JAKARTA (Arrahmah.id) - Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar setelah memimpin Sidang Isbat di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Penetapan ini didasarkan pada dua metode utama yang digunakan dalam penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia, yaitu perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan langsung hilal (rukyatul hilal).
Berdasarkan data hisab pada 29 Ramadan 1447 H, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.
Angka tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan oleh Menteri-menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.
Selain perhitungan hisab, Kementerian Agama juga melakukan rukyatul hilal di 117 titik pemantauan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, laporan yang masuk dan telah diverifikasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun lokasi yang berhasil melihat hilal.
“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers.
Karena hilal tidak terlihat dan belum memenuhi kriteria yang ditetapkan, pemerintah memutuskan untuk menggenapkan bulan Ramadan menjadi 30 hari (istikmal).
Dengan demikian, 1 Syawal 1447 H ditetapkan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa penetapan awal bulan kamariah di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004.
Berdasarkan fatwa tersebut, pihak yang berwenang menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah adalah ulil amri atau pemerintah. Dalam konteks Indonesia, kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
Kiai Cholil bahkan menegaskan bahwa penetapan awal bulan suci dan hari raya oleh pihak selain pemerintah tidak dibenarkan secara syariat.
“Menetapkan awal Ramadan dan Syawal di luar keputusan pemerintah hukumnya haram,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam kaidah fikih dikenal prinsip “hukmul al-hakim yarfa’u al-khilaf”, yaitu keputusan pemerintah dapat menghilangkan perbedaan pendapat di tengah masyarakat.
Meski demikian, Kiai Cholil tetap mengimbau umat Islam untuk menjaga sikap saling menghormati terhadap kelompok masyarakat yang memilih merayakan Idulfitri sehari lebih awal, yakni pada Jumat (20/3/2026).
Sementara itu, Sidang Isbat tahun ini juga semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum baru yang mengintegrasikan metode hisab dan rukyatul hilal, sekaligus memberikan kepastian hukum serta transparansi dalam penetapan awal bulan Hijriah.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Sidang Isbat tidak hanya bertujuan menetapkan awal bulan, tetapi juga menjadi sarana musyawarah untuk menjaga persatuan umat Islam.
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tutupnya.
(ameera/arrahmah.id)
