Memuat...

MUI Bengkulu Siapkan Fatwa Haram Geng Motor, Soroti Aksi Konvoi Bersenjata

Ameera
Senin, 10 Agustus 2026 / 27 Safar 1448 19:39
MUI Bengkulu Siapkan Fatwa Haram Geng Motor, Soroti Aksi Konvoi Bersenjata
MUI Bengkulu Siapkan Fatwa Haram Geng Motor, Soroti Aksi Konvoi Bersenjata

BENGKULU (Arrahmah.id) — Maraknya aksi geng motor di Kota Bengkulu dalam beberapa waktu terakhir mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu.

MUI menilai aksi konvoi dan tindakan yang meresahkan masyarakat telah menimbulkan kemudaratan sehingga perlu mendapat perhatian bersama.

Dalam rapat pleno MUI Provinsi Bengkulu yang digelar Jumat (7/8) sore di Sekretariat MUI Provinsi Bengkulu, Jalan Kapuas, Padang Harapan, salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah meminta Komisi Fatwa MUI Provinsi Bengkulu mengkaji penerbitan fatwa haram terhadap aktivitas geng motor.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. KH. Zulkarnain Dali, M.Pd, didampingi Sekretaris Drs. H. Zul Effendi, M.Pd, Wakil Ketua Umum Prof. Dr. Aminuddin, M.Si, Dr. H. Dani Hamdani, M.Pd, Prof. Dr. Suwarjin, Ketua Komisi Fatwa Prof. Dr. Supardi, M.Ag, Ketua Komisi Dakwah Dr. H. Rozian Karnedi, M.Ag, serta sejumlah pengurus lainnya.

“Betul. Nanti kita akan keluarkan fatwa bahwa geng motor itu haram. Rapat tadi sudah merekomendasikan Komisi Fatwa untuk mengkaji pembuatan fatwa haram bagi geng motor tersebut. Dalam waktu dekat segera kita rilis,” ujar Zulkarnain Dali seusai rapat.

Menurut Zulkarnain, salah satu pertimbangan MUI adalah banyaknya laporan dan keluhan masyarakat, khususnya para orang tua, terkait aksi geng motor yang kerap melakukan konvoi pada malam hari.

Aksi tersebut, kata dia, bahkan diwarnai dengan membawa senjata seperti pedang, tombak dan benda sejenisnya. Kondisi itu dinilai telah mengganggu ketertiban dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

“Hal ini sudah mengganggu ketertiban masyarakat. Orang menjadi takut dan cemas. Apalagi para remaja perempuan. Setelah dikaji masak-masak, aksi geng motor ini sudah menimbulkan kemudaratan bagi orang banyak. Ini nggak bisa dibiarkan,” tegasnya.

MUI Provinsi Bengkulu, lanjut Zulkarnain, juga mendukung langkah aparat kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap aksi-aksi geng motor yang dianggap mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat.

“Oh, jelas. Kita mendukung langkah-langkah Pak Kapolda, Pak Kapolres beserta jajaran di bawahnya,” tegas Zulkarnain.

Selain membahas fenomena geng motor, rapat pleno MUI Provinsi Bengkulu juga membahas fenomena LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) yang dinilai perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Zulkarnain mengatakan, MUI telah memiliki ketetapan mengenai aktivitas homoseksual melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014.

Fatwa tersebut menyatakan aktivitas homoseksual, termasuk lesbian dan gay, sodomi serta pencabulan sebagai perbuatan yang haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

“Betul. MUI Bengkulu membuat seruan untuk mengingatkan kita semua bahwa perilaku menyimpang, apakah itu homoseksual, lesbian, gay, sodomi adalah haram,” ujar Zulkarnain.

Ia menjelaskan, ketetapan tersebut berpijak pada Al-Qur’an dan hadis Nabi, kaidah fikih serta ijma atau konsensus para ulama.

Dalam penjelasannya, Zulkarnain juga merujuk pada Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 80 yang mengisahkan Nabi Luth AS dan kaumnya. Selain itu, ia menyebut hadis yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi sebagai salah satu dasar yang digunakan dalam pembahasan tersebut.

“Semoga ini menjadi peringatan bagi kita semua,” pungkas Zulkarnain Dali.

(ameera/arrahmah.id)