Memuat...

KPAI Sesalkan Bekas Penjahat Seksual dan Bandar Narkoba Bisa Nyaleg

Ameera
Senin, 17 September 2018 / 8 Muharam 1440 08:39
KPAI Sesalkan Bekas Penjahat Seksual dan Bandar Narkoba Bisa Nyaleg
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

JAKARTA (Arrahmah.com) - Tidak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kecewa, tapi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengaku menyayangkan keputusan majelis hakim Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan KPU Nomor 20 dan 26 Tahun 2018.