BEKASI (Arrahmah.id) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga sebagai upaya memperkuat keluarga dalam menghadapi arus modernisasi dan berbagai tantangan sosial, termasuk fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi Prof. KH Mahmud dalam kegiatan ikrar bersama penolakan LGBTQ yang digelar di Cikarang, Jumat (18/9/2026).
"Salah satu ancaman luar yang menjadi perhatian serius adalah perilaku menyimpang LGBTQ. Kami mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga," kata Mahmud.
Menurut Mahmud, pembentukan Perda Ketahanan Keluarga sejalan dengan visi Kabupaten Bekasi untuk membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan kompetitif. Ia menilai keluarga merupakan salah satu fondasi penting dalam pembentukan kualitas generasi.
"SDM berkualitas tinggi mustahil terbentuk dari institusi keluarga yang rapuh atau berantakan. Karena itu, penguatan ketahanan keluarga menjadi sebuah keniscayaan untuk membentengi masyarakat dari berbagai pengaruh luar," ujarnya.
Mahmud juga menyebut LGBTQ sebagai salah satu persoalan sosial yang menjadi perhatian MUI Kabupaten Bekasi. Namun, ia menegaskan bahwa sikap penolakan yang disampaikan pihaknya ditujukan terhadap perilaku, bukan terhadap individu.
"Penolakan ini ditujukan kepada perilakunya, bukan kepada individunya. Mereka yang terlanjur terjerumus tetap merupakan bagian dari warga negara dan saudara yang harus dirangkul serta diingatkan," katanya.
MUI Kabupaten Bekasi berharap perda yang diusulkan tidak hanya mengatur aspek pencegahan dan pembatasan kegiatan, tetapi juga menghadirkan langkah konkret berupa edukasi dan layanan pemulihan.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah penyediaan tempat atau pusat rehabilitasi bagi individu yang ingin mendapatkan pendampingan dan memulihkan diri sesuai pendekatan yang akan diatur dalam kebijakan tersebut.
"Pemerintah perlu menyediakan tempat atau pusat rehabilitasi sebagai wadah solusi bagi individu dari komunitas tersebut yang memiliki keinginan untuk bertobat dan memulihkan diri," ucap Mahmud.
Soroti Urbanisasi dan Perubahan Sosial
Mahmud turut menyoroti perkembangan Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri besar yang mengalami urbanisasi dan perubahan demografis. Menurutnya, meningkatnya heterogenitas masyarakat akibat perpindahan penduduk dan akulturasi budaya perlu diimbangi dengan edukasi serta penguatan ketahanan keluarga.
Ia menilai perubahan sosial yang berlangsung cepat tanpa kesiapan masyarakat dapat memunculkan persoalan dalam kehidupan keluarga.
"Ada gap ketika Bekasi berubah menjadi kawasan industri yang heterogen, tetapi tidak dibarengi edukasi yang memadai untuk menghadapi perubahan. Kondisi ini dapat membuat sebagian masyarakat mengalami guncangan budaya dan memicu keretakan rumah tangga," katanya.
Karena itu, MUI meminta pemerintah daerah menyusun regulasi secara komprehensif dengan tetap memperhatikan keberagaman masyarakat serta kondisi Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri dan tujuan urbanisasi.
DPRD Siap Mengagendakan Usulan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa menyambut positif usulan pembentukan Perda Ketahanan Keluarga. Ia mengatakan DPRD telah berkomunikasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar usulan tersebut dapat diagendakan dalam program legislasi daerah.
"Kita sudah komunikasi dengan rekan-rekan di Bapemperda untuk segera diagendakan dalam Prolegda tahun ini," kata Budi.
Menurut informasi yang disampaikan Budi, persoalan LGBTQ juga menjadi perhatian dalam sejumlah audiensi yang melibatkan aktivis dan perangkat daerah terkait. Namun, proses pembentukan perda tetap harus melalui kajian dan tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Ikrar Bersama
Kegiatan ikrar tersebut dihadiri puluhan organisasi Islam, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan lintas agama. Dalam forum tersebut, para peserta menyepakati sejumlah pernyataan sikap.
Di antaranya, menolak berbagai bentuk aktivitas yang menurut mereka berkaitan dengan LGBTQ, meminta pemerintah daerah dan Polres Metro Bekasi tidak memberikan izin terhadap kegiatan yang dinilai memiliki unsur LGBTQ, serta meminta Bupati Bekasi bersama DPRD menyusun peraturan daerah mengenai ketahanan keluarga.
Peserta juga meminta pemerintah daerah, aparat kepolisian, tokoh agama dan tokoh masyarakat turut melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang mereka anggap berkaitan dengan LGBTQ.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menyusun regulasi ketahanan keluarga sebagai instrumen penguatan keluarga dalam menghadapi perubahan sosial dan tantangan masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Usulan MUI tersebut kini mendapat respons dari DPRD Kabupaten Bekasi dan disebut akan dibahas melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah.
(ameera/arrahmah.id)
