JAKARTA (Arrahmah.id) – Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) mengecam informasi mengenai adanya persyaratan bagi calon kadet putri untuk melepas hijab apabila hendak mengikuti pendidikan kadet di Universitas Pertahanan (UNHAN).
Dalam pernyataan sikapnya yang diterima redaksi arrahmah.id (23/8/2026), PUSHAMI menilai penggunaan hijab bagi seorang Muslimah merupakan bagian dari syariat Islam dan peribadatan. Karena itu, menurut PUSHAMI, penggunaan hijab termasuk hak asasi yang harus dilindungi dan tidak dapat dikurangi sebagaimana ketentuan Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
PUSHAMI menyebut persyaratan melepas hijab bagi calon kadet putri yang hendak mengikuti pendidikan di UNHAN sebagai tindakan pelanggaran dan perampasan hak asasi. Lembaga tersebut juga menilai kebijakan demikian menunjukkan wajah pendidikan negara yang menganut Islamophobia.
“PUSHAMI mengecam semua bentuk aturan dan kebijakan serta tindakan yang mengarah pada sikap Islamophobia dan bertentangan dengan Hak Asasi yang telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan Republik Indonesia,” demikian sikap yang disampaikan PUSHAMI.
Selanjutnya, PUSHAMI mendesak UNHAN dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) segera mencabut seluruh ketentuan dan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta mengandung sikap Islamophobia.
PUSHAMI juga meminta DPR RI, khususnya komisi yang membidangi urusan pendidikan dan hak asasi manusia, menjalankan fungsi legislasinya dengan memanggil pihak UNHAN dan Kemenhan terkait persoalan tersebut.
Menurut PUSHAMI, DPR juga perlu memastikan dan menegaskan bahwa tidak ada bentuk ketentuan, kebijakan, maupun sikap yang bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang dapat diberlakukan di Indonesia.
Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan ucapan terima kasih dan ditandatangani atas nama PUSHAMI oleh Mohammad Hariadi Nasution.
(Samirmusa/arrahmah.id)
