JAKARTA (Arrahmah.id) – Gagasan legalisasi judi yang mengemuka dari parlemen mendapat penentangan dari sejumlah pihak.
Pengusul beralasan judi yang mendapat cap legal dari pemerintah akan menambah pendapatan negara dari sektor pajak.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegas menolak legalisasi judi di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, judi dihukum haram apapun bentuk dan alasannya.
Karena itu, MUI berada di garda terdepan menolak wacana legalisasi judi yang digaungkan sejumlah pihak.
“Judi itu kan sesuatu yang terlarang. Termasuk sekarang yang dimodifikasi ke dalam berbagai bentuk mesin permainan,” kata Asrorun Ni’am Sholeh, dikutip dari Inilah.com pada Selasa (20/6/2025).
Di dalam tempat perjudian atau kasino disediakan berbagai jenis permainan judi seperti poker, blackjack, roulette, mesin slot, dan lain-lain.
Sejumlah permainan tersebut dihukum haram karena memberi hadiah dengan sifat untung-untungan.
Hukum perjudian terpenuhi apabila pemain dan operator – berpeluang untung dan sekaligus berpeluang rugi—dalam transaksi tersebut.
Ni’am menerangkan sejumlah dalil Al Quran yang menjadi landasan haramnya judi. Di antaranya Surat Al Maidah ayat 90-91 tentang larangan meminum khamar (miras), berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, yang kesemuanya termasuk perbuatan setan.
Selanjutnya, Surat Al Baqarah ayat 219 tentang hukum khamar dan judi, di mana dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.
Dalam tatanan hadist, MUI merujuk pada sejumlah hadist di antaranya riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Malik.
Dalam hadist tersebut disampaikan sabda Nabi Muhammad terhadap orang yang bermain al-nard (semacam dadu) yang dihukum durhaka kepada Allah dan Rasul.
Ni’am mengatakan, MUI tegas menolak usulan legalisasi judi yang dilontarkan sejumlah pihak.
“Kalau logika itu digunakan maka akan ada tuntutan sejenis dari pecandu narkoba, dari pengedar narkoba. Daripada peredaran narkoba uangnya enggak terkontrol, daripada orang nanti nyebarin narkoba di gang-gang yang tak terkontrol ya sudah kita bikin Kampung Narkoba misalnya,” ujar Ni’am.
Menurutnya, masifnya perjudian online seharusnya tidak menjadi alasan pemerintah melegalisasi perjudian. Ukuran mudharat dan kemanfaatannya harus diperhatikan termasuk manfaat sosial.
“Bukan berarti ketika ada judi lalu difasilitasi. Kan logika itu sangat absurd, sesuatu yang terlarang begitu itu dilegalkan atas alasan apapun tentu tidak dibenarkan,” katanya.
Legalisasi judi, Ni’am melanjutkan, akan menjadi pemantik meluasnya praktik judi di masyarakat.
“Apakah benar kalau kasino dilegalisasi atau dilokalisir kemudian menghentikan perilaku judi online? Tentu tidak, wong pasarnya beda. Judi online pasarnya anak-anak kemudian masyarakat kecil. Kalau kasino pasarnya orang [berpenghasilan] tinggi,” tuturnya.
Karena itu, legalisasi perjudian mempunyai dampak negatif yang lebih besar dari positifnya.
“Begitu itu dilegalisasi justru bisa membangkitkan pertumbuhan ini. Legalisasi sesuatu yang tidak dibenarkan. Secara nalar, logika, agama, dan hukum itu bertentangan,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)