Memuat...

Kemenhan Tegaskan Tak Ada Larangan Hijab bagi Kadet Unhan, Aturan Seragam Akan Dievaluasi

Ameera
Selasa, 25 Agustus 2026 / 13 Rabiulawal 1448 18:00
Kemenhan Tegaskan Tak Ada Larangan Hijab bagi Kadet Unhan, Aturan Seragam Akan Dievaluasi
Kemenhan Tegaskan Tak Ada Larangan Hijab bagi Kadet Unhan, Aturan Seragam Akan Dievaluasi

JAKARTA  (Arrahmah.id) — Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI mengklarifikasi isu mengenai dugaan larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).

Kemenhan menegaskan tidak terdapat aturan resmi yang melarang kadet perempuan Muslim mengenakan hijab selama menjalani pendidikan di Unhan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kemenhan melalui akun media sosial resmi Unhan RI, @unhan_ri, pada Senin (24/8/2026).

Penjelasan itu sekaligus merespons informasi dan pemberitaan yang berkembang di media sosial maupun media massa mengenai ketentuan penggunaan hijab bagi kadet perempuan.

Kemenhan menjelaskan, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.

"Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan," jelas Setjen Kemhan RI dalam keterangannya.

Sebaliknya, regulasi tersebut menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.

Setiap kadet diarahkan menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Kemhan juga menegaskan bahwa menjalankan ibadah dan pembinaan mental merupakan salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

Peraturan Rektor turut mengatur bahwa waktu istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.

Penggunaan Hijab Saat Latsarmil

Kemhan kemudian menjelaskan mengenai informasi kadet perempuan yang tidak menggunakan hijab ketika mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer (Akmil), Magelang.

Menurut Kemhan, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan. Terutama, pada materi yang membutuhkan keleluasaan gerak atau penggunaan perlengkapan latihan tertentu.

"Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer - Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan," jelas Kemhan.

Kemhan menegaskan, ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.

Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim tetap dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess. Penggunaan hijab juga diperbolehkan dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk ketika menjalani kegiatan magang.

Sementara itu, dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan jenis serta karakter kegiatan. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

Kemhan Evaluasi Aturan Seragam Kadet Berhijab

Untuk memberikan kepastian dan memperjelas ketentuan mengenai penggunaan hijab, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar aturan seragam kadet Unhan dievaluasi.

Kemhan menyatakan Unhan ke depan akan mengakomodasi penggunaan seragam kadet berhijab bagi perempuan Muslim.

"Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," tegas Kemhan.

Pengaturan tersebut nantinya akan dibuat secara seragam dan proporsional. Tata cara penggunaan hijab akan memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak kadet selama mengikuti pendidikan dan latihan.

Kemhan menilai disiplin dan karakter pendidikan pertahanan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.

Evaluasi tersebut sekaligus ditujukan untuk memperjelas aturan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Dengan adanya penyesuaian itu, Kemhan berharap terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan aturan dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan.

"Kementerian Pertahanan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia," tandas Kemhan.

Sebelum klarifikasi Kemhan disampaikan, isu mengenai dugaan larangan penggunaan hijab di Unhan mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, sebelumnya meminta Unhan memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai kadet perempuan yang disebut diminta melepas hijab setelah dinyatakan lulus seleksi.

Siti Ma'rifah mengatakan, apabila informasi tersebut benar terjadi, kebijakan itu dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara dalam menjalankan agama.

"Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," kata Siti Ma'rifah, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, setiap warga negara memiliki jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama dan menjaga keberagaman sesuai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

"Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa," tegasnya.

Ia juga meminta adanya tindakan tegas apabila ditemukan aturan diskriminatif yang membatasi penggunaan hijab. Menurut Siti, klarifikasi dari Unhan diperlukan agar isu tersebut tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pengakuan Calon Mahasiswa

Isu tersebut sebelumnya mencuat setelah seorang calon mahasiswa Program Studi S-1 Kedokteran Unhan, Asma Wafa Andina, membagikan pengalamannya di media sosial.

Asma mengaku memilih mundur setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat. Ia menyebut keputusan tersebut diambil karena adanya dugaan kebijakan tidak tertulis yang mengharuskan mahasiswi melepas hijab setelah diterima sebagai mahasiswa.

Pengalaman itu bermula ketika Asma mengikuti proses seleksi penerimaan mahasiswa baru Unhan Tahun Akademik 2026/2027.

Ia menyebut peserta perempuan berhijab memang difasilitasi untuk mengenakan hijab selama mengikuti tahapan tes. Namun, menurut pengakuannya, terdapat perbedaan ketentuan setelah peserta dinyatakan lulus.

"Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua," tulis Asma dalam unggahannya yang dikutip pada Sabtu (22/8/2026).

Klarifikasi Kemenhan kini menegaskan bahwa tidak terdapat larangan hijab dalam Peraturan Rektor Unhan RI. Pada saat yang sama, pemerintah melakukan evaluasi terhadap ketentuan seragam kadet agar penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim dapat diakomodasi secara resmi dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan dan latihan militer.

(ameera/arrahmah.id)