Memuat...

Mahkamah Internasional Perintahkan 'Israel' Stop Serang Rafah

Hanoum
Sabtu, 25 Mei 2024 / 17 Zulkaidah 1445 07:52
Mahkamah Internasional Perintahkan 'Israel' Stop Serang Rafah
Hakim Nawaf Salam, ketua Mahkamah Internasional, berbicara dalam putusan mengenai permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan penghentian serangan Israel di Rafah di Gaza. [Foto: Johanna Geron/Reuters]

DEN HAAG (Arrahmah.id) -- International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan mereka di Rafah. Perintah itu dinilai sebagai sebuah keputusan penting yang kemungkinan akan meningkatkan tekanan internasional terhadap Israel setelah lebih dari tujuh bulan memasuki perang Gaza.

Dilansir AFP (24/5/2024), putusan itu disampaikan pada Jumat (24/5) waktu setempat. Israel didesak menghentikan serangan militernya yang menyebabkan kehancuran fisik.

Israel harus "segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apa pun di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," kata Mahkamah Internasional.

Selain itu, Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel untuk tetap membuka penyeberangan Rafah untuk memastikan akses bantuan kemanusiaan "tanpa hambatan".

Israel harus "menjaga penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan", kata ICJ dalam keputusan yang ditunggu-tunggu. (hanoum/arrahmah.id)