JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia mengutuk keras fenomena grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang berisikan konten hubungan sedarah atau inses.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis menyatakan grup itu bertentangan terhadap nilai keagamaan, moral, dan hukum.
“MUI mengutuk keras terhadap adanya grup ini, karena menyimpang secara hukum, menyimpang secara moral, menyimpang agama,” kata Cholil, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (2/5).
Cholil menyebut kasus tersebut juga bukan sebatas penyimpangan, melainkan juga sebuah kejahatan.
Ia menjelaskan dalam syariat beragama, perilaku zina saja sudah dilarang, apalagi tindakan zina dengan hubungan saudara sendiri.
“Oleh karena itu, kita minta ke aparat agar ditegakkan hukumnya biar ada aspek jera,” ujarnya.
Selain itu, Cholil juga meminta agar Kemenkomdigi mengusut tuntas kasus ini serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ruang digital.
Terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menekankan perilaku inses dilarang dalam syariat beragama.
Dalam kitab suci Al-Quran larangan itu termaktub dalam surat An-Nisa ayat 23 yang pada pokoknya mengharamkan pernikahan dengan saudara sedarah.
“Apalagi melihat bentuk pelanggaran yang dilakukannya sudah bertumpuk-tumpuk. Pertama, mereka melakukan perzinaan. Kedua mereka berzina dengan orang yang haram untuk mereka kawini. Ketiga, perbuatan keji tersebut mereka rekam dan sebarkan,” kata Anwar.
Lebih parahnya lagi, tindakan amoral itu menimpa anak-anak di bawah umur.
“Kita berharap agar pemerintah secepatnya bertindak dan menyeret para pelaku tersebut untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap dia.
Grup yang memuat konten hubungan sedarah belakangan menarik perhatian publik.
Sejauh ini, aparat kepolisian telah menangkap enam orang tersangka dalam kasus itu. Mereka tersebar di Pulau Jawa dan Sumatra.
Selain itu, aparat kepolisian menyampaikan ada tiga anak dan satu orang dewasa yang menjadi korban dalam kasus ini. Keempat korban dinyatakan mengalami pelecehan dan pencabulan.
(ameera/arrahmah.id)