Memuat...

Pakar Hukum Nilai Tersangka Kasus Korupsi MBG Berpotensi Bertambah, Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih

Ameera
Ahad, 14 Juni 2026 / 29 Zulhijah 1447 09:08
Pakar Hukum Nilai Tersangka Kasus Korupsi MBG Berpotensi Bertambah, Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih
Pakar Hukum Nilai Tersangka Kasus Korupsi MBG Berpotensi Bertambah, Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih

JAKARTA (Arrahmah.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, jumlah tersangka diyakini belum akan berhenti sampai di situ.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai peluang munculnya tersangka baru masih sangat terbuka seiring berkembangnya penyidikan yang dilakukan Kejagung.

Menurut Fickar, dugaan korupsi dalam program MBG setidaknya terlihat dari dua aspek utama, yakni penentuan titik serta verifikasi calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga tidak melalui prosedur yang semestinya, serta adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan barang dan jasa.

Ia menduga pihak-pihak di luar pejabat BGN juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti mengetahui atau turut menikmati proses yang tidak sesuai aturan tersebut.

"Tersangka baru terus terbuka. Kan selain para pejabat BGN, juga para pemasok, baik pemasok yang berkaitan dengan SPPG yang menyelenggarakan langsung makan gratisnya, juga pihak-pihak yang memainkan peran pemasok pendukung seperti motor listrik atau alat-alat pendukung lain yang tidak berkaitan langsung dengan makannya," kata Abdul Fickar, Sabtu (13/6/2026), dikutip dari Inilah.com.

Ia menjelaskan, pemilik SPPG patut diduga mengetahui apabila mereka dinyatakan lolos tanpa melalui prosedur yang sah. Demikian pula dengan pihak penyedia barang dan jasa yang diduga sengaja melakukan praktik mark up harga.

Fickar menyebut penanganan perkara ini akan menjadi ujian bagi Kejagung dalam membuktikan komitmennya memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

"Penanganan kasus BGN seharusnya tidak pilih kasih, semua orang yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan korupsi para pengurus BGN harus diproses hukum, termasuk orang-orang yang disebutkan oleh Sony Sanjaya," ujarnya.

Lebih lanjut, Fickar menyoroti fenomena yang menurutnya cukup ironis setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi MBG.

Ia mengaku heran karena penghentian sementara sejumlah kegiatan MBG justru lebih banyak diprotes oleh para penyelenggara dapur atau SPPG, bukan oleh pihak sekolah maupun para siswa penerima manfaat program.

"Proyek MBG ini betul-betul ironis. Lihat saja, begitu kasus ini meledak, beberapa kegiatan MBG berhenti, tidak terlihat sedikit pun protes baik dari sekolah, guru atau murid-murid yang menjadi sasaran MBG. Tapi protes justru datang dari para penyelenggara dapur, bahkan sampai menggeruduk Kantor BGN," paparnya.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sendiri masih terus dikembangkan oleh Kejagung.

Sejumlah pihak menilai pengusutan perkara ini perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pejabat negara, tetapi juga pihak swasta maupun pihak lain yang diduga turut berperan dalam terjadinya penyimpangan anggaran program yang ditujukan untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia tersebut.

(ameera/arrahmah.id)