SIBOLGA (Arrahmah id) - Tiga warga Sibolga ditangkap polisi setelah diduga menganiaya seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) hingga tewas di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kasus bermula ketika korban yang diketahui sebagai pendatang beristirahat di dalam masjid. Namun, sejumlah warga sekitar merasa tidak senang dan menegur korban agar tidak tidur di tempat ibadah tersebut.
Diduga korban tetap melanjutkan tidurnya, hingga salah satu pelaku memanggil teman-temannya dan terjadilah penganiayaan.
“Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid. Korban ini pendatang, sudah dilarang tapi tetap tidur. Jadi pelaku memanggil kawannya,” ujar Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno, dikonfirmasi detikSumut, Ahad (2/11/2025).
Polisi memastikan bahwa para pelaku bukan marbot masjid, melainkan warga sekitar yang tidak mengenal korban.
“(Pelaku) bukan (marbot), masyarakat sekitar situ. Nggak kenal (antara korban dan pelaku),” jelas Suyatno.
Ketiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), danSS (40).
Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sibolga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut motif dan kronologi detail penganiayaan, termasuk apakah ada unsur kesengajaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
(ameera/arrahmah.id)
