GAZA (Arrahmah.id) -- Parlemen 'Israel' menyetujui langkah lanjutan menuju pemberlakuan hukuman mati bagi tahanan Palestina setelah rancangan undang-undang (RUU) tersebut lolos tahap penting di parlemen dan bergerak ke pemungutan suara final, memicu kecaman luas dari komunitas internasional.
Dilansir (26/3/2026), RUU tersebut disetujui oleh Komite Keamanan Nasional parlemen Israel (Knesset) dan kini memasuki tahap akhir legislasi. Jika disahkan sepenuhnya, aturan ini akan memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada tahanan Palestina yang divonis dalam kasus “terorisme”, termasuk melalui pengadilan militer di wilayah pendudukan.
Dalam ketentuan yang diusulkan, eksekusi dapat dilakukan dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan, tanpa memerlukan keputusan bulat dari hakim. Selain itu, jalur banding dan grasi bagi tahanan Palestina disebut akan ditutup, sehingga mempercepat proses eksekusi.
RUU ini diusulkan oleh politisi sayap kanan 'Israel' dan didorong sebagai langkah untuk meningkatkan efek jera terhadap serangan terhadap warga 'Israel'. Namun, sejumlah laporan media internasional menyoroti bahwa regulasi tersebut berpotensi diterapkan secara berbeda antara warga Palestina dan warga 'Israel', memicu tuduhan diskriminasi hukum.
Kebijakan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak internasional, termasuk pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menyatakan bahwa penerapan hukuman mati tersebut berpotensi melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup.
Di dalam negeri 'Israel' sendiri, penolakan juga muncul dari sejumlah kalangan yang menilai RUU tersebut sebagai langkah ekstrem secara moral dan hukum. Kritik menyebut kebijakan ini dapat memperburuk ketegangan dan memperdalam konflik yang sudah berlangsung lama di kawasan.
Jika disahkan dalam pembacaan akhir, RUU ini akan menjadi perubahan signifikan dalam sistem hukum 'Israel', mengingat hukuman mati selama ini hampir tidak pernah diterapkan dan terakhir kali dilakukan pada 1962.
Perkembangan ini menunjukkan eskalasi kebijakan keamanan 'Israel' terhadap tahanan Palestina di tengah konflik yang terus berlangsung, sekaligus meningkatkan kekhawatiran akan dampak kemanusiaan dan hukum di tingkat global. (hanoum/arrahmah.id)
