Gelar sarjana tidak lagi menjadi jaminan bahwa seseorang akan terbebas dari ancaman pengangguran. Tingginya tingkat pendidikan belum tentu sejalan dengan tersedianya lapangan kerja yang memadai, sehingga banyak lulusan perguruan tinggi tetap harus menghadapi ketidakpastian dalam memperoleh pekerjaan.
Berdasarkan data terbaru Survei Angkatan Kerja Nasional, per Mei 2026, jumlah pengangguran berlatar belakang sarjana mencapai 1.033.182 orang.
Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026 menyebutkan, total penduduk usia kerja yang menganggur mencapai 7,22 juta orang. Sekitar 14,31 persen atau 1.033.182 orang di antaranya merupakan pengangguran yang berlatar belakang sarjana terapan atau S-1, S-2, dan S-3. (Kompas, 7 Agustus 2026)
Menurut Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN, Yanu Endar Prasetyo, meskipun tingkat pengangguran terbuka (TPT) secara nasional mengalami penurunan, dari sekitar 5% pada 2022 menjadi 4% pada 2026, kondisi berbeda justru terjadi pada lulusan perguruan tinggi.
Persentase pengangguran dari kalangan sarjana meningkat cukup tajam, dari 8% menjadi 14,3%. Menurutnya, semakin luasnya akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi belum diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja formal yang memadai.
Di sisi lain, kebutuhan tenaga kerja justru lebih banyak terkonsentrasi pada pekerjaan yang membutuhkan keterampilan rendah. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara meningkatnya jumlah lulusan sarjana dengan kemampuan pasar kerja dalam menyerap mereka.
Fenomena sejuta sarjana menganggur menjadi gambaran nyata adanya persoalan serius dalam sistem ekonomi saat ini. Setiap tahun, perguruan tinggi meluluskan jutaan sarjana dengan harapan mereka dapat memperoleh pekerjaan yang layak dan membangun masa depan.
Namun, realitas yang dihadapi justru berbeda, gelar akademik tidak otomatis membuka pintu pekerjaan.
Di tengah angka pertumbuhan ekonomi yang terus diumumkan meningkat, pertumbuhan tersebut ternyata belum mampu menciptakan lapangan kerja yang sebanding dengan pertambahan jumlah pencari kerja.
Akibatnya, para sarjana yang telah menghabiskan bertahun-tahun untuk menempuh pendidikan harus berhadapan dengan persaingan kerja yang semakin ketat, sementara peluang pekerjaan yang tersedia sangat terbatas.
Bahkan, ketika perusahaan melakukan efisiensi dan PHK terus terjadi di berbagai sektor, jumlah pencari kerja semakin bertambah dan membuat pasar tenaga kerja semakin sesak.
Kondisi ini menunjukkan adanya jurang antara pertumbuhan ekonomi secara angka dengan kondisi nyata masyarakat.
Dampaknya terlihat jelas dalam kehidupan sosial. Job fair yang seharusnya menjadi tempat bertemunya perusahaan dengan pencari kerja berubah menjadi lautan manusia yang memperebutkan sedikit posisi pekerjaan.
Ribuan pencari kerja rela mengantre berjam-jam, membawa berkas lamaran, mengikuti berbagai tahapan seleksi, bahkan bersaing untuk mendapatkan pekerjaan yang terkadang tidak sesuai dengan bidang pendidikan maupun tingkat kompetensi mereka.
Di balik antrean tersebut terdapat orang tua yang berharap anaknya segera memperoleh pekerjaan setelah bertahun-tahun membiayai pendidikan.
Ada pula lulusan yang akhirnya menerima pekerjaan dengan upah rendah, bekerja di luar bidang keahliannya, atau bahkan memilih pekerjaan informal sekadar untuk bertahan hidup.
Inilah ironi ketika pendidikan tinggi semakin banyak menghasilkan sarjana, tetapi sistem ekonomi tidak mampu menyediakan ruang yang cukup bagi mereka untuk mengembangkan kemampuan dan memperoleh penghidupan yang layak.
Akar Masalah
Persoalan sejuta sarjana menganggur tidak dapat dipandang sekadar sebagai kegagalan individu dalam mencari pekerjaan, tetapi merupakan konsekuensi dari sistem ekonomi kapitalisme.
Kapitalisme menjadikan pertumbuhan ekonomi sangat terkait dengan peningkatan produksi dan akumulasi keuntungan, sementara pemerataan kesejahteraan dan terpenuhinya kebutuhan setiap individu tidak menjadi ukuran utama.
Karena itu, meskipun angka pertumbuhan ekonomi meningkat, kondisi tersebut tidak otomatis menciptakan pekerjaan yang layak bagi seluruh rakyat. Munculnya lulusan sarjana dalam jumlah besar tanpa diimbangi lapangan kerja yang memadai menunjukkan adanya kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
PHK dan meningkatnya pengangguran sarjana juga menunjukkan bahwa tenaga kerja dalam kapitalisme pada dasarnya diposisikan sebagai bagian dari mekanisme produksi yang mengikuti kepentingan keuntungan.
Ketika perusahaan menghadapi tekanan biaya, persaingan, atau target keuntungan, pengurangan tenaga kerja dapat dilakukan sebagai bagian dari efisiensi. Akibatnya, pekerja dapat kehilangan pekerjaan meskipun memiliki pendidikan dan kemampuan yang memadai.
Kondisi semacam ini tidak cukup diselesaikan dengan meminta masyarakat meningkatkan keterampilan atau pendidikan, sebab persoalan utamanya terletak pada sistem yang tidak menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu.
Dalam kapitalisme, negara cenderung menyerahkan penciptaan lapangan kerja kepada mekanisme pasar dan sektor swasta.
Negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang membuat aturan agar aktivitas ekonomi berjalan, sementara keputusan mengenai investasi, pembukaan usaha, perekrutan tenaga kerja, hingga ekspansi industri sangat dipengaruhi kepentingan para pemilik modal.
Akibatnya, penciptaan lapangan kerja tidak selalu diarahkan berdasarkan kebutuhan seluruh rakyat. Inilah yang menyebabkan pendidikan tinggi dapat berkembang pesat, sementara pasar kerja formal justru tidak mampu menyerap lulusan yang terus bertambah.
Negara seharusnya tidak melepaskan tanggung jawab tersebut kepada mekanisme pasar, melainkan wajib memastikan setiap warga memperoleh kesempatan untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Persoalan pengangguran tidak bisa dilepaskan dari cara negara mengelola kekayaan dan sumber daya alam. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum, seperti energi, tambang, dan berbagai kekayaan alam strategis, tidak semestinya dikuasai segelintir individu atau korporasi untuk mengejar keuntungan.
Jika kekayaan tersebut dikelola negara berdasarkan ketentuan syariat dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, potensi ekonomi yang besar dapat digunakan untuk membangun industri, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta membuka lapangan pekerjaan yang luas.
Dengan demikian, persoalan sejuta sarjana menganggur bukan sekadar persoalan kurangnya lowongan pekerjaan, tetapi menunjukkan perlunya perubahan mendasar dalam paradigma pengelolaan ekonomi dan tanggung jawab negara.
Islam Atasi Pengangguran
Islam menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu sebagai salah satu ukuran utama keberhasilan ekonomi.
Karena itu, keberhasilan perekonomian tidak cukup dinilai dari tingginya pertumbuhan ekonomi atau besarnya akumulasi kekayaan, tetapi dari kemampuan sistem dalam memastikan setiap individu dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Dalam konteks banyaknya sarjana yang menganggur, negara tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan angka ekonomi, sementara sebagian rakyat kesulitan memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Islam telah mewajibkan negara bertanggung jawab langsung terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat yang tidak mampu memenuhinya sendiri.
Syariat juga mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk hak serta kewajiban masing-masing, sehingga hubungan kerja tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan keuntungan.
Dengan pengaturan tersebut, pekerja memiliki perlindungan atas haknya, sementara pihak yang mempekerjakan tetap memperoleh ruang untuk menjalankan aktivitas ekonominya secara sesuai syariat.
Dalam sistem Islam, negara memiliki mandat sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang harus memastikan setiap individu memperoleh pekerjaan. Rasulullah Saw bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Negara dapat mengembangkan berbagai sektor produktif dan industri strategis yang dibutuhkan masyarakat, sekaligus menyediakan pendidikan serta keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan.
Dengan demikian, lulusan perguruan tinggi tidak dibiarkan menghadapi pasar kerja sendirian, tetapi diarahkan agar kompetensi yang mereka miliki dapat terserap dalam kegiatan ekonomi yang produktif.
Negara memastikan berbagai potensi ekonomi tidak berhenti sebagai kekayaan yang dikuasai segelintir pihak, melainkan dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat.
Hal ini semakin kuat dengan pengelolaan kepemilikan umum sesuai ketentuan syariat. Sumber daya seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan sumber daya air yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh menjadi sarana penguasaan segelintir individu untuk mengumpulkan keuntungan pribadi.
Negara mengelolanya untuk kepentingan masyarakat, baik melalui penyediaan berbagai layanan maupun pengembangan sektor-sektor produktif.
Pengelolaan tersebut dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi sekaligus membuka lapangan pekerjaan dalam skala luas.
Dengan mekanisme seperti ini, persoalan pengangguran sarjana tidak hanya ditangani setelah terjadi, tetapi dicegah melalui sistem ekonomi yang menempatkan kesejahteraan rakyat dan pengurusan urusan mereka sebagai tanggung jawab negara.
Wallahu a'lam bis shawwab
