ANKARA (Arrahmah.id) -- Pengadilan Turki memerintahkan penahanan pendakwah Islam Alparslan Kuytul, istrinya Semra Kuytul, dan 33 orang lainnya dalam penyelidikan dugaan kejahatan keuangan yang menargetkan jaringan keagamaan Furkan. Kasus ini kembali menyoroti ketegangan antara pemerintah Presiden Recep Tayyip Erdogan dan kelompok-kelompok keagamaan yang dikenal kritis terhadap pemerintah, sementara catatan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat sebelumnya menyebut Furkan sebagai kelompok yang menentang kebijakan politik Erdogan.
Operasi tersebut dilakukan setelah aparat menggelar penggerebekan terkoordinasi di 49 lokasi di enam provinsi Turki. Dari 56 tersangka yang dibawa ke pengadilan, tiga orang dibebaskan jaksa, sementara 44 orang diajukan untuk ditahan dan sembilan lainnya dimintai menjalani pengawasan yudisial. Pengadilan kemudian memutuskan 35 tersangka, termasuk pasangan Kuytul, ditahan sambil menunggu proses persidangan, sedangkan 18 lainnya dibebaskan dengan pengawasan yudisial.
Jaksa menyelidiki dugaan mendirikan atau memimpin organisasi kriminal, menjadi anggota organisasi kriminal, pencucian hasil kejahatan, penipuan berat, pemalsuan dokumen resmi, serta pelanggaran aturan perpajakan. Gerakan Furkan membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan penyelidikan itu bermotif politik. Pemerintah Turki, sebaliknya, menegaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kejahatan keuangan dan bukan aktivitas keagamaan.
Menteri Kehakiman Turki Akın Gürlek sebelumnya mengatakan penyelidikan tidak ditujukan kepada agama atau kelompok keagamaan tertentu. “Ini sama sekali bukan operasi terhadap pandangan agama, komunitas agama, atau organisasi masyarakat sipil. Ini sepenuhnya terkait struktur keuangan,” kata Gürlek dalam penjelasan, seperti dikutip Turkish Minute (24/8/2026).
Kuytul sendiri merupakan pendiri Furkan Education and Service Foundation, yang didirikan pada 1994 di Adana. Gerakannya selama bertahun-tahun dikenal sering mengkritik Erdogan dan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP). Pemerintah Turki sebelumnya juga telah melakukan sejumlah tindakan hukum dan administratif terhadap organisasi tersebut.
Kasus terbaru ini muncul hanya beberapa hari setelah Oktay Saral, penasihat utama Erdogan, secara terbuka memperingatkan Kuytul setelah sang pendakwah mengkritik operasi terhadap kelompok keagamaan Süleymancılar. Saral menulis kepada Kuytul: “Kamu masih belum sadar. Giliranmu akan tiba!” Pernyataan tersebut muncul sehari sebelum aparat melakukan operasi terhadap Kuytul dan anggota Furkan.
Kuytul sebelumnya menuding operasi terhadap Süleymancılar berkaitan dengan sikap politik kelompok tersebut. “Süleymancılar sudah bertahun-tahun tidak memilih pemerintah. Pada satu titik mereka mendukung CHP, dan saya yakin ini sangat penting dalam operasi tersebut,” kata Kuytul. Ia bahkan menyatakan, “Jika mereka mendukung AKP, saya seyakin nama saya sendiri bahwa hal ini tidak akan terjadi kepada mereka.”
Sorotan terhadap peran Amerika Serikat muncul karena Laporan Kebebasan Beragama Internasional Departemen Luar Negeri AS 2023 memang mencatat perlakuan pemerintah Turki terhadap anggota Furkan. Laporan itu menyebut Furkan dikenal sebagai kelompok yang menentang kebijakan politik Erdogan dan mencatat adanya penyelidikan terhadap dugaan kekerasan polisi terhadap anggota kelompok tersebut dalam demonstrasi 2022.
Namun, menyebut Amerika Serikat sebagai “anti-rezim Erdogan” perlu ditempatkan secara hati-hati. Laporan AS tersebut merupakan laporan mengenai kebebasan beragama dan bukan pernyataan bahwa Washington mendukung Furkan atau secara resmi menentang pemerintahan Erdogan. AS juga tetap melakukan komunikasi dengan pemerintah Turki mengenai berbagai persoalan kebebasan beragama.
Ruşen Çakır, pemimpin redaksi Medyascope, menilai perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas daripada persoalan keuangan. “Ada unsur keuangan di sini, tetapi ini sebenarnya merupakan operasi terhadap komunitas itu sendiri. Keuangan adalah titik lemah semua komunitas keagamaan. Jika komunitas lain melakukan sesuatu yang membuat pemerintah saat ini tidak senang, mereka juga bisa menjadi sasaran berikutnya melalui penyelidikan keuangan,” ujar Çakır dalam analisisnya.
Asosiasi Hak Asasi Manusia Turki (İHD) juga mempertanyakan penggunaan penahanan pra-persidangan, penyitaan aset, penunjukan wali untuk perusahaan, serta pemblokiran ratusan akun media sosial. Organisasi itu memperingatkan agar penahanan sebelum persidangan tidak berubah menjadi bentuk hukuman sebelum seseorang dinyatakan bersalah. (hanoum/arrahmah.id)
