HAIFA (Arrahmah.id) -- Mantan tentara Angkatan Pertahanan 'Israel' (IDF), Khamis Sawaed (30), didakwa setelah jaksa menuduhnya mempersiapkan diri untuk bergabung dengan kelompok militan Islamic State (ISIS) dan bertempur di luar negeri. Dakwaan diajukan Kejaksaan Distrik Haifa ke Pengadilan Magistrat Haifa pada Rabu (2/9/2026) setelah Sawaed ditangkap pada Agustus dalam penyelidikan bersama badan keamanan Shin Bet dan Kepolisian 'Israel'.
Dilansir The Times of Israel (2/9), Sawaed merupakan warga Arab-Israel dari desa Badui Hussniyya di wilayah Galilea, Israel utara. Menurut surat dakwaan, ia bertugas di IDF pada 2017–2019, tetapi mulai menunjukkan ketertarikan yang semakin besar terhadap ISIS sejak 2023. Setahun kemudian, jaksa menuduh Sawaed memutuskan untuk pergi ke Suriah atau salah satu negara di Afrika guna bergabung dengan ISIS dan bertempur bersama kelompok tersebut.
Sebagai bagian dari persiapan yang diduga dilakukan, Sawaed disebut menonton materi dan ceramah yang dibuat tokoh-tokoh senior ISIS serta menyisihkan uang untuk perjalanan. Polisi dan Shin Bet menyatakan penyelidikan menemukan bahwa ia juga mengakses materi mengenai teknik pertempuran, penggunaan senjata, pembuatan rudal dan drone, serta taktik militer.
“Warga wilayah utara mengidentifikasi diri dengan organisasi teroris ISIS dan melakukan pelatihan dengan tujuan bergabung dalam pertempuran di barisannya di luar negeri,” demikian bunyi pernyataan Kepolisian Israel dan Shin Bet, dikutip dari The Jerusalem Post.
Menurut Jerusalem Post, jaksa tidak perlu membuktikan bahwa Sawaed telah berhasil melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memenuhi unsur dakwaan tersebut. Namun, mereka tetap harus membuktikan bahwa materi yang diterimanya memang merupakan pelatihan atau instruksi dan bahwa pelatihan tersebut diterima untuk tujuan terorisme.
Dalam permohonan penahanan, jaksa menyatakan Sawaed mengakui perilaku yang dituduhkan kepadanya selama pemeriksaan. Penyidik juga disebut menemukan video dan buku panduan di telepon selulernya yang, menurut jaksa, mendukung tuduhan tersebut. Jaksa meminta Sawaed tetap ditahan hingga seluruh proses hukum selesai dengan alasan ia dinilai dapat membahayakan keamanan publik dan negara serta berisiko menghindari atau menghambat proses persidangan.
Meski demikian, status Sawaed saat ini masih sebagai terdakwa dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Permohonan penahanan hingga akhir persidangan juga merupakan keputusan mengenai statusnya selama proses hukum, bukan putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan.
Kasus tersebut muncul di tengah serangkaian perkara yang dikaitkan aparat 'Israel' dengan aktivitas atau simpati terhadap ISIS. Pada Agustus, jaksa mendakwa Abdullah Gergawi (20) karena diduga merencanakan serangan menggunakan kendaraan yang dipasangi bahan peledak di sebuah klub malam di Beersheba. Polisi menyatakan Gergawi berkomunikasi dengan pendukung ISIS dan bermaksud bergabung dengan kelompok tersebut di Suriah.
Pada akhir Agustus, aparat 'Israel' juga mengumumkan kasus terhadap dua pemuda dari wilayah Galilea yang diduga merencanakan serangan terhadap aparat keamanan. Salah satu terdakwa disebut masih berusia 16 tahun dan dituduh menargetkan polisi serta tentara 'Israel' di kompleks Al-Aqsa atau Temple Mount, sementara Ibrahim Kaabiyya, 19, dituduh merencanakan serangan terhadap pangkalan IDF di 'Israel' utara. Pengacara Kaabiyya membantah kliennya merencanakan serangan dan mengatakan ketertarikannya terhadap materi ISIS berasal dari rasa ingin tahu.
Menurut laporan Times of Israel, ISIS pernah menyerukan kepada pendukungnya di 'Israel' untuk melakukan serangan pada 2022. Seruan tersebut muncul setelah 'Israel' meningkatkan operasi terhadap jaringan ISIS menyusul dua serangan di Beersheba dan Hadera yang menewaskan enam warga 'Israel' dan dilakukan oleh warga Arab-Israel yang disebut terafiliasi dengan kelompok jihad tersebut. (hanoum/arrahmah.id)
Foto ilustrasi.
