Memuat...

Ibadah Haji Era Utsmaniyah: Jemaah Yerusalem Wajib Mengantongi Izin Hakim Syariah

Zarah Amala
Senin, 18 Mei 2026 / 2 Zulhijah 1447 11:00
Ibadah Haji Era Utsmaniyah: Jemaah Yerusalem Wajib Mengantongi Izin Hakim Syariah
Hakim Yerusalem bertanggung jawab untuk meninjau permohonan para pemohon dan memverifikasi keadaan serta kelayakan mereka untuk bepergian (Al Jazeera).

YERUSALEM (Arrahmah.id) - Ratusan tahun lalu pada masa Kekhalifahan Utsmaniyah, keputusan untuk menunaikan ibadah haji bagi penduduk kota Yerusalem (Baitul Maqdis) bukan sekadar urusan kesiapan finansial dan fisik semata. Proses tersebut merupakan bagian dari sistem administrasi dan sejarah yang rumit, yang harus dimulai dari ambang pintu Pengadilan Syariah.

Setiap warga yang ingin melaksanakan manasik haji diwajibkan untuk menghadap hakim syariah terlebih dahulu guna mendapatkan persetujuan resmi, yang memberikan mereka izin untuk meninggalkan Kota Suci tersebut.

Peneliti dan sejarawan, Ihab al-Jallad, menjelaskan kepada Al Jazeera bahwa perjalanan dari Kiblat Pertama (Masjid Al-Aqsha) menuju Masjidil Haram di Mekah diatur secara sangat ketat dan terperinci.

Al-Jallad menegaskan bahwa jumlah jemaah haji asal Yerusalem pada masa itu sangat terbatas. Jumlah jemaah yang terdaftar setiap tahunnya hanya berkisar antara 20 hingga 50 orang saja.

"Angka yang kecil ini mencerminkan tingginya tingkat kesulitan, biaya, serta risiko keamanan dan alam yang harus dihadapi selama berminggu-minggu melintasi gurun pasir. Hal inilah yang membuat gelar 'Haji' pada masa itu membawa status sosial yang sangat tinggi dan istimewa di tengah masyarakat," ujar Al-Jallad.

Ia menambahkan bahwa Hakim Yerusalem bertugas meninjau permohonan para calon jemaah, memeriksa kondisi mereka, dan menentukan kelayakan mereka untuk berangkat. Bahkan, pengadilan wajib mengambil sumpah dari beberapa calon jemaah untuk membuktikan bahwa mereka belum pernah berhaji sebelumnya, demi memastikan keadilan dalam distribusi kuota yang tersedia untuk bergabung dengan kafilah.

Rute Perjalanan dan Dimensi Politik

Mengenai rute perjalanan, Al-Jallad memaparkan bahwa jemaah haji dari Yerusalem harus bergerak ke utara menuju Damaskus, Suriah. Di sana, mereka akan bergabung di bawah panji Kafilah Haji Syam Agung, salah satu kafilah haji terbesar di dunia Islam kala itu, yang menampung antara 40 hingga 50 ribu jemaah. Kafilah raksasa ini dipimpin oleh seorang Amirul Hajj dan dikawal oleh pasukan militer serta tentara Utsmaniyah demi keamanan sepanjang jalan.

Keberhasilan Dinasti Utsmaniyah dalam mengantar dan memulangkan jemaah haji dengan selamat tidak hanya dilihat dari dimensi keagamaan. Menurut Al-Jallad, pencapaian tersebut dianggap sebagai pembuktian politik dan militer yang menunjukkan kekuatan administrasi serta kemampuan logistik Kekhalifahan Utsmaniyah.

Simbolisme politik dan sosial dari ibadah ini juga merambah ke tingkat pejabat tinggi. Salah satu contohnya adalah menteri Utsmaniyah, Al-Haj Sulayman Pasha, yang namanya abadi lewat proyek restorasi Al-Mushalla Al-Qibli di dalam kompleks Masjid Al-Aqsa.

Penetapan Iduladha 2026

Sementara itu, dalam perkembangan kontemporer, Mahkamah Agung Arab Saudi mengumumkan pada Ahad malam (17/5/2026) bahwa Senin, 18 Mei 2026, ditetapkan sebagai awal bulan Zulhijah 1447 H.

Berdasarkan ketetapan tersebut, waktu wukuf di Padang Arafah jatuh pada Selasa, 26 Mei 2026. Dengan demikian, Hari Raya Iduladha atau 1 Zulhijah akan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. (zarahamala/arrahmah.id)