Memuat...

MUI Kritik Pemblokiran Rekening Aktivis oleh Bank Mandiri, Ingatkan Risiko Rush Money

Ameera
Selasa, 25 Agustus 2026 / 13 Rabiulawal 1448 11:39
MUI Kritik Pemblokiran Rekening Aktivis oleh Bank Mandiri, Ingatkan Risiko Rush Money
MUI Kritik Pemblokiran Rekening Aktivis oleh Bank Mandiri, Ingatkan Risiko Rush Money

JAKARTA (Arrahmah.id) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik tindakan pemblokiran rekening oleh Bank Mandiri terhadap aktivis yang hendak melakukan unjuk rasa.

MUI menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, menyebut pemblokiran rekening warga yang akan menyampaikan aspirasi di muka umum sebagai tindakan yang salah prosedur apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memicu krisis kepercayaan publik terhadap perbankan.

Buya Anwar Abbas mengingatkan bahwa hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan dapat menimbulkan dampak serius.

Ia mencontohkan kondisi pada krisis 1998 ketika masyarakat berbondong-bondong menarik simpanannya dari bank karena kehilangan kepercayaan, sehingga memicu tekanan besar terhadap sistem perbankan.

“Memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi sama saja artinya dengan mencegah dan menghalangi warga negara mempergunakan haknya. Langkah ini juga merampas hak warga untuk hidup sejahtera dan bertentangan dengan amanat konstitusi,” tegas Buya Anwar Abbas, dikutip dari MUI Digital, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, hak tersebut tidak semestinya dihalangi melalui pembatasan akses terhadap layanan keuangan.

Ia menilai tindakan memblokir rekening seseorang hanya karena yang bersangkutan hendak mengikuti aksi demonstrasi dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap penggunaan hak warga negara.

Dampaknya, kata dia, bukan hanya menyangkut kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan ekonomi warga yang rekeningnya diblokir.

Perbankan Bertumpu pada Kepercayaan

Buya Anwar Abbas menegaskan bahwa sektor perbankan merupakan lembaga intermediasi yang sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan publik. Oleh sebab itu, intervensi terhadap rekening nasabah harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.

Menurutnya, tindakan berlebihan terhadap rekening nasabah tanpa landasan hukum yang kuat dapat melukai reputasi perbankan nasional.

Jika masyarakat mulai meragukan keamanan dana yang mereka simpan di bank, risiko penarikan dana dalam jumlah besar dapat meningkat.

“​​Tindakan tersebut jelas tidak etis dan akan merusak kepercayaan masyarakat kepada bank. Bila bisnis jasa perbankan kehilangan kepercayaan publik, dampaknya bisa memantik rush dan merusak masa depan dunia perbankan serta ekonomi nasional,” ujarnya.

Buya Anwar Abbas mengingatkan bahwa rush money dalam skala besar dapat memberikan tekanan terhadap likuiditas perbankan. Jika berlangsung secara luas, kondisi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.

Ia pun meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan pemblokiran rekening sebagai cara menghalangi warga negara yang hendak menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani secara hati-hati karena dampak pemblokiran rekening dapat merembet dari persoalan individu hingga sektor ekonomi yang lebih luas.

Rekening bank, kata dia, tidak hanya digunakan untuk menyimpan dana, tetapi juga menjadi sarana masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari, menerima penghasilan, membayar kewajiban, serta menjalankan aktivitas ekonomi.

“Saya menghimbau agar pihak pemerintah atau aparat jangan sampai melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah yang ingin unjuk rasa karena itu daya rusak cukup besar,” tegasnya.

MUI berharap setiap tindakan terhadap rekening nasabah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, prosedur yang transparan, serta prinsip perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Menurut Buya Anwar Abbas, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan merupakan kepentingan bersama karena stabilitas sektor keuangan turut menentukan ketahanan ekonomi nasional.

(ameera/arrahmah.id)