Memuat...

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas

Ameera
Jumat, 28 November 2025 / 8 Jumadilakhir 1447 17:51
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas

JAKARTA (Arrahmah.id) — Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi dibebaskan dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 17.15 WIB.

Saat meninggalkan Rutan KPK, Ira tampak mengenakan batik merah muda dan membawa barang pribadinya, sebagian dibawa dalam kantong plastik merah.

Ia disambut oleh sejumlah orang yang menunggu di luar.

Pembebasan ini menyusul diterimanya surat rehabilitasi dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa Ira, bersama dua eks direksi lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, tidak lagi berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP periode 2019–2022.

Menurut pernyataan resmi, keputusan rehabilitasi ini diambil setelah kewenangan dan mekanisme hukum terkait aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR RI ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui evaluasi dan kajian mendalam.

Lembaga antirasuah, KPK, menyatakan menghormati keputusan Presiden dan menjelaskan bahwa proses pembebasan dilaksanakan setelah mereka menerima salinan keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum sebagai dasar administratif yang sah untuk mengeluarkan ketiga orang tersebut dari tahanan.

Ira sendiri saat keluar menyampaikan rasa terima kasih secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto atas penggunaan hak rehabilitasi istimewa tersebut.

(ameera/arrahmah.id)