Belakangan ini publik Indonesia digegerkan dengan temuan mega korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah. Febri ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah dilakukan penggeledahan di 14 lokasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastupidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain: Kafe de’Clan Signature; dari sana ditemukan barang bukti uang senilai Rp60 miliar dalam berbagai mata uang seperti dolar Singapura, dolar Amerika, dan rupiah. Koin Money Changer Jakarta Selatan; penyidik mengamankan Rp7,2 miliar yang terdiri dari 16 jenis mata uang asing. Lalu rumah di kawasan Sentul, Bogor; di sana penyidik menemukan uang tunai diperkirakan mencapai Rp476 miliar serta brankas berisi 7 koper yang menyimpan 74 kg emas batangan. Kepala Kortastupidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, Febri dijerat 3 perkara meliputi kasus dugaan korupsi panangan blackout batubara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI 2020-2025. (Liputan6.com, 12/7/2026)
Kasus tersebut memang bukan satu-satunya yang membuat geger Indonesia. Sebelumnya, terungkap kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana serta dua wakilnya Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG yang mencakup jual beli titik dapur/SPPG; intervensi pengadaan barang/jasa; mark-up motor listrik; hingga pengadaan CCTV fiktif. Korupsi ini menyasar anggaran jumbo program MBG yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025, dan Rp248 triliun pada 2026. (Kompas.id, 26/6/2026)
Masalah Struktural Akibat Sistem Kapitalisme
Korupsi di Indonesia memang bukanlah fenomena baru, melainkan kejadian berulang bahkan kian marak seiring bergantinya kepemimpinan. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 2004-2025 terdapat 1.878 kasus korupsi berdasarkan profesi/jabatan. Sementara dalam kurun 2010-2025 terdapat 31 hakim terjerat korupsi, data ini menegaskan hakim sebagai profesi terbanyak melakukan korupsi. Di peringkat kedua ada pengacara dengan 19 orang, lalu jaksa 13 orang, dan polisi 6 orang.
Mega korupsi yang melibatkan para pejabat terutama Jampidsus dan Kepala BGN, membuktikan betapa suramnya penanganan korupsi di negeri ini. Jampidsus yang seharusnya bertugas menangani kasus korupsi justru menjadi pelaku korupsi itu sendiri. Miris, tentu ini adalah petaka bagi Indonesia. Korupsi bukan kejahatan biasa, betapa besarnya kerugian negara akibat korupsi. Menurut Indonesia Corruption Watch kerugian negara akibat korupsi tembus Rp279,9 triliun per tahun 2026. Angka yang sangat fantastis, sayangnya sejauh ini penanganan korupsi sangatlah lemah. KPK yang diharapkan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi pun justru dibuat mandul. Melalui revisi UU KPK oleh DPR sejumlah wewenang KPK dipangkas sehingga pemberantasan korupsi terbatas.
Parahnya lagi, korupsi sering disimpulkan karena gaji pejabat terlalu kecil, hingga pemerintah berinisiatif menaikkan gaji para pejabat (hakim) hingga 280% agar mereka tidak melakukan penyelewengan kekuasaan. Padahal korupsi bukan perkara soal gaji, melainkan bukti rusaknya pondasi keimanan dan integritas pejabat akibat penerapan sistem kapitalisme.
Kapitalisme berasaskan sekuler yakni pemisahan agama dari kehidupan. Asas sekular ini meniscayakan agama tidak boleh mengatur kehidupan, sehingga membuat halal-haram tak lagi menjadi benteng seseorang dalam melakukan suatu perbuatan. Akibatnya, lahirlah manusia rusak serta para pejabat yang tamak.
Di samping itu, sistem kapitalisme juga berbiaya mahal. Besarnya modal yang dikeluarkan kandidat untuk maju dalam kontestasi politik, seringkali memicu calon pejabat bersekutu dengan para pemilik modal. Saat terpilih dan menjabat, terjadilah siklus state capture atau penguasaan negara melalui korupsi sistemik sebagai mekanisme untuk balik modal dan membayar ‘balas budi’ kepada para penyandang dana. Ini diperparah dengan penegakan hukum yang sangatlah lemah. Kapitalisme meniscayakan penegakan hukum seringkali tidak sebanding dengan kerugian negara. Vonis hukuman penjara yang singkat bagi para koruptor, membuat kejahatan ini terus berulang.
Maka, senyatanya korupsi adalah masalah sistemik akibat sistem kapitalisme yang diterapkan negara hari ini. Karena itu untuk memutus rantai korupsi dibutuhkan komitmen kuat negara untuk melepaskan diri dari sistem tersebut. Negara pun harus tegas menindak setiap pelaku korupsi dimulai dengan memperkuat lembaga penanganan korupsi, mengawasi para pejabat pemerintahan secara berkala, kemudian menyita harta mereka yang terdeteksi ada peningkatan signifikan di luar pendapatanya. Harta hasil sitaannya wajib dikelola secara transparan dan akuntabel untuk memulihkan kerugian negara dan memenuhi kepentingan rakyat seperti mendanai pendidikan, kesehatan, serta mengentaskan kemiskinan. Di samping itu para koruptor juga harus diberi hukuman yang menjerakan sesuai dengan syari'at Islam.
Islam Mengatasi Korupsi Sampai Akar
Sebagai agama sekaligus ideologi, Islam memandang korupsi sebagai ghulul (tindakan pengkhianatan terhadap amanah jabatan). Perbuatan ini haram bahkan dosa besar. Sebagaimana firman Allah Swt.: “Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian lainnya dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 88)
Penerapan sistem Islam secara menyeluruh dalam bingkai negara (khilafah) akan mampu mengatasi korupsi hingga ke akar. Ini karena Islam memiliki mekanisme komprehensif untuk pencegahan korupsi sejak awal. Dimulai dari penanaman akidah yang kuat melalui sistem pendidikan Islam yang dirancang untuk melahirkan generasi ber-syaksiyah Islam. Dengan begitu setiap generasi akan menyadari bahwa perbuatannya selalu diawasi Allah. Kesadaran ini akan melahirkan jiwa amanah, jujur, dan rasa takut pada dosa, sehingga akan mencegahnya melakukan korupsi ketika diberi jabatan kekuasaan.
Islam juga menempatkan jabatan sebagai amanah dan tatacara untuk mengurusi rakyat. Karena itu, rekrutmen pejabat publik harus didasarkan pada keimanan dan ketakwaan sebagai pondasi utama yang dipadukan dengan kapabilitas. Pemilihan para pejabat ini pun sangat sederhana, ia ditunjuk dan diberhentikan langsung oleh khalifah sehingga tidak berbiaya mahal. Dengan begitu maka tidak ada alasan pejabat publik melakukan korupsi untuk mengembalikan modal kampanye.
Di samping itu, Islam juga memosisikan negara sebagai pengawas bagi para pejabatnya. Negara berwenang mengawasi serta memeriksa kekayaan para pejabat secara ketat. Dengan begitu, jika didapat terjadi lonjakan harta tidak wajar di luar pendapatan yang sah, maka negara akan sigap memberikan sanksi. Bagi pelaku korupsi, khilafah akan melakukan penyitaan harta kekayaan, memecat para pejabat dari jabatannya, hingga memberikan hukuman mati jika kerusakan yang ditimbulkan akibat korupsinya sangat besar.
Khalifah Umar bin Khattab pernah mencontohkan atas hal ini. Beliau pernah menyita seluruh harta kekayaan pejabat yang bukan berasal dari gaji mereka, bahkan Umar pun tak segan memecat mereka.
Wallahu a'lam bis shawwab
