Memuat...

Perputaran Dana Tembus Rp6 Triliun per Bulan, Pemerintah Perketat Pengawasan dan Batasi Harga Minimum Umrah Rp27 Juta

Ameera
Rabu, 30 September 2026 / 19 Rabiulakhir 1448 21:38
Perputaran Dana Tembus Rp6 Triliun per Bulan, Pemerintah Perketat Pengawasan dan Batasi Harga Minimum Umrah Rp27 Juta
Perputaran Dana Tembus Rp6 Triliun per Bulan, Pemerintah Perketat Pengawasan dan Batasi Harga Minimum Umrah Rp27 Juta

JAKARTA (Arrahmah.id) — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air.

Langkah tegas ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat, di mana sekitar 200 ribu jemaah asal Indonesia berangkat ke Tanah Suci setiap bulannya dengan estimasi perputaran dana mencapai Rp6 triliun.

Besarnya arus jemaah dan perputaran uang tersebut memicu potensi kerentanan terhadap pelanggaran layanan.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar senantiasa menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin resmi dan tidak mudah tergiur oleh penawaran harga di bawah standar.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj RI, Akhmad Fauzin, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara wajib mematuhi regulasi yang berlaku demi menjamin kepastian hak-hak jemaah, mulai dari jadwal keberangkatan, kepulangan, akomodasi, hingga konsumsi selama di Arab Saudi.

"Kita ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan keberangkatan jemaah umrah atau PPIU harus tetap berada di bawah koridor ketaatan dan kepatuhan regulasi yang sudah ditentukan sehingga bisa beribadah dengan baik," ujar Fauzin dalam Media Briefing bertajuk "Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Perlindungan Jemaah" di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Fauzin mengingatkan calon jemaah untuk tidak langsung percaya pada promosi travel tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Pemeriksaan aspek legalitas serta masa aktif izin operasional menjadi langkah awal yang krusial untuk mencegah terjadinya kasus penipuan atau kegagalan keberangkatan.

"Pertama adalah perizinannya, kemudian masa aktifnya mulai kapan. Nah, itu adalah bagian dari rekam jejak travel jadi kita bisa tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut," jelasnya.

Selain itu, Kemenhaj juga memberikan perhatian khusus pada kualitas pembimbing ibadah atau mutawif. Sertifikasi mutawif kini diperketat tidak hanya mencakup penguasaan fikih dan syariat, tetapi juga menilai aspek sikap, perilaku, serta akhlak.

Guna memperkuat perlindungan konsumen dari praktik persaingan tidak sehat, Kemenhaj berencana memberlakukan standar harga batas bawah penyelenggaraan umrah.

Patokan harga terendah tersebut diperkirakan berada di angka Rp27 juta.

Angka ini telah dikalkulasikan secara saksama dengan mempertimbangkan berbagai komponen biaya riil, termasuk penggunaan maskapai berbiaya rendah (low-cost carrier), fluktuasi harga avtur, hingga nilai tukar mata uang.

Standar ini diharapkan menjadi rambu-rambu pengaman bagi masyarakat dalam menilai kewajaran biaya perjalanan.

"Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar 27 juta, itu harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri. Jadi yang tidak boleh kurang dari itu. Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah," tegas Fauzin.

Di sisi lain, Kemenhaj turut menyoroti fenomena penyelenggaraan umrah mandiri yang kini diminati sebagian masyarakat.

Pemerintah mengingatkan bahwa umrah mandiri tetap terikat pada regulasi tertentu, salah satunya kewajiban melalui sistem Nusuk Masar dengan pembatasan maksimal delapan orang dalam satu kelompok.

Sebagai langkah preventif, Kemenhaj menyediakan layanan pengaduan resmi bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan mengecek status legalitas penyelenggara sebelum melakukan transaksi pembayaran.

Pembenahan menyeluruh ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem umrah yang sehat, aman, serta sejalan dengan konsep Tri Sukses Haji yang mengedepankan peradaban dan keadaban bagi seluruh pelaku perjalanan ibadah.

(ameera/arrahmah.id)