YERUSALEM (Arrahmah.id) - Gelombang kecaman dari berbagai faksi Palestina terus mengalir menanggapi aksi Menteri Keamanan Nasional 'Israel' yang beraliran sayap kanan ekstrem, Itamar Ben Gvir, yang kembali menyerbu masuk ke pelataran Masjid Al-Aqsha pada Ahad (12/4/2026). Aksi ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap status hukum dan sejarah Al-Aqsha, serta provokasi yang dapat menyulut konflik agama secara terbuka.
Ben Gvir melakukan aksi tersebut bersama kelompok pemukim 'Israel' dan dilaporkan melakukan ritual doa Talmud di dalam kompleks masjid. Sejak menjabat pada akhir 2022, ini merupakan kali ke-16 Ben Gvir memasuki Al-Aqsha secara provokatif, dan kali ketiga sejak awal 2026.
Kepresidenan Palestina dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa aksi Ben Gvir adalah bagian dari kebijakan sistematis 'Israel' untuk memaksakan realitas baru di Al-Aqsha, termasuk upaya pembagian waktu dan ruang antara umat Muslim dan penganut Yahudi.
"Dunia internasional harus memikul tanggung jawab dan mengambil posisi tegas untuk memaksa 'Israel' menghentikan tindakan sepihaknya di Yerusalem dan seluruh wilayah Palestina yang diduduki," tegas pernyataan tersebut.
Rencana Empat Pilar Yahudisasi
Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) menegaskan bahwa serangan yang terjadi secara berulang ini menjadi bukti nyata ambisi pemerintah 'Israel' untuk mempercepat rencana Yahudisasi dengan dukungan penuh bagi kelompok pemukim. Senada dengan pernyataan tersebut, pakar urusan Yerusalem, Ziad Bhis, dalam diskusi bertajuk "Penutupan Al-Aqsha dan Kewajiban Terhadapnya," mengungkap bahwa proyek Yahudisasi ini bertumpu pada empat pilar utama.
Pilar pertama adalah pembagian waktu yang dilakukan dengan membagi jam kunjungan antara umat Muslim dan Yahudi secara paksa. Pilar kedua melibatkan upaya pengambilan wilayah, yakni memisahkan sebagian area Al-Aqsha untuk dikhususkan sepenuhnya bagi warga Yahudi selama 24 jam penuh. Pilar ketiga berfokus pada pembangunan fondasi spiritual kuil melalui pemaksaan ritual Taurat di dalam kompleks Al-Aqsha sebagai bentuk klaim spiritual yang agresif.
Terakhir, pilar keempat adalah transformasi identitas secara menyeluruh, yang bertujuan mengubah status Al-Aqsha dari situs suci murni Islam menjadi situs bersama, sebelum akhirnya diubah total menjadi situs suci Yahudi. Rangkaian pilar ini menunjukkan strategi sistematis untuk mengikis hak-hak umat Islam atas masjid tersebut dan menggantinya dengan narasi serta kedaulatan baru.
Ketua Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, memperingatkan bahwa aksi provokatif ini disertai dengan seruan terbuka untuk meruntuhkan Masjid Al-Aqsha. Sementara itu, Departemen Urusan Yerusalem dalam Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi kehadiran warga Palestina di dalam masjid demi memperluas kehadiran pemukim.
Aksi ini dikhawatirkan akan mengubah konflik dari dimensi politik menjadi gesekan agama yang terbuka, yang sewaktu-waktu dapat memicu ledakan kekerasan dalam skala yang lebih luas di kawasan tersebut. (zarahamala/arrahmah.id)
