JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah tidak bersifat permanen.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diketahui telah keluar dari rumah tahanan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa keputusan pengalihan status penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Budi menjelaskan, KPK akan memberikan informasi lanjutan mengenai batas waktu status tahanan rumah tersebut.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah masih melakukan evaluasi terhadap durasi pengalihan penahanan.
“Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi ya,” tambahnya.
Sebelumnya, kabar mengenai absennya Gus Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sempat memunculkan tanda tanya di kalangan tahanan lain.
Hal ini diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, saat memberikan keterangan usai menjenguk suaminya pada momen Lebaran.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar Kamis malam. Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujar Silvia kepada wartawan.
Ia juga menyebut bahwa Gus Yaqut tidak terlihat mengikuti pelaksanaan salat Idulfitri bersama para tahanan di rutan pada hari yang sama.
Menurutnya, para penghuni rutan sempat menduga Gus Yaqut sedang menjalani pemeriksaan mendadak, meskipun hal tersebut dianggap tidak lazim menjelang malam takbiran.
“Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” katanya.
KPK kemudian mengonfirmasi kabar tersebut pada Sabtu malam. Lembaga tersebut menjelaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku setelah adanya permohonan keluarga pada 17 Maret 2026.
Meski menjalani tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap Gus Yaqut tetap dilakukan secara ketat.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan sejak 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(ameera/arrahmah.id)
