Memuat...

BGN Temukan Dugaan Pelanggaran SOP dalam Kasus Keracunan Massal Santri di Sidoarjo

Ameera
Kamis, 3 September 2026 / 22 Rabiulawal 1448 14:31
BGN Temukan Dugaan Pelanggaran SOP dalam Kasus Keracunan Massal Santri di Sidoarjo
BGN Temukan Dugaan Pelanggaran SOP dalam Kasus Keracunan Massal Santri di Sidoarjo

SIDOARJO, (Arrahmah.id) — Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam kasus keracunan massal yang menimpa sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan kejadian tersebut bukan sekadar kelalaian biasa. Berdasarkan penelusuran melalui sistem pemantauan program Makan Bergizi Gratis (MBG), ditemukan sejumlah persoalan dalam proses pelabelan makanan hingga distribusi kepada penerima manfaat.

"Kita sudah cek kronologis, sudah cek juga di Radar MBG. Ternyata, ahli gizi dan juga kepala dapur itu kemudian tidak melabeli semua omprengnya. Hanya diberi label satu untuk satu PIC," ujar Sudaryono, Kamis (3/9/2026).

Waktu Matang dan Batas Konsumsi Tidak Sesuai

Sudaryono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, makanan untuk para santri sebenarnya telah selesai dimasak sekitar pukul 05.00 WIB. Dengan demikian, makanan tersebut seharusnya dikonsumsi paling lambat sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun, label yang dipasang pada paket makanan justru mencantumkan waktu makanan matang pada pukul 08.00 WIB dengan batas maksimal konsumsi pukul 10.00 WIB.

Persoalan semakin serius karena makanan tersebut mengalami keterlambatan dalam proses pengiriman. Paket makanan untuk para santri baru tiba di lokasi setelah pukul 12.00 WIB dan kemudian dikonsumsi oleh para santri.

“Kenyataannya di lapangan, itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00, dikirim ke sekolah di atas jam 11.00, baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa (santri) itu, sehingga keracunan masal terjadi," kata Sudaryono.

BGN Siapkan Sanksi Tegas

Atas temuan tersebut, BGN menegaskan akan mengambil tindakan terhadap pengelola dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar ketentuan dalam pelaksanaan program MBG.

Sudaryono mengatakan pelanggaran SOP yang terbukti memiliki unsur pidana dapat berujung pada proses hukum. Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa pencopotan jabatan atau pemecatan.

"Ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, petunjuk pelaksanaan (juklak) petunjuk teknis (juknis) sudah diberikan, cara sudah diberikan. Namun, ada yang lalai dalam melaksanakan, ini kelalaian namanya. Kelalaian yang disengaja, bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian, ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa membantu," tegasnya.

Menurutnya, seluruh pengelola dapur MBG memiliki kewajiban menjalankan prosedur keamanan pangan secara disiplin. Ketentuan mengenai waktu memasak, pelabelan, penyimpanan, hingga distribusi telah ditetapkan untuk memastikan makanan tetap aman saat dikonsumsi.

Setiap Ompreng Wajib Memiliki Label

Sebagai langkah pencegahan, BGN memperketat aturan pelabelan makanan di seluruh dapur pelayanan MBG.

Setiap ompreng atau wadah makanan diwajibkan memiliki label masing-masing. Label tersebut harus mencantumkan waktu makanan selesai dimasak serta batas maksimal makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.

"Label wajib dipasang satu ompeng satu label, kemudian info label kalau perlu ditulis pakai spidol saja di kertasnya itu, pada jam matangnya. Jadi kalau matang jam 06.00 maka wajib dimakan sebelum jam 10.00. Kalau matang jam 05.00 dimakan jam 09.00. Kalau orang minta dimakan jam 11.00, pemasaknya lebih agak siang," jelas Sudaryono.

Ketentuan tersebut bertujuan agar petugas di lapangan dapat mengetahui dengan jelas batas waktu konsumsi setiap paket makanan dan mencegah makanan yang sudah melewati batas keamanan dikonsumsi penerima manfaat.

Makanan yang Melewati Batas Waktu Akan Ditarik 

Selain memperketat sistem pelabelan, BGN juga menerapkan mekanisme penarikan otomatis oleh armada pengirim.

Petugas distribusi diwajibkan mendatangi kembali sekolah 30 menit setelah batas waktu konsumsi makanan berakhir. Apabila makanan belum dikonsumsi hingga batas waktu tersebut, petugas wajib menarik makanan dan membawanya kembali.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah makanan yang sudah melewati batas waktu keamanan tetap dikonsumsi oleh siswa maupun santri.

Sudaryono mengatakan kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan evaluasi dan statistik kasus keracunan makanan yang dipantau BGN.

Menurutnya, lebih dari separuh kasus keracunan makanan berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi lebih dari empat jam setelah matang.

Pengawasan Program MBG Diperketat

BGN menegaskan penerapan SOP secara disiplin menjadi salah satu kunci dalam menjaga keamanan makanan dalam program MBG.

Pengawasan akan diperketat mulai dari proses memasak, pencatatan waktu makanan matang, pelabelan setiap wadah, hingga proses distribusi dan konsumsi di lokasi penerima manfaat.

BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap pelanggaran yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan penerima manfaat akan ditindak sesuai tingkat pelanggarannya.

Evaluasi terhadap kasus keracunan di Sidoarjo diharapkan menjadi bahan perbaikan agar pelaksanaan program MBG berjalan lebih aman dan tidak kembali menimbulkan kejadian serupa.

(ameera/arrahmah.id)