersebut strategis karena berkaitan langsung dengan masa depan sistem pendidikan nasional serta posisi dan kekhasan pesantren di dalamnya.
Sekretaris Komisi Qanuniyyah, Idris Masudi, mengatakan RUU Sisdiknas perlu dicermati secara serius.
Menurutnya, rancangan regulasi tersebut berpotensi menjadi semacam omnibus law pendidikan karena melebur sejumlah regulasi yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Regulasi yang berpotensi terdampak antara lain UU Sisdiknas Tahun 2003, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren.
“Dari telaah kami, ada beberapa aspek yang perlu dicermati. Pertama, memastikan bahwa RUU Sisdiknas tidak bertentangan dengan UUD 1945,” kata Idris seperti dilansir NU Online di Depok, Minggu (9/8/2026).
Menurut Idris, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya indikasi ketidaksinkronan antara RUU Sisdiknas dan UUD 1945, khususnya mengenai posisi keimanan dan ketakwaan dalam sistem pendidikan nasional.
“Karena ada indikasi ketidakserasian atau ketidaksinkronan antara UUD 1945 dan RUU Sisdiknas, terutama terkait keimanan dan ketakwaan yang merupakan inti dari seluruh pendidikan di Indonesia dan menjadi amanat UUD 1945,” ujarnya.
Keimanan dan Ketakwaan Jadi Perhatian
Komisi Qanuniyyah menilai posisi keimanan dan ketakwaan perlu mendapat perhatian khusus dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
Forum melihat adanya persoalan apabila keimanan dan ketakwaan tidak lagi ditempatkan sebagai nilai fundamental pendidikan, tetapi justru diposisikan sejajar dengan materi pembelajaran lainnya.
Selain aspek tersebut, pembahasan juga menyoroti mandat anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. NU ingin memastikan alokasi tersebut benar-benar digunakan untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan pendidikan, terutama kelompok masyarakat kurang mampu.
Perhatian tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Idris menegaskan, besaran anggaran 20 persen harus memiliki dampak nyata terhadap pemenuhan hak pendidikan masyarakat.
“Lebih dari itu, kami ingin memastikan bahwa anggaran 20 persen ini benar-benar menjamin anak-anak atau masyarakat memperoleh pendidikan dasar sembilan tahun, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu,” katanya.
NU juga mendorong agar kebijakan afirmasi bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu tidak berhenti pada pendidikan dasar. Dukungan tersebut, menurut Idris, perlu dikawal hingga jenjang perguruan tinggi.
“Jadi, 20 persen untuk masyarakat tidak mampu itu memang harus benar-benar dikawal sebagai afirmasi yang wajib dilakukan oleh perguruan tinggi negeri,” imbuh Pengurus LBM PBNU tersebut.
Kesejahteraan Guru dan Dosen Non-ASN
Isu kesejahteraan tenaga pendidik juga menjadi perhatian Komisi Qanuniyyah. Negara dinilai perlu memberikan perhatian lebih terhadap guru dan dosen non-ASN yang masih menghadapi persoalan terkait tunjangan dan standar kesejahteraan.
“Bukan berarti menuntut agar hak mereka harus sama persis dengan ASN, tetapi paling tidak negara benar-benar hadir untuk guru dan dosen non-ASN,” jelas Idris.
Menurutnya, kehadiran negara bagi tenaga pendidik perlu diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan kepastian dan perlindungan terhadap kesejahteraan mereka.
NU Minta UU Pesantren Tetap Terpisah
Persoalan yang dinilai paling strategis adalah hubungan RUU Sisdiknas dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Komisi Qanuniyyah menemukan bahwa RUU Sisdiknas belum secara eksplisit memberikan pengecualian atau pengaturan khusus yang memastikan UU Pesantren tetap memiliki ruang tersendiri.
“Ketika kami telaah, di dalam RUU Sisdiknas tidak ada frasa dalam pasal mana pun yang mengecualikan, mengeksklusi, atau mengkhususkan UU Pesantren bagi pendidikan keagamaan, baik pendidikan dasar dan menengah maupun perguruan tinggi,” tandas Idris.
Menurut dia, persoalannya bukan semata-mata apakah pesantren masuk atau tidak dalam RUU Sisdiknas. Hal yang lebih penting adalah memastikan karakter pesantren tetap memiliki landasan hukum yang sesuai dengan fungsi dan kekhasannya.
Pesantren, kata Idris, tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan. Pesantren juga memiliki peran dalam pemberdayaan masyarakat dan dakwah.
“Jadi, diskusi kami sebenarnya berkisar pada apakah UU Pesantren akan dilebur ke dalam RUU Sisdiknas yang bersifat omnibus law atau tetap dipisahkan. Tentu ada plus-minusnya. Namun, sampai pada tahap komisi dalam Pra-Muktamar tadi malam, kami memutuskan agar UU Pesantren tetap terpisah,” tegasnya.
Keputusan tersebut menjadi salah satu poin penting yang akan dikawal NU dalam proses pembahasan regulasi pendidikan nasional.
Sebab, peleburan regulasi dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru terkait standar lulusan, tenaga pendidik, kurikulum, akreditasi, serta berbagai ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan pesantren.
“Belum lagi terkait standar lulusan, standar tenaga pendidik, dan berbagai ketentuan lain dalam RUU Sisdiknas yang harus dipastikan tidak bertabrakan dengan ketentuan yang ada dalam UU Pesantren,” kata Idris.
Berpotensi Berdampak pada Pesantren
Panitia Bahtsul Masail Pra-Muktamar NU, Sarmidi Husna, menegaskan persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan teknis regulasi.
“Di antara yang menarik untuk dicermati di dalam RUU Sisdiknas adalah bahwa banyak poin pasal di RUU Sisdiknas itu yang berpotensi bertentangan atau tidak harmoni dengan Undang-Undang Pesantren,” ujarnya.
Menurut Sarmidi, ketidakharmonisan regulasi dapat berdampak langsung terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan pesantren, mulai dari guru, kurikulum, hingga akreditasi.
“Padahal NU itu mayoritas pesantren sehingga kalau RUU ini tidak kita kawal itu berpotensi merugikan pesantren. Baik itu guru, baik itu kurikulumnya, baik itu akreditasinya dan macam-macam,” sambungnya.
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU tidak hanya mengkaji persoalan keagamaan secara normatif. Forum juga menyoroti dampak regulasi negara terhadap pendidikan, pesantren, tenaga pendidik, serta kelompok masyarakat yang rentan.
Bagi NU, substansi utama pembahasan bukan sekadar melahirkan rekomendasi. Lebih jauh, organisasi tersebut ingin memastikan setiap perubahan regulasi tetap berorientasi pada kemaslahatan publik, menjaga kekhasan pesantren, menjamin hak masyarakat atas pendidikan, serta memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh kelompok masyarakat.
Dengan demikian, RUU Sisdiknas dinilai perlu dikawal secara komprehensif agar penyederhanaan regulasi tidak justru menghilangkan kekhasan lembaga pendidikan tertentu, termasuk pesantren yang memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
(ameera/arrahmah.id)
