Memuat...

Katz Usul Hamas di Gaza Pindah ke Turki

Hanoum
Sabtu, 19 September 2026 / 8 Rabiulakhir 1448 03:42
Katz Usul Hamas di Gaza Pindah ke Turki
Israel Katz (kanan) dan Recep Tayyip Erdoğan (kiri). [Foto: Medianews]

TEL AVIV (Arrahmah.id) -- Menteri Pertahanan 'Israel' Israel Katz mengusulkan agar anggota kelompok perlawanan Palestina Hamas dari Jalur Gaza dipindahkan ke Turki dan ditampung di Antalya. Pernyataan tersebut disampaikan Katz melalui media sosial pada Kamis (17/9/2026).

Katz mengatakan, seperti dilansir Ahram Online (17/9), jika Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan ingin membantu orang-orang yang disebutnya sebagai "saudara seiman dan seperjuangan" di Gaza, mereka dapat diundang untuk pindah ke Antalya. Katz juga menyindir bahwa banyak ruang tersedia di kota wisata tersebut karena berkurangnya wisatawan 'Israel' ke Turki.

Dalam pernyataan yang sama, Katz mengatakan 'Israel' akan terus menjalankan operasi untuk mencapai tujuan keamanannya dan memastikan serangan 7 Oktober 2023 tidak kembali terjadi. Ia juga menegaskan bahwa anggota Hamas tidak akan diizinkan kembali ke Gaza.

Usulan itu muncul sehari setelah Katz kembali berbicara mengenai rencana pemindahan penduduk Gaza. Pada awal September, ia mengatakan bahwa menurut pandangannya tidak ada penyelesaian bagi Gaza tanpa "migrasi" penduduk dari wilayah tersebut.

Al Jazeera melaporkan pernyataan itu dalam konteks rencana 'Israel' untuk mengurangi jumlah penduduk Palestina di Gaza, sementara istilah "migrasi" yang digunakan pemerintah 'Israel' mendapat penolakan dari kelompok hak asasi yang menilai gagasan tersebut berpotensi menjadi pemindahan paksa.

Penolakan terhadap gagasan pemindahan warga Palestina dari Gaza juga telah disampaikan sejumlah negara, termasuk Turki. Dalam pernyataan bersama pada 6 September 2026, menteri luar negeri Turki, Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menolak setiap rencana untuk memindahkan warga Palestina dari Gaza, baik ke dalam maupun ke luar wilayah Palestina yang diduduki. Mereka menyatakan bahwa pemindahan paksa bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan hukum humaniter internasional. (hanoum/arrahmah.id)