Memuat...

Seorang WNI Sempat Ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi karena Merekam Perempuan Tanpa Izin di Masjid Nabawi

Ameera
Jumat, 15 Mei 2026 / 28 Zulkaidah 1447 21:28
Seorang WNI Sempat Ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi karena Merekam Perempuan Tanpa Izin di Masjid Nabawi
Seorang WNI Sempat Ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi karena Merekam Perempuan Tanpa Izin di Masjid Nabawi

JAKARTA (Arrahmah.id) - Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena merekam perempuan tanpa izin di Masjid Nabawi kini mendapat pembebasan bersyarat dan diperbolehkan melanjutkan ibadah haji.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan pihak KJRI Jeddah masih terus memantau perkembangan kasus tersebut karena proses hukumnya belum sepenuhnya selesai.

“Saat ini yang bersangkutan sudah diberikan pembebasan secara bersyarat. Tapi nanti masih kita tunggu hasilnya,” kata Yusron kepada tim Media Center Haji di Makkah, Rabu (13/5/2026).

Menurut Yusron, perempuan yang menjadi korban perekaman masih memiliki hak untuk mengajukan tuntutan khusus sesuai sistem hukum Arab Saudi. Jika tidak ada tuntutan dari korban, maka jemaah tersebut diperbolehkan pulang ke Indonesia bersama rombongan haji lainnya.

“Kalau memang tidak ada, artinya yang bersangkutan nanti saat waktu kepulangan bisa kembali,” ujarnya.

KJRI Jeddah mencatat hingga saat ini terdapat 19 WNI yang diamankan aparat keamanan Arab Saudi terkait tiga jenis perkara berbeda, yakni penjualan dam ilegal, promosi haji nonprosedural, dan perekaman perempuan tanpa izin.

Sebanyak 15 orang menjalani pemeriksaan di Khororah, sedangkan empat lainnya diperiksa di Al-Mansyur. Tim perlindungan jemaah dari KJRI Jeddah disebut telah mendatangi kantor kepolisian dan menemui seluruh WNI yang sedang diperiksa.

Selain kasus perekaman video, aparat Arab Saudi juga menangani empat kasus dugaan penjualan dam ilegal. Salah satu terduga pelaku bahkan telah mendapat pembebasan bersyarat lantaran penyidik belum menemukan bukti yang cukup.

Yusron menjelaskan, berdasarkan hukum di Arab Saudi, aparat memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan alat bukti setelah penangkapan dilakukan. Masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari apabila proses pembuktian belum rampung.

KJRI Jeddah pun mengingatkan seluruh WNI, khususnya jemaah haji, agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Arab Saudi, termasuk larangan mengambil foto atau video orang lain tanpa izin.

“Jangan mengambil foto orang lain tanpa izin dan lain sebagainya,” kata Yusron.

Ia juga mengungkapkan bahwa aparat Arab Saudi kini aktif memantau promosi haji ilegal melalui media sosial maupun aplikasi percakapan. Sejumlah kasus penjualan paket haji nonprosedural terungkap dari aktivitas promosi daring tersebut.

(ameera/arrahmah.id)