Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai langkah mulia untuk memastikan anak-anak negeri mendapatkan makanan bergizi. Namun, ketika yang dibagikan justru membuat banyak anak keracunan seperti yang terjadi di beberapa wilayah
Hampir 2.000 orang, yang mayoritas merupakan anak-anak, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam rentang Selasa (1/9) hingga Kamis (3/9).
Kasus dugaan keracunan tersebut terjadi di sejumlah daerah, mulai dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; Kabupaten Rembang, Jawa Tengah; Kabupaten Agam, Sumatra Barat; hingga Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, korban terdampak telah mencapai 730 orang. Dari jumlah tersebut, 706 orang telah diperbolehkan pulang untuk menjalani rawat jalan. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina, pada Kamis (03/09).
Para korban diketahui merupakan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Mereka diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (1/9). Pada hari yang sama, sejumlah sekolah di wilayah tersebut juga melaporkan beberapa siswanya mengalami gejala keracunan yang serupa.
Di Kabupaten Agam, sebanyak 276 orang yang terdiri dari siswa SD, SMP, SMA, serta guru dilaporkan mengalami dugaan keracunan setelah menyantap makanan MBG.
Sementara itu, di Bener Meriah, Aceh, sebanyak 16 orang terdiri atas 15 siswa SD dan seorang kepala sekolah harus mendapat perawatan di Puskesmas Lampahan karena diduga mengalami keracunan akibat menu MBG pada Rabu (2/9).
Kasus serupa terjadi di SMA Negeri 1 Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Sebanyak 777 siswa dan guru dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi MBG. Mereka mengalami sejumlah keluhan, seperti mual, muntah, nyeri perut, dan diare sejak Rabu malam (2/9) hingga Kamis pagi (3/9).
Di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, sebanyak 152 orang dari dua SMP Negeri juga dilaporkan mengalami gejala yang mengarah pada keracunan pada Kamis (3/9).
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan serius yang perlu segera ditelusuri, terutama terkait keamanan, kualitas, dan pengawasan makanan dalam pelaksanaan program MBG. (BBC, 4 September 2026)
Keracunan Bukan Sekadar SOP
Kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak cukup jika hanya dipandang sebagai akibat kelalaian dalam menjalankan SOP.
Menempatkannya sebatas kesalahan teknis justru berpotensi menutupi persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana program ini dirancang dan dikelola sejak awal.
Ketika keselamatan anak-anak dapat terancam dalam sebuah program yang seharusnya menjamin pemenuhan kebutuhan gizi mereka, berarti ada persoalan serius dalam sistem pengelolaannya.
Dalam paradigma pemerintahan demokrasi kapitalisme, pengelolaan program publik kerap berjalan dengan pertimbangan efisiensi, target, dan skala pelaksanaan.
Pola semacam ini berisiko menjadikan keberhasilan program diukur dari seberapa banyak porsi yang mampu didistribusikan, bukan semata dari seberapa aman dan berkualitas makanan yang diterima masyarakat.
Akibatnya, ketika target besar harus dikejar, aspek keselamatan dan pengawasan justru berpotensi menjadi titik lemah.
Persoalan tersebut semakin terlihat dalam regulasi penetapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengharuskan pelayanan dalam jumlah besar, yakni minimal 2.500 porsi setiap hari. Secara logika, semakin besar jumlah makanan yang diproduksi dan didistribusikan, semakin kompleks pula pengawasan terhadap bahan baku, proses pengolahan, kebersihan peralatan, penyimpanan, hingga distribusinya.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tentu penting sebagai instrumen standar, tetapi sertifikasi tidak otomatis menjamin bahwa seluruh proses di lapangan selalu berjalan ideal.
Apalagi jika terdapat SPPG yang kemampuan, fasilitas, maupun kelayakannya berada di bawah standar yang dibutuhkan untuk menangani produksi dalam skala sebesar itu.
Di sinilah negara semestinya tidak sekadar menetapkan target dan menerbitkan regulasi, tetapi memastikan kapasitas setiap pelaksana benar-benar memadai sebelum diberi tanggung jawab melayani ribuan penerima manfaat.
Sebab, MBG bukan sekadar proyek distribusi makanan dalam jumlah besar. Di balik setiap porsi terdapat anak-anak yang keselamatan dan kesehatannya menjadi tanggung jawab negara. Karena itu, ketika keracunan terjadi berulang atau dalam jumlah besar, persoalannya tidak semestinya berhenti pada siapa yang melanggar SOP. Yang harus dipertanyakan adalah sistem yang memungkinkan program sebesar ini berjalan ketika standar keamanan, kapasitas pengelola, dan pengawasan belum sepenuhnya mampu menjamin keselamatan penerima manfaat.
Pada akhirnya, program yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tidak boleh menjadikan rakyat sebagai objek percobaan kebijakan. Ketika nyawa dan kesehatan anak dipertaruhkan demi mengejar target program, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan MBG, melainkan juga tanggung jawab negara dalam melindungi rakyatnya.
Mekanisme Islam
Sistem Islam memiliki mekanisme yang komprehensif dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan dan gizi rakyat.
Pertama, setiap individu dijamin kebutuhan primernya secara layak. Syariat mewajibkan kepala keluarga berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya, sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS Al-Mulk: 15.
الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
“Dialah yang menjadikan bumi untukmu sebagai tempat yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”
Apabila ia tidak mampu bekerja, kewajiban beralih kepada kerabatnya. Jika tidak memiliki kerabat atau mereka juga tidak mampu, negara berkewajiban memberikan santunan sehingga kebutuhan keluarga tersebut tetap terpenuhi.
Kedua, negara bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai bagi rakyat. Dengan kesempatan kerja yang tersedia, para orang tua dapat memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarganya secara mandiri.
Sementara itu, ketika anak berada di sekolah, kebutuhan makan siang bergizi dapat menjadi bagian dari layanan pendidikan. Pendidikan dan pangan merupakan kebutuhan dasar yang menjadi tanggung jawab negara untuk menjaminnya.
Ketiga, penerapan politik APBN berbasis syariah memungkinkan negara menyediakan fasilitas pendidikan yang berkualitas sekaligus menjamin ketersediaan pangan bergizi. Pemenuhan kebutuhan tersebut tidak hanya memperhatikan jumlah, tetapi juga kualitas.
Dengan pengelolaan keuangan negara berdasarkan syariat, pemasukan negara diarahkan untuk membiayai berbagai kebutuhan berdasarkan skala prioritas, dengan kepentingan dan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama.
Keempat, sistem politik Islam tidak menjadikan pencitraan sebagai orientasi kekuasaan. Penguasa dituntut berfokus pada pengurusan dan pemenuhan kebutuhan rakyat. Setiap kebijakan diarahkan untuk menyelesaikan persoalan secara nyata, termasuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan dan gizi masyarakat.
Dengan mekanisme tersebut, jaminan pangan bergizi tidak berhenti pada program makan siang atau hanya menyasar anak-anak sekolah. Pemenuhan pangan menjadi bagian dari jaminan kebutuhan hidup seluruh rakyat, setiap hari dan pada setiap waktu makan.
Karena itu, penerapan hukum-hukum Islam dipandang sebagai solusi untuk mewujudkan jaminan kebutuhan pangan dan gizi secara menyeluruh bagi rakyat secara keseluruhan.
Wallahu a'lam bis shawwab
