JAKARTA (Arrahmah.id) - Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima dua laporan polisi terhadap pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari.
Laporan tersebut muncul setelah pernyataan kritis Feri mengenai isu swasembada pangan menjadi sorotan publik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan pertama diajukan oleh individu bernama Minta Ito Simamora (MIS) dari LBH Tani Nusantara.
Dalam laporan itu, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan satu flashdisk yang berisi unggahan terkait pernyataan Feri.
“Barang bukti yang disampaikan ada tangkapan layar termasuk satu flashdisk hasil dari unggahan. Terlapor saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Sabtu (18/04/2026).
Menurut Budi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini mengatur tentang penyiaran berita yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda kategori tiga.
Selain laporan dari MIS, polisi juga menerima laporan kedua dari individu berinisial RMN. Laporan tersebut diajukan pada Kamis (16/04/2026) dengan pasal yang sama, yakni Pasal 264 KUHP.
Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian masih akan mendalami laporan-laporan tersebut. Penyelidik dan penyidik akan memeriksa pelapor, saksi, serta barang bukti guna menentukan apakah unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi.
“Tidak berhenti di situ, penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur dari pasal pidana terkait, termasuk pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti,” jelasnya.
Diketahui, nama Feri Amsari belakangan menjadi perhatian setelah menyampaikan kritik terkait swasembada pangan dalam sebuah acara halalbihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di Beranda Utan Kayu pada Selasa (31/03/2026).
Dalam forum tersebut, ia menjadi pembicara bersama Saiful Mujani.
Tak hanya Feri, Saiful Mujani juga dilaporkan ke polisi atas pernyataannya dalam acara yang sama. Ia dituduh mendorong upaya untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya.
Kasus ini pun menambah daftar polemik yang melibatkan kritik publik terhadap kebijakan pemerintah, khususnya di sektor pangan, yang belakangan menjadi perhatian luas masyarakat.
(ameera/arrahmah.id)
