JAWA TIMUR (Arrahmah.id) — Fenomena penggunaan sound horeg kembali menjadi sorotan setelah tiga warga di Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia selama Agustus 2026.
Kondisi tersebut mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Muhammadiyah Jawa Timur meminta pemerintah daerah segera mengambil keputusan tegas terkait penggunaan sound horeg.
Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin, mengatakan pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum untuk melarang penggunaan sound horeg.
"Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan surat keputusan larangan sound horeg," kata KH Ma'ruf Khozin saat dikonfirmasi, seperti dilansir detikJatim, Selasa (1/9/2026).
Menurut Kiyai Ma'ruf, penggunaan sound horeg sudah tidak dapat ditoleransi setelah menimbulkan korban jiwa. Ia juga menilai pengawasan terhadap penggunaan sound horeg saat ini belum berjalan secara maksimal.
"Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan, termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan, dan itu ada di kepolisian. Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendur," ujarnya.
Kiyai Ma'ruf menilai surat edaran maupun surat imbauan dari pemerintah daerah belum cukup kuat untuk menjadi dasar penindakan. Karena itu, ia mendorong adanya keputusan resmi dari kepala daerah.
"Dan tentu surat edaran atau surat imbauan dari Pemprov Jatim kurang kuat secara legal standing. Saya kira perlu surat keputusan gubernur atau dari bupati/wali kota agar sound horeg ini tidak memakan korban lagi," katanya.
Ia menyebut sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur telah mengambil sikap tegas terhadap penggunaan sound horeg. Namun, menurutnya, masih ada daerah yang memberikan ruang bagi kegiatan tersebut.
Kiyai Ma'ruf menduga persoalan politik menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian kepala daerah belum mengambil sikap tegas.
"Jadi ada bupati atau wali kota yang saat kampanye itu bersama dengan sound horeg, jadi semacam kontrak politik. Sehingga tidak bisa tegas dengan adanya sound horeg. Kami dorong kepolisian juga aktif untuk melakukan pengawasan ketat," jelasnya.
MUI Jawa Timur sebelumnya telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan sound horeg haram. Fatwa tersebut, menurut Ma'ruf, antara lain mempertimbangkan dampak yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan dan ketertiban masyarakat.
"Dulu saja ketika kami mengeluarkan fatwa haram itu masih belum ada korban, sekarang sudah terjadi memakan korban. Saya kira bersama-sama stakeholder harus membuat keputusan yang tegas," tuturnya.
Desakan larangan ini juga mendapat dukungan dari Muhammadiyah Jawa Timur. Kedua organisasi keagamaan tersebut mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret agar penggunaan sound horeg tidak kembali menimbulkan korban.
Dengan adanya korban jiwa, pemerintah daerah bersama kepolisian dinilai perlu memperkuat pengawasan serta menetapkan aturan yang jelas mengenai penggunaan perangkat suara berintensitas tinggi tersebut, terutama dalam kegiatan hiburan dan masyarakat.
(ameera/arrahmah.id)
