Memuat...

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

Ameera
Senin, 20 Juli 2026 / 6 Safar 1448 15:15
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

JAKARTA (Arrahmah.id) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pengajuan praperadilan kedua dilakukan setelah perkara dilimpahkan dan ketika praperadilan pertama telah memasuki tahap kesimpulan.

Kondisi tersebut dinilai sebagai upaya yang berpotensi menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

"Menimbang bahwa tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan, adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan perkara," tegas Darpawan.

Hakim juga menyatakan bahwa pengajuan kembali praperadilan dalam kondisi tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan dalam sistem peradilan pidana.

Karena itu, permohonan yang diajukan Roy Suryo dinilai sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," lanjutnya.

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak sah dan batal demi hukum.

Pemohon juga menilai proses penyidikan, termasuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dilakukan secara melawan hukum karena dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juncto Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Atas dasar itu, Roy Suryo memohon agar pengadilan membatalkan seluruh surat ketetapan penyidikan yang diterbitkan Polda Metro Jaya serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti semula.

Namun, seluruh permohonan tersebut ditolak oleh PN Jakarta Selatan, sehingga penetapan Roy Suryo sebagai tersangka tetap berlaku dan proses hukum terhadap perkara tersebut berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

(ameera/arrahmah.id)