Memuat...

MUI haramkan memberi sedekah kepada pengemis

Bilal
Kamis, 10 Januari 2013 / 28 Safar 1434 23:23
MUI haramkan memberi sedekah kepada pengemis
MUI haramkan memberi sedekah kepada pengemis

JAKARTA (Arrahmah.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengharamkan memberi uang kepada peminta-minta di perempatan jalan. MUI tidak sembarang bicara. MUI memiliki alasan kuat, salah satunya peminta-minta itu terkoordinir dalam suatu jaringan.

"MUI memberi fatwa baik yang meminta dan memberi. Yang memberi dan peminta-minta ini MUI mengharamkan. Di perempatan banyak, apalagi yang sudah dikoordinir, ada bosnya," jelas Sekjen MUI Samsul Maarif usai bertemu Wagub DKI Basuki T Purnama, di balai kota DKI, Jakarta, Kamis (10/1/2013) sperti dikutip dari detikcom.

Samsul menegaskan, dirinya saat bertemu Ahok membahas Perda No 8/2008 tentang ketertiban umum. MUI menilai selama ini pelaksanaan Perda itu tidak maksimal.

"Di perempatan masih banyak peminta-peminta. Memberi yang ada di tempat tidak pas itu dilarang oleh agama, merugikan banyak orang, menimbulkan kerawanan," terang Samsul.

Samsul menegaskan, apapun alasannya, memberi uang kepada peminta-minta itu tidak dibenarkan. "Baik yang meminta dan memberi itu tidak dibenarkan," tuturnya. (bilal/arrahmah.com)