JAKARTA (Arrahmah.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, pada Senin (18/5/2026).
Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penundaan dilakukan karena Muhadjir memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.
“Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya, sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini,” ujar Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Senin (18/5/2026).
Menurut Budi, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, Muhadjir akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022.
Namun, pihak yang bersangkutan telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan dua tersangka lain yang identitasnya belum diumumkan secara rinci ke publik.
Perkembangan terbaru kasus ini mengemuka setelah KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut dugaan korupsi kuota haji menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selang beberapa hari, tepatnya pada 17 Maret 2026, giliran Ishfah Abidal Aziz yang ditahan penyidik.
(ameera/arrahmah.id)
