JAKARTA (Arrahmah.id) — Pergantian Menteri Keuangan menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto mengganti Purbaya Yudhi Sadewa dengan Suahasil Nazara. Namun, Istana menilai pergantian tersebut merupakan bagian dari kewenangan Presiden dan merupakan hal yang lumrah dalam pemerintahan.
"Pergantian biasa saja, itu prerogatif Presiden," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Bambang, pergantian pejabat tidak harus dimaknai sebagai sesuatu yang luar biasa. Reshuffle dapat dilakukan kapan saja dan menjadi bagian dari dinamika pemerintahan.
"Dari perspektif kita, dari Istana, sebetulnya pergantian itu sesuatu yang lumrah saja. Bisa kapan saja," katanya.
Bantah Purbaya Diganti karena Rombak Pejabat
Bambang juga membantah anggapan bahwa pergantian Purbaya berkaitan dengan langkahnya melakukan perombakan terhadap jajaran pejabat di Kementerian Keuangan.
Meski demikian, Bambang tidak mengungkap secara rinci alasan internal di balik keputusan Presiden mengganti Purbaya dari posisi Menteri Keuangan.
Ia hanya menegaskan bahwa pergantian pejabat merupakan kewenangan Presiden. Karena itu, setiap pejabat pemerintahan harus siap apabila sewaktu-waktu mengalami pergantian posisi.
Suahasil Disebut Punya Karakter Sendiri
Bambang juga menepis anggapan bahwa penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan berkaitan dengan gaya kepemimpinannya yang dinilai memiliki kemiripan dengan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Bambang, Suahasil memiliki karakter dan pendekatan kepemimpinan sendiri.
"Pak Suahasil punya karakter sendiri," ujar Bambang.
Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya pada Senin (14/9/2026). Sehari setelah pelantikan, serah terima jabatan Menteri Keuangan dilaksanakan di Kementerian Keuangan, Selasa (15/9/2026).
Purbaya: Tidak Ada Gesekan
Purbaya sebelumnya juga menepis adanya persoalan internal yang menjadi penyebab dirinya diganti dari posisi Menteri Keuangan.
Saat serah terima jabatan, Purbaya menyatakan keputusan pergantian merupakan hak prerogatif Presiden.
"Tidak ada. Gesekan tidak ada, yang jelas itu hak prerogatif Presiden," kata Purbaya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan Istana yang menyebut pergantian pejabat sebagai bagian dari kewenangan Presiden dalam mengatur susunan pemerintahan.
Hingga kini, pemerintah tidak mengungkap lebih jauh alasan internal yang melatarbelakangi pergantian Purbaya oleh Suahasil. Istana hanya menegaskan bahwa pergantian tersebut merupakan bagian dari dinamika pemerintahan dan hak prerogatif Presiden.
(ameera/arrahmah.id)
