Memuat...

Pilu di Tengah Ramadhan, Aceh Belum Sepenuhnya Pulih

Oleh Fira Nur AnindyaIbu Rumah Tangga
Senin, 23 Februari 2026 / 6 Ramadan 1447 17:48
Pilu di Tengah Ramadhan, Aceh Belum Sepenuhnya Pulih
(Foto: bpba.acehprov.go.id)

Sepekan menjelang Ramadan 1447H, ribuan warga di Provinsi Aceh masih bertahan di tenda pengungsian pascabanjir besar yang melanda Sumatra pada 26 November 2025. Data yang dihimpun media menunjukkan bahwa proses pemulihan belum sepenuhnya tuntas, sementara kebutuhan dasar masyarakat tetap mendesak.

Di Kabupaten Aceh Timur, misalnya, tercatat 675 kepala keluarga (2.368 jiwa) masih mengungsi di 14 titik pada lima kecamatan. Jumlah terdampak sebelumnya sempat mencapai 236.822 jiwa di 24 kecamatan. Total kebutuhan hunian sementara (huntara), model insitu yang telah rampung baru 439 unit dari 2.591 unit, sedangkan model komunal 102 unit dari 821 unit. Keseluruhan jumlah rumah rusak akibat banjir November 2025 mencapai 25.918 unit. (Kompas.com, 12/2/26)

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh menyebutkan secara keseluruhan masih ada sekitar 17.000 kepala keluarga atau 69.000 jiwa korban bencana yang tinggal di tenda pengungsian. Di Kabupaten Bireuen, misalnya, pembangunan hunian tetap (huntap) baru terealisasi tiga unit, meskipun dana tunggu hunian telah diberikan. (Kompas.com, 10/2/26)

Di Kabupaten Aceh Utara, jumlah pengungsi masih mencapai 20.964 jiwa yang tersebar di 118 titik pengungsian (Kompas.com, 09-02-26). Sedangkan di Aceh Tamiang, warga mengaku tidak memiliki penghasilan selama lebih dari dua bulan, sementara huntara belum seluruhnya rampung. Mereka juga menghadapi kendala sinyal telekomunikasi dan ketersediaan air bersih. (Kompas.com, 10/2/26)

Persoalan tidak berhenti pada hunian dan bantuan sosial. Di sejumlah wilayah seperti Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Bener Meriah, pasokan listrik masih mengalami gangguan menjelang Ramadhan. (AJNN.net, 9/2/26)

Di sisi lain, laporan Lapor Iklim dan Trend Asia menyoroti bahwa ketahanan pangan serta jaring pengaman sosial di wilayah terdampak masih rapuh. Bahkan, Auriga Nusantara mencatat Indonesia kehilangan lebih dari 261 ribu hektare hutan sepanjang 2024, lebih dari sepertiganya di Sumatra, sebuah faktor yang dinilai berkorelasi dengan meningkatnya risiko banjir ekologis. (IDN Times, 10/2/26)

 

Tantangan Struktural dan Tata Kelola

Jika seluruh fakta tersebut dirangkai, tampak bahwa persoalan bencana tidak semata soal cuaca ekstrem atau curah hujan tinggi. Ia bersinggungan dengan tata kelola lingkungan, kecepatan birokrasi, efektivitas distribusi bantuan, hingga desain kebijakan pembangunan.

Pemerintah pusat dan daerah sejatinya telah melakukan berbagai langkah, diantaranya yaitu percepatan huntara, verifikasi data kerusakan, pengajuan bantuan ke BNPB, serta koordinasi lintas sektor. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya jeda antara kebijakan dan implementasi. Proses validasi data, mekanisme administrasi, serta ketergantungan pada prosedur berjenjang membuat respons terasa lambat bagi warga yang kehilangan rumah dan mata pencaharian.

Dalam perspektif ekonomi dan politik, model pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan kerap kali belum sepenuhnya mengintegrasikan aspek mitigasi risiko dan ketahanan masyarakat. Ketika hutan berkurang signifikan dan tata ruang tidak dikawal ketat, risiko ekologis meningkat. Saat jaring pengaman sosial belum kokoh, masyarakat terdampak mudah jatuh pada kerentanan ekonomi berkepanjangan.

Penyampaian kritik atas sistem yang berjalan perlu dilakukan secara proporsional. Bukan untuk menyalahkan satu pihak, melainkan untuk mengidentifikasi celah yang bisa diperbaiki, seperti percepatan birokrasi, penguatan mitigasi berbasis lingkungan, transparansi pengelolaan anggaran, serta penguatan fungsi negara sebagai pelindung dan pengurus (ra’in) rakyatnya.

 

Perbandingan dengan Prinsip Tata Kelola dalam Islam

Dalam Islam, kepemimpinan diposisikan sebagai amanah pelayanan. Rasulullah SAW bersabda, “Imam (pemimpin) adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari no. 7138; Muslim no. 1829)

Konsep ri’ayah (pengurusan) menempatkan keselamatan dan kebutuhan dasar rakyat sebagai prioritas utama. Al-Qur’an menegaskan, “Dan Dia tidak menjadikan untuk kalian dalam agama ini suatu kesempitan.” (QS. al-Hajj [22]: 78) Dalam kerangka ini, negara wajib memastikan sandang, pangan, papan, keamanan, dan fasilitas ibadah terpenuhi, terlebih menjelang Ramadan, bulan yang memiliki nilai spiritual tinggi.

Sejarah pemerintahan Islam menunjukkan perhatian serius terhadap korban bencana dan masyarakat miskin. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, ketika terjadi paceklik (Am ar-Ramadah), negara mengerahkan seluruh sumber daya Baitul Mal, bahkan membuka distribusi pangan lintas wilayah tanpa menunggu prosedur berbelit.

Sistem keuangan Islam menyediakan pos pemasukan tetap seperti zakat, kharaj, jizyah, fai’, dan pengelolaan kepemilikan umum (hasil tambang, energi, hutan). Dalam kondisi darurat, negara juga dapat menarik dharibah dari kaum Muslim yang mampu. Dengan struktur ini, anggaran penanggulangan bencana tidak bergantung pada utang atau prosedur administrasi yang memperlambat distribusi.

Di tengah keterbatasan sistem, masyarakat tetap memiliki ruang kontribusi nyata, diantaranya yaitu menguatkan solidaritas sosial melalui sedekah, wakaf, dan donasi terarah, mengawal transparansi distribusi bantuan secara konstruktif, mengedukasi diri dan keluarga tentang mitigasi bencana dan literasi lingkungan, mengokohkan iman dan kesabaran, memperbanyak doa serta amal saleh di bulan Ramadan. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.” (QS. al-Insyirah [94]: 6)

 

Gambaran Solusi Tata Kelola dalam Islam

Jika dalam konsepsi Islam, negara harus memandang pemenuhan kebutuhan dasar sebagai kewajiban syar’i, bukan program bantuan temporer. Pengelolaan sumber daya alam berada di tangan negara sebagai kepemilikan umum, sehingga hasilnya kembali untuk kemaslahatan rakyat.

Mitigasi bencana berbasis pencegahan ekologis, diantaranya pelarangan eksploitasi hutan yang merusak, pengawasan tata ruang, serta sanksi tegas terhadap perusakan lingkungan. Prosedur darurat memungkinkan distribusi cepat tanpa birokrasi panjang. Anggaran tidak dibatasi selama kebutuhan rakyat mendesak terpenuhi. Optimisme lahir dari keyakinan bahwa syariat Allah selaras dengan fitrah manusia. Aturan-Nya tidak sekadar spiritual, tetapi juga komprehensif dalam mengatur ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Perubahan besar tidak lahir dari emosi, tetapi dari kesadaran kolektif. Upaya yang bisa ditempuh umat antara lain, meningkatkan literasi politik Islam secara ilmiah dan santun, membangun komunitas dakwah dan edukasi yang argumentatif serta konstitusional, mengedepankan dialog, bukan konfrontasi, dan mengokohkan akhlak dan integritas pribadi sebagai fondasi perubahan sosial. Penegakan nilai-nilai Islam dalam kehidupan publik memerlukan proses intelektual, sosial, dan spiritual yang berkesinambungan. Ia bukan sekadar slogan, melainkan proyek peradaban yang menuntut kesiapan ilmu, kesabaran, dan persatuan.

Ramadan yang hadir di tengah ujian bencana menjadi momentum refleksi, apakah tata kelola kita telah benar-benar melindungi yang lemah? Apakah kebijakan telah menjangkau yang paling membutuhkan? Dan ke mana arah perbaikan harus dituju?

Harapan tetap terbuka. Dengan kesadaran, ilmu, dan komitmen pada nilai-nilai ilahiah, umat memiliki peluang membangun sistem yang lebih adil, responsif, dan menenteramkan. Sebab pada akhirnya, kesejahteraan sejati lahir ketika aturan yang diterapkan selaras dengan wahyu dan berpihak pada kemaslahatan seluruh manusia.

Wallahua'lam bis shawwab