Memuat...

Dana Jemaat Digelapkan Rp28 Miliar, BNI Janji Kembalikan

Ameera
Ahad, 19 April 2026 / 2 Zulkaidah 1447 17:43
Dana Jemaat Digelapkan Rp28 Miliar, BNI Janji Kembalikan
Dana Jemaat Digelapkan Rp28 Miliar, BNI Janji Kembalikan

JAKARTA (Arrahmah.id) - Kabar mengejutkan datang dari Bank Negara Indonesia (BNI). Dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang seharusnya aman, justru digelapkan oleh orang dalam sendiri. Nilainya tidak kecil, yaitu mencapai Rp28 miliar.

Yang lebih menyakitkan, dana itu diduga disalahgunakan oleh mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

BNI akhirnya angkat bicara. Direktur Human Capital & Compliance, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa dana nasabah akan dikembalikan dalam waktu dekat.

“Ini bukan sekadar angka. Ini kepercayaan masyarakat yang harus kami pulihkan. Kami pastikan, dalam minggu ini—Senin sampai Jumat—proses pengembalian akan dilakukan,” ujarnya, Ahad (19/4/2026).

Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal. Dari hasil penyidikan kepolisian, total dana yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp28 miliar.

BNI menegaskan, tindakan tersebut adalah ulah oknum yang bertindak di luar prosedur resmi. Produk yang ditawarkan kepada jemaat, yang disebut “Deposito Investment”, dipastikan bukan produk resmi bank.

“BNI juga dirugikan dalam kejadian ini. Kami sangat prihatin, terutama kepada jemaat Paroki Aek Nabara. Kejadian ini menjadi luka yang tidak ringan,” kata Munadi.

Di tengah kasus ini, BNI mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Direktur Network & Retail Funding, Rian Eriana Kaslan, mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.

“Kalau ada yang menawarkan keuntungan besar di luar kewajaran, apalagi tidak melalui jalur resmi, itu harus dicurigai,” tegasnya.

(ameera/arrahmah.id)