Sel, 17 Juni 2025 / 21 Dzulhijjah 1446
  • About
  • Redaksi
  • Donasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
Arrahmah.id
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Depth
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Feature
    • Foto
    • Internasional
    • Interview
    • Medis
    • Nasional
    • Teknologi
    • Video
    • Weekly Report
    Jenderal Duwayri: Iran Gagal Tutup Celah Keamanan, Pembunuhan Beruntun Para Komandannya Bikin Kacau

    Jenderal Duwayri: Iran Gagal Tutup Celah Keamanan, Pembunuhan Beruntun Para Komandannya Bikin Kacau

    Dosa Gaza Tak Bisa Dicuci dengan Darah Iran

    Dosa Gaza Tak Bisa Dicuci dengan Darah Iran

    ‘Israel’ Sebar Agen Mossad di Iran untuk Sabotase Instalasi Militer

    ‘Israel’ Sebar Agen Mossad di Iran untuk Sabotase Instalasi Militer

    Gempuran Iran Hancurkan ‘Israel’, Kerugian Mencapai Rp4,5 Triliun Hanya dalam 48 Jam

    Gempuran Iran Hancurkan ‘Israel’, Kerugian Mencapai Rp4,5 Triliun Hanya dalam 48 Jam

    Warga ‘Israel’ Berebut Kabur Lewat Laut usai Ada Larangan Terbang

    Warga ‘Israel’ Berebut Kabur Lewat Laut usai Ada Larangan Terbang

    ‘Israel’ Panik Bangun Puluhan Bunker, Antisipasi Serangan Dahsyat Iran

    ‘Israel’ Panik Bangun Puluhan Bunker, Antisipasi Serangan Dahsyat Iran

    Serangan Gabungan Al-Qassam dan Al-Quds Gempur Tentara ‘Israel’ di Gaza

    Serangan Gabungan Al-Qassam dan Al-Quds Gempur Tentara ‘Israel’ di Gaza

    Beredar Isu Suriah Cegat Misil Iran, Ini Faktanya

    Beredar Isu Suriah Cegat Misil Iran, Ini Faktanya

    Selebritas Indonesia: Wanda Hamidah, Zaskia Adya Mecca, Indadari, & Ratna Galih dkk Terkunci di Kairo

    Selebritas Indonesia: Wanda Hamidah, Zaskia Adya Mecca, Indadari, & Ratna Galih dkk Terkunci di Kairo

  • Rubrik
    • All
    • Artikel
    • Kisah & Teladan
    • Review
    • Sejarah
    Apakah “Israel” Benar-Benar Mampu Menghancurkan Program Nuklir Iran?

    Apakah “Israel” Benar-Benar Mampu Menghancurkan Program Nuklir Iran?

    Operasi Rahasia ‘Israel’: Bagaimana Mereka Menembus Jantung Pertahanan Iran?

    Operasi Rahasia ‘Israel’: Bagaimana Mereka Menembus Jantung Pertahanan Iran?

    Hendak Hapus Jejak Palestina, Buldozer ‘Israel’ Tak Henti Gempur Tulkarem

    Hendak Hapus Jejak Palestina, Buldozer ‘Israel’ Tak Henti Gempur Tulkarem

    Drone Mematikan Ubah Wajah Perang Modern

    Drone Mematikan Ubah Wajah Perang Modern

    Two state solution bukan solusi (foto A I: Arrahmah.id)

    Solusi Dua Negara, Melegalkan Penjajahan atas Palestina

    Izzuddin Al-Haddad sang ‘Hantu Al-Qassam’, Buronan Nomor Satu ‘Israel’

    Izzuddin Al-Haddad sang ‘Hantu Al-Qassam’, Buronan Nomor Satu ‘Israel’

    Tujuh Pertanyaan yang Menjelaskan Mengapa “Israel” Sengaja Merobohkan Bangunan-Bangunan di Gaza

    Tujuh Pertanyaan yang Menjelaskan Mengapa “Israel” Sengaja Merobohkan Bangunan-Bangunan di Gaza

    Bagaimana Rusia Kehilangan Pesawat Pengebom Nuklir Senilai 7 Miliar Dolar dalam Hitungan Menit?

    Bagaimana Rusia Kehilangan Pesawat Pengebom Nuklir Senilai 7 Miliar Dolar dalam Hitungan Menit?

    Alasan Perselisihan antara Trump dan Netanyahu soal Suriah

    Alasan Perselisihan antara Trump dan Netanyahu soal Suriah

  • Kajian Islam
    • All
    • Akhir Zaman
    • Doa & Dzikir
    • Fatwa & Tanya Jawab
    • Hadits
    • Hakekat Syi'ah
    • Kajian Jihad
    • Miracle of Quran & Sunnah
    • Ramadhan
    • Sirah Salaf
    • Syariah
    • Tauhid
    • Tausiyah
    Pembebasan Damaskus: Pertanda Dekatnya Pembebasan Baitulmaqdis dan Masjid Al-Aqsha yang Mulia

    Pembebasan Damaskus: Pertanda Dekatnya Pembebasan Baitulmaqdis dan Masjid Al-Aqsha yang Mulia

    Palestina Tak Bisa Dibeli Kembali dengan Darah Setelah Dijual dengan Uang

    Palestina Tak Bisa Dibeli Kembali dengan Darah Setelah Dijual dengan Uang

    Toko-toko Kue di Herat Berkembang Selama Ramadhan, Meskipun Ada Kesulitan Ekonomi

    Toko-toko Kue di Herat Berkembang Selama Ramadhan, Meskipun Ada Kesulitan Ekonomi

    Ramadhan 2025, Negara Mana yang Paling Banyak Menanam Kurma?

    Ramadhan 2025, Negara Mana yang Paling Banyak Menanam Kurma?

    Rahasia Sehat Berbuka Puasa: Mengapa Harus Dimulai dengan Kurma dan Air?

    Rahasia Sehat Berbuka Puasa: Mengapa Harus Dimulai dengan Kurma dan Air?

    Cegah Kriminal dan Tawuran, Pemkot Padang Larang Anak di Bawah Umur Keluyuran Setelah Tarawih

    Cegah Kriminal dan Tawuran, Pemkot Padang Larang Anak di Bawah Umur Keluyuran Setelah Tarawih

    Gaza Kembali Bertemu Ramadhan di tengah Puing-puing Kehancuran

    Gaza Kembali Bertemu Ramadhan di tengah Puing-puing Kehancuran

    Syekh Abdur Rasyid Shufi: Al-Qur’an, Investasi Terbesar untuk Anak yang Mengantarkan ke Surga!

    Syekh Abdur Rasyid Shufi: Al-Qur’an, Investasi Terbesar untuk Anak yang Mengantarkan ke Surga!

    Masjid Istiqlal Sediakan 4.000 Makanan Gratis Setiap Hari untuk Sahur dan Berbuka

    Masjid Istiqlal Sediakan 4.000 Makanan Gratis Setiap Hari untuk Sahur dan Berbuka

  • Kontribusi
    • All
    • Citizen Journalism
    • Event
    • Kisah Pembaca
    • Opini
    • Reader's Voice
    Patutkah Memuliakan Negara Pembenci Islam?

    Patutkah Memuliakan Negara Pembenci Islam?

    Mendidik Generasi Muda: Tantangan dan Solusi di Era Kapitalisme

    Mendidik Generasi Muda: Tantangan dan Solusi di Era Kapitalisme

    Inses Subur dalam Sistem Kufur

    Inses Subur dalam Sistem Kufur

    Pendidikan Karakter bukan Solusi Maraknya Aksi Premanisme

    Pendidikan Karakter bukan Solusi Maraknya Aksi Premanisme

    Pemutihan Pajak, Hiburan Semu bagi Rakyat

    Pemutihan Pajak, Hiburan Semu bagi Rakyat

    Two state solution bukan solusi (foto A I: Arrahmah.id)

    Solusi Dua Negara, Melegalkan Penjajahan atas Palestina

    Gaza: Simbol Kegagalan Sistem Global dan Kebusukan Moral Dunia Modern

    Gaza: Simbol Kegagalan Sistem Global dan Kebusukan Moral Dunia Modern

    Alasan Perselisihan antara Trump dan Netanyahu soal Suriah

    Alasan Perselisihan antara Trump dan Netanyahu soal Suriah

    Banjir dan Kerusakan Lingkungan Akibat Perbuatan Manusia

    Banjir dan Kerusakan Lingkungan Akibat Perbuatan Manusia

  • Muslimah
    • All
    • Artikel Muslimah
    • Keluarga
    • Kisah Muslimah
    • Mujahidah
    • Tarbiyatul Awlad
    Syekh Abdur Rasyid Shufi: Al-Qur’an, Investasi Terbesar untuk Anak yang Mengantarkan ke Surga!

    Syekh Abdur Rasyid Shufi: Al-Qur’an, Investasi Terbesar untuk Anak yang Mengantarkan ke Surga!

    Seri Pendidikan Anak (Bagian 2), Disarikan dari Kajian yang Membedah Kitab Athfaalul Muslimin Kaifa Rabbahum an Nabiyyul Amin

    Seri Pendidikan Anak (Bagian 2), Disarikan dari Kajian yang Membedah Kitab Athfaalul Muslimin Kaifa Rabbahum an Nabiyyul Amin

    Seri Pendidikan Anak (Bagian 1), Disarikan dari Kajian yang Membedah Kitab Athfaalul Muslimin Kaifa Rabbahum an Nabiyyul Amin

    Seri Pendidikan Anak (Bagian 1), Disarikan dari Kajian yang Membedah Kitab Athfaalul Muslimin Kaifa Rabbahum an Nabiyyul Amin

    Anak-anak Memperhatikan Setiap Tingkah Laku kita

    Anak-anak Memperhatikan Setiap Tingkah Laku kita

    Karakter Wanita Salehah

    Karakter Wanita Salehah

    Membantu Kedua Orang Tua, Apakah Kewajiban Anak Laki-laki atau Anak Perempuan?

    Membantu Kedua Orang Tua, Apakah Kewajiban Anak Laki-laki atau Anak Perempuan?

    Hikmah Pernikahan Nabi shallallahu alaihi wa sallam Meskipun Perbedaan Umur

    Hikmah Pernikahan Nabi shallallahu alaihi wa sallam Meskipun Perbedaan Umur

    Hukum Wanita Mengenakan Barukah (Sanggul)

    Hukum Wanita Mengenakan Barukah (Sanggul)

    Keharmonisan Rumah Tangga Rasulullah

    Keharmonisan Rumah Tangga Rasulullah

  • Kolom
    • All
    • Muhammad Jibriel
    • Ustadz Abu M. Jibriel
    • Ustadz Budi Ashari
    • Ustadz Farid Ahmad Okbah
    • Ustadz Irfan S. Awwas
    Khutbah Wukuf Arafah 1446 H / 2025 M: Memenuhi Undangan Haji ke Baitullah

    Khutbah Wukuf Arafah 1446 H / 2025 M: Memenuhi Undangan Haji ke Baitullah

    Khutbah Jum’at: Bencana Alam di Kota tak Bertuhan

    Khutbah Jum’at: Bencana Alam di Kota tak Bertuhan

    Catatan Perjalanan dari Bumi Jihad Syam

    Catatan Perjalanan dari Bumi Jihad Syam

    Khutbah Jum’at: Indonesia Berkah Bebas dari Kemungkaran

    Khutbah Jum’at: Indonesia Berkah Bebas dari Kemungkaran

    Oposisi Setan Bisu di Pilkada 2024

    Oposisi Setan Bisu di Pilkada 2024

    Eskalasi meningkat sebabkan 21 warga Palestina meninggal dunia

    Dialog Syeikh Abdullah Ghabayin dan Syeikh Fadi Ad-Dalli Terkait Kondisi di Gaza

    Presiden Baru, Harapan Baru Menuju Baldah Thoyyibah

    Presiden Baru, Harapan Baru Menuju Baldah Thoyyibah

    Khutbah Jumat: Indonesia Darurat Makanan dan Minuman Haram

    Khutbah Jumat: Indonesia Darurat Makanan dan Minuman Haram

    Lengsernya Rezim Ruwaibidhah

    Lengsernya Rezim Ruwaibidhah

  • Redaksi
    Kaleidoskop 2024: Tantangan dan Harapan

    Kaleidoskop 2024: Tantangan dan Harapan

    Selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H

    Selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H

    Gaza Penakluk “Israel”, film terbaik dari kami yang akan segera tayang

    Gaza Penakluk “Israel”, film terbaik dari kami yang akan segera tayang

    Kaleidoskop 2023

    Kaleidoskop 2023

    Selamat Hari Raya Idulfitri 1444 H

    Selamat Hari Raya Idulfitri 1444 H

    Kaleidoskop 2022

    Kaleidoskop 2022

    Support Dakwah Media Islam Arrahmah.com

    Support Dakwah Media Islam Arrahmah.com

    Marhaban Ya Ramadhan

    Marhaban Ya Ramadhan

    Jibriel dan geng liberal yang hipokrit; Studi kasus pemberitaan bom Sarinah

    Jibriel: Arrahmah Terdepan Menentang Kelompok Teror ISIS

  • Video
Arrahmah.id
  • News
    • All
    • Depth
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Feature
    • Foto
    • Internasional
    • Interview
    • Medis
    • Nasional
    • Teknologi
    • Video
    • Weekly Report
    Jenderal Duwayri: Iran Gagal Tutup Celah Keamanan, Pembunuhan Beruntun Para Komandannya Bikin Kacau

    Jenderal Duwayri: Iran Gagal Tutup Celah Keamanan, Pembunuhan Beruntun Para Komandannya Bikin Kacau

    Dosa Gaza Tak Bisa Dicuci dengan Darah Iran

    Dosa Gaza Tak Bisa Dicuci dengan Darah Iran

    ‘Israel’ Sebar Agen Mossad di Iran untuk Sabotase Instalasi Militer

    ‘Israel’ Sebar Agen Mossad di Iran untuk Sabotase Instalasi Militer

    Gempuran Iran Hancurkan ‘Israel’, Kerugian Mencapai Rp4,5 Triliun Hanya dalam 48 Jam

    Gempuran Iran Hancurkan ‘Israel’, Kerugian Mencapai Rp4,5 Triliun Hanya dalam 48 Jam

    Warga ‘Israel’ Berebut Kabur Lewat Laut usai Ada Larangan Terbang

    Warga ‘Israel’ Berebut Kabur Lewat Laut usai Ada Larangan Terbang

    ‘Israel’ Panik Bangun Puluhan Bunker, Antisipasi Serangan Dahsyat Iran

    ‘Israel’ Panik Bangun Puluhan Bunker, Antisipasi Serangan Dahsyat Iran

    Serangan Gabungan Al-Qassam dan Al-Quds Gempur Tentara ‘Israel’ di Gaza

    Serangan Gabungan Al-Qassam dan Al-Quds Gempur Tentara ‘Israel’ di Gaza

    Beredar Isu Suriah Cegat Misil Iran, Ini Faktanya

    Beredar Isu Suriah Cegat Misil Iran, Ini Faktanya

    Selebritas Indonesia: Wanda Hamidah, Zaskia Adya Mecca, Indadari, & Ratna Galih dkk Terkunci di Kairo

    Selebritas Indonesia: Wanda Hamidah, Zaskia Adya Mecca, Indadari, & Ratna Galih dkk Terkunci di Kairo

  • Rubrik
    • All
    • Artikel
    • Kisah & Teladan
    • Review
    • Sejarah
    Apakah “Israel” Benar-Benar Mampu Menghancurkan Program Nuklir Iran?

    Apakah “Israel” Benar-Benar Mampu Menghancurkan Program Nuklir Iran?

    Operasi Rahasia ‘Israel’: Bagaimana Mereka Menembus Jantung Pertahanan Iran?

    Operasi Rahasia ‘Israel’: Bagaimana Mereka Menembus Jantung Pertahanan Iran?

    Hendak Hapus Jejak Palestina, Buldozer ‘Israel’ Tak Henti Gempur Tulkarem

    Hendak Hapus Jejak Palestina, Buldozer ‘Israel’ Tak Henti Gempur Tulkarem

    Drone Mematikan Ubah Wajah Perang Modern

    Drone Mematikan Ubah Wajah Perang Modern

    Two state solution bukan solusi (foto A I: Arrahmah.id)

    Solusi Dua Negara, Melegalkan Penjajahan atas Palestina

    Izzuddin Al-Haddad sang ‘Hantu Al-Qassam’, Buronan Nomor Satu ‘Israel’

    Izzuddin Al-Haddad sang ‘Hantu Al-Qassam’, Buronan Nomor Satu ‘Israel’

    Tujuh Pertanyaan yang Menjelaskan Mengapa “Israel” Sengaja Merobohkan Bangunan-Bangunan di Gaza

    Tujuh Pertanyaan yang Menjelaskan Mengapa “Israel” Sengaja Merobohkan Bangunan-Bangunan di Gaza

    Bagaimana Rusia Kehilangan Pesawat Pengebom Nuklir Senilai 7 Miliar Dolar dalam Hitungan Menit?

    Bagaimana Rusia Kehilangan Pesawat Pengebom Nuklir Senilai 7 Miliar Dolar dalam Hitungan Menit?

    Alasan Perselisihan antara Trump dan Netanyahu soal Suriah

    Alasan Perselisihan antara Trump dan Netanyahu soal Suriah

  • Kajian Islam
    • All
    • Akhir Zaman
    • Doa & Dzikir
    • Fatwa & Tanya Jawab
    • Hadits
    • Hakekat Syi'ah
    • Kajian Jihad
    • Miracle of Quran & Sunnah
    • Ramadhan
    • Sirah Salaf
    • Syariah
    • Tauhid
    • Tausiyah
    Pembebasan Damaskus: Pertanda Dekatnya Pembebasan Baitulmaqdis dan Masjid Al-Aqsha yang Mulia

    Pembebasan Damaskus: Pertanda Dekatnya Pembebasan Baitulmaqdis dan Masjid Al-Aqsha yang Mulia

    Palestina Tak Bisa Dibeli Kembali dengan Darah Setelah Dijual dengan Uang

    Palestina Tak Bisa Dibeli Kembali dengan Darah Setelah Dijual dengan Uang

    Toko-toko Kue di Herat Berkembang Selama Ramadhan, Meskipun Ada Kesulitan Ekonomi

    Toko-toko Kue di Herat Berkembang Selama Ramadhan, Meskipun Ada Kesulitan Ekonomi

    Ramadhan 2025, Negara Mana yang Paling Banyak Menanam Kurma?

    Ramadhan 2025, Negara Mana yang Paling Banyak Menanam Kurma?

    Rahasia Sehat Berbuka Puasa: Mengapa Harus Dimulai dengan Kurma dan Air?

    Rahasia Sehat Berbuka Puasa: Mengapa Harus Dimulai dengan Kurma dan Air?

    Cegah Kriminal dan Tawuran, Pemkot Padang Larang Anak di Bawah Umur Keluyuran Setelah Tarawih

    Cegah Kriminal dan Tawuran, Pemkot Padang Larang Anak di Bawah Umur Keluyuran Setelah Tarawih

    Gaza Kembali Bertemu Ramadhan di tengah Puing-puing Kehancuran

    Gaza Kembali Bertemu Ramadhan di tengah Puing-puing Kehancuran

    Syekh Abdur Rasyid Shufi: Al-Qur’an, Investasi Terbesar untuk Anak yang Mengantarkan ke Surga!

    Syekh Abdur Rasyid Shufi: Al-Qur’an, Investasi Terbesar untuk Anak yang Mengantarkan ke Surga!

    Masjid Istiqlal Sediakan 4.000 Makanan Gratis Setiap Hari untuk Sahur dan Berbuka

    Masjid Istiqlal Sediakan 4.000 Makanan Gratis Setiap Hari untuk Sahur dan Berbuka

  • Kontribusi
    • All
    • Citizen Journalism
    • Event
    • Kisah Pembaca
    • Opini
    • Reader's Voice
    Patutkah Memuliakan Negara Pembenci Islam?

    Patutkah Memuliakan Negara Pembenci Islam?

    Mendidik Generasi Muda: Tantangan dan Solusi di Era Kapitalisme

    Mendidik Generasi Muda: Tantangan dan Solusi di Era Kapitalisme

    Inses Subur dalam Sistem Kufur

    Inses Subur dalam Sistem Kufur

    Pendidikan Karakter bukan Solusi Maraknya Aksi Premanisme

    Pendidikan Karakter bukan Solusi Maraknya Aksi Premanisme

    Pemutihan Pajak, Hiburan Semu bagi Rakyat

    Pemutihan Pajak, Hiburan Semu bagi Rakyat

    Two state solution bukan solusi (foto A I: Arrahmah.id)

    Solusi Dua Negara, Melegalkan Penjajahan atas Palestina

    Gaza: Simbol Kegagalan Sistem Global dan Kebusukan Moral Dunia Modern

    Gaza: Simbol Kegagalan Sistem Global dan Kebusukan Moral Dunia Modern

    Alasan Perselisihan antara Trump dan Netanyahu soal Suriah

    Alasan Perselisihan antara Trump dan Netanyahu soal Suriah

    Banjir dan Kerusakan Lingkungan Akibat Perbuatan Manusia

    Banjir dan Kerusakan Lingkungan Akibat Perbuatan Manusia

  • Muslimah
    • All
    • Artikel Muslimah
    • Keluarga
    • Kisah Muslimah
    • Mujahidah
    • Tarbiyatul Awlad
    Syekh Abdur Rasyid Shufi: Al-Qur’an, Investasi Terbesar untuk Anak yang Mengantarkan ke Surga!

    Syekh Abdur Rasyid Shufi: Al-Qur’an, Investasi Terbesar untuk Anak yang Mengantarkan ke Surga!

    Seri Pendidikan Anak (Bagian 2), Disarikan dari Kajian yang Membedah Kitab Athfaalul Muslimin Kaifa Rabbahum an Nabiyyul Amin

    Seri Pendidikan Anak (Bagian 2), Disarikan dari Kajian yang Membedah Kitab Athfaalul Muslimin Kaifa Rabbahum an Nabiyyul Amin

    Seri Pendidikan Anak (Bagian 1), Disarikan dari Kajian yang Membedah Kitab Athfaalul Muslimin Kaifa Rabbahum an Nabiyyul Amin

    Seri Pendidikan Anak (Bagian 1), Disarikan dari Kajian yang Membedah Kitab Athfaalul Muslimin Kaifa Rabbahum an Nabiyyul Amin

    Anak-anak Memperhatikan Setiap Tingkah Laku kita

    Anak-anak Memperhatikan Setiap Tingkah Laku kita

    Karakter Wanita Salehah

    Karakter Wanita Salehah

    Membantu Kedua Orang Tua, Apakah Kewajiban Anak Laki-laki atau Anak Perempuan?

    Membantu Kedua Orang Tua, Apakah Kewajiban Anak Laki-laki atau Anak Perempuan?

    Hikmah Pernikahan Nabi shallallahu alaihi wa sallam Meskipun Perbedaan Umur

    Hikmah Pernikahan Nabi shallallahu alaihi wa sallam Meskipun Perbedaan Umur

    Hukum Wanita Mengenakan Barukah (Sanggul)

    Hukum Wanita Mengenakan Barukah (Sanggul)

    Keharmonisan Rumah Tangga Rasulullah

    Keharmonisan Rumah Tangga Rasulullah

  • Kolom
    • All
    • Muhammad Jibriel
    • Ustadz Abu M. Jibriel
    • Ustadz Budi Ashari
    • Ustadz Farid Ahmad Okbah
    • Ustadz Irfan S. Awwas
    Khutbah Wukuf Arafah 1446 H / 2025 M: Memenuhi Undangan Haji ke Baitullah

    Khutbah Wukuf Arafah 1446 H / 2025 M: Memenuhi Undangan Haji ke Baitullah

    Khutbah Jum’at: Bencana Alam di Kota tak Bertuhan

    Khutbah Jum’at: Bencana Alam di Kota tak Bertuhan

    Catatan Perjalanan dari Bumi Jihad Syam

    Catatan Perjalanan dari Bumi Jihad Syam

    Khutbah Jum’at: Indonesia Berkah Bebas dari Kemungkaran

    Khutbah Jum’at: Indonesia Berkah Bebas dari Kemungkaran

    Oposisi Setan Bisu di Pilkada 2024

    Oposisi Setan Bisu di Pilkada 2024

    Eskalasi meningkat sebabkan 21 warga Palestina meninggal dunia

    Dialog Syeikh Abdullah Ghabayin dan Syeikh Fadi Ad-Dalli Terkait Kondisi di Gaza

    Presiden Baru, Harapan Baru Menuju Baldah Thoyyibah

    Presiden Baru, Harapan Baru Menuju Baldah Thoyyibah

    Khutbah Jumat: Indonesia Darurat Makanan dan Minuman Haram

    Khutbah Jumat: Indonesia Darurat Makanan dan Minuman Haram

    Lengsernya Rezim Ruwaibidhah

    Lengsernya Rezim Ruwaibidhah

  • Redaksi
    Kaleidoskop 2024: Tantangan dan Harapan

    Kaleidoskop 2024: Tantangan dan Harapan

    Selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H

    Selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H

    Gaza Penakluk “Israel”, film terbaik dari kami yang akan segera tayang

    Gaza Penakluk “Israel”, film terbaik dari kami yang akan segera tayang

    Kaleidoskop 2023

    Kaleidoskop 2023

    Selamat Hari Raya Idulfitri 1444 H

    Selamat Hari Raya Idulfitri 1444 H

    Kaleidoskop 2022

    Kaleidoskop 2022

    Support Dakwah Media Islam Arrahmah.com

    Support Dakwah Media Islam Arrahmah.com

    Marhaban Ya Ramadhan

    Marhaban Ya Ramadhan

    Jibriel dan geng liberal yang hipokrit; Studi kasus pemberitaan bom Sarinah

    Jibriel: Arrahmah Terdepan Menentang Kelompok Teror ISIS

  • Video
No Result
View All Result
Arrahmah.id
Home News Depth

RUU Intelijen 2010 : Bentuk Tirani Baru?

by Hanin Mazaya
Rab, 22 Desember 2010 / 16 Muharram 1432
in Depth, Internasional
Reading Time: 9 mins read
0
A A
0
0
VIEWS
Share on Whatsapp

Arrahmah.com – Akhirnya secara aklamasi, anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna DPR  (kamis, 16/12/2010) menyetujui usulan RUU Intelijen Negara sebagai RUU Inisiatif dewan  yang akan di bahas dalam program legislasi Nasional tahun 2011. Sebelumnya RUU Intelijen versi BIN (Badan intelijen Negara) beredar di kalangan anggota DPR namun mengalami banyak penolakan. Kali ini RUU yang naskah akademiknya cukup lengkap dan  draft RUU yang sudah siap akhirnya disepakati, sekalipun substansinya tidak jauh beda dengan draft tahun 2006.

BacaJuga

Jenderal Duwayri: Iran Gagal Tutup Celah Keamanan, Pembunuhan Beruntun Para Komandannya Bikin Kacau

Jenderal Duwayri: Iran Gagal Tutup Celah Keamanan, Pembunuhan Beruntun Para Komandannya Bikin Kacau

Sel, 17 Juni 2025 / 21 Dzulhijjah 1446
Dosa Gaza Tak Bisa Dicuci dengan Darah Iran

Dosa Gaza Tak Bisa Dicuci dengan Darah Iran

Sel, 17 Juni 2025 / 21 Dzulhijjah 1446
‘Israel’ Sebar Agen Mossad di Iran untuk Sabotase Instalasi Militer

‘Israel’ Sebar Agen Mossad di Iran untuk Sabotase Instalasi Militer

Sel, 17 Juni 2025 / 21 Dzulhijjah 1446
Gempuran Iran Hancurkan ‘Israel’, Kerugian Mencapai Rp4,5 Triliun Hanya dalam 48 Jam

Gempuran Iran Hancurkan ‘Israel’, Kerugian Mencapai Rp4,5 Triliun Hanya dalam 48 Jam

Sel, 17 Juni 2025 / 21 Dzulhijjah 1446

Diluar ring parlemen, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dipimpin oleh Ansyaad Mbai terkesan “ngebet” dengan UU Intelijen yang baru. Ini cukup beralasan, karena dalam berbagai kesempatan Ansyaad berpandangan adanya kelemahan intelijen khususnya dalam bidang pencegahan tindak terorisme. Dan perlu adanya penguatan legal frame (regulasi/UU) yang diharap bisa menutupi kelemahan  tersebut. Selama ini intelijen dianggap kurang bisa maksimal karena tidak ada kewenangan menangkap dan mengintrogasi tersangka tindak pidana terorisme.  Dikesempatan lain, dalam sebuah simposium dia membeberkan pendapatnya dalam upaya meningkatkan ketentuan-ketentuan hukum yang selama ini dirasakan kurang efektif, antara lain sebagai berikut:

1. Kelemahan Peran Intelijen :

Dalam Undang-Undang Nomor 15/2003 Ps. 26 dinyatakan intelejen hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti permulaan setelah melalui hearing.

Ø  Selama ini intelijen kurang berperan dalam pengungkapan jaringan terorisme.

Ø  Sementara penyidik hanya terfokus menangani para pelaku lapangan dan belum menjangkau sampai pada tokoh-tokoh ideologis, master mind dan tokoh-tokoh yang menganjurkan serta mempengaruhi terjadinya aksi terorisme tersebut. Dengan demikian respon kita hanya bersifat reaktif dan inisiatif ditangan teroris.

Usulan :

ü  Intelijen dapat dijadikan sebagai alat bukti setelah dilakukan hearing dan setelah melalui analisis intelijen oleh Tim Intelijen Terpadu;

ü  Untuk melakukan pendalaman dalam pengungkapan jaringan terorisme, intelijen dapat melakukan pemeriksanaan terhadap para teroris dalam masa penangkapan oleh penyidik, masa penahanan oleh penyidik atau dalam masa menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan.

 2.  Masa Penangkapan dan Masa Penahanan Terlalu Singkat.

   1. Masa Penangkapan

Ø  Masa penangkapan 7 hari tidak sesuai dengan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan banyak pulau terpencil, konsekuensinya upaya penangkapan memerlukan waktu yang cukup lama.Diperlukan ketelitian dan akurasi untuk menentukan tersangka teroris. Misal; diperlukan cross check antar kelompok teroris di dalam dan luar negeri.

 b.  Masa Penahanan

Ø  Teroris merupakan jaringan, sehingga diperlukan waktu yang cukup untuk mencari bukti keterkaitan kelompok teroris yang satu dengan yang lainnya. Diperlukan waktu untuk mengembangkan intelijen dalam menelusuri keterkaitan jaringan dan diperlukan kesetaraan hukum dalam kerjasama internasional.

Sebagai contoh : Perancis bisa menahan 2 s.d 4 tahun;Malaysia dan Singapura selama 2 tahun; Masa penangkapan (detention without charge) di Inggris 28 hari berdasarkan Terrorism Act 2006.

Usulan:

Perpanjang masa penangkapan dan masa penahanan : Masa penangkapan dari 7 (tujuh) hari menjadi 6 (enam) bulan; Masa penahanan dari 180 hari menjadi 2 (dua) tahun.

   3. Perbuatan Awal Yang Mengarah Kepada Aksi Teror Belum Dapat Ditindak.

Ø  Perbuatan-perbuatan tersebut selama ini marak dilakukan oleh tokoh-tokoh teroris, sementara polisi tidak dapat melakukan tindakan terhadap mereka, karena tidak ada dasar hukumnya, padahal perbuatan tersebut merupakan awal/penyulut terjadinya aksi-aksi terorisme. Di kebanyakan negara perbuatan-perbuatan tersebut (encouragement of terrorist) telah dikatagorikan sebagai pidana dan diancam dengan hukuman berat.

Usulan:

Kriminalisasi beberapa perbuatan yang berkaitan dengan aksi teror seperti:

ü  Menyebarkan permusuhan dan kebencian;Menganjurkan untuk melakukan aksi-aksi kekerasan;Menyelenggarakan/mengikuti latihan militer;Merekrut orang untuk tujuan terorisme;Mengatasnamakan agama melakukan kekerasan; Glorifying terrorism; Persiapan-persiapan untuk aksi teror (di sarikan dari materi Simposium Ansyaad Mbai di Jakarta, 27 Juli 2010).

 Karenanya, dengan disepakatinya RUU Intelijen untuk dibahas  dalam prolegnas (program legislasi nasional) 2011 bisa menjadi angin surga atas keinginan-keinginan konyol diatas. Kenapa demikian?,  karena dalam draft yang baru mengandung beberapa pasal yang multitafsir dan berpotensi  melanggar  hak-hak sipil warga Negara hanya karena alasan demi keamanan nasional.


Profil  Draft RUU Intelijen

RUU ini terdiri dari 10 bab, dengan 46 pasal yang masing-masing; Bab I:Ketentuan Umum, dengan 3 pasal. Bab II;peran, tujuan, fungsi dan ruang lingkup, dengan memuat 4 pasal. Bab III;penyelenggaraan intelijen Negara, dengan  memuat 7 pasal. Bab IV; personil intelijen Negara, memuat 9 pasal, Bab V mengatur  kerahasiaan informasi intelijen dengan 3 pasal. Pada bab VI mengenai LKIN (Lembaga koordinasi intelijen Negara) dengan 8 pasal, kemudian bab VII perihal pembiayaan, pertanggungjawaban dan pengawasan dijelaskan dalam 3 pasal. Masalah pidana dituangkan dalam bab VIII dengan 4 pasal, dan pada bab IX mengenai ketentuan peralihan  dijelaskan dalam 3 pasal, da n bab X terakhir menyangkut ketentuan penutup di tuangkan dalam 2 pasal.Dan disertai Rancangan Penjelasan  dari RUU intelijen ini.

Mengacu kepada naskah akademiknya, terorisme adalah obyek yang  banyak menjadi diskursus. Dan isu serta kasus “terorisme” dijadikan basis argumentasi untuk mengkontruksi UU yang lebih efektif.

 Pasal Penyadapan:Ancaman serius hak privacy warga!

Dan point krusial yang perlu mendapatkan kritik adalah terkait wewenang khusus yang diberikan kepada aparat intelijen. Seperti yang tertuang dalam Pasal 31 Bab VI;

(1)   Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), lembaga kordinasi intelijen Negara memiliki wewenang khusus melakukan intersepsi (penyadapan,pen.) komunikasi dan pemeriksaan aliran dana yang diduga kuat untuk membiayai terorisme, separatism, dan ancaman, gangguan, hambatan, tantangan yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2)   Intersepsi komunikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan dalam menyelenggarakan fungsi intelijen.

(3)   Dalam memeriksa aliran dana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), lembaga koordinasi intelijen Negara dapat meminta bantuan kepada Bank Indonesia, PPATK, lembaga keuangan bukan bank, dan lembaga jasa pengiriman uang.

Dan didalam  Rancangan penjelasan terkait Pasal 31 di sebutkan;

Ayat (1);Dalam UU ini wewenang khusus melakukan intersepsi komunikasi dilakukan  tanpa melalui Penetapan Ketua Pengadilan. Dan yang di maksud dengan  melakukan “intersepsi komunikasi” antara lain melakukan kegiatan penyadapan telepon dan faximile, membuka e-mail, pemeriksaan surat, pemeriksaan paket.

Pasal diatas berpotensi lahirnya tindakan yang akan mengurangi hak sipil warga hanya karena alasan atas nama dan demi keamanan Negara. Minimal ada beberapa  titik  penting yang perlu dicatat.

1.      Kewenangan khusus ini bisa nyaris tanpa control, karena tidak perlu lagi adanya penetapan dari pengadilan jika aparat intelijen dengan segala piranti yang diperlukan (sebagai hak) hendak melakukan penyadapan terhadap target.Aspek ini saja membuka peluang lebar-lebar  penyalahgunaan kewenangan dan seluruh fasilitas dari institusi atau personil intelijen.Dan tuntutanya intelijen memerlukan otonomi penuh untuk mengatur sendiri penyadapannya, dan hal ini berpotensi tumpang tindih dengan  persoalan-persoalan asasi manusia menyangkut  hak, kebebasan dan supremasi hukum.

2.      Tafsiran terhadap  obyek yang di anggap bagian dari terorisme, atau ancaman, gangguan dan hambatan yang dianggap mengancam NKRI sangat ambigu. Tafsir yang berkembang biasanya sangat subyektif, tergantung kepada pemangku kewenangan. Disinilah mindsite sesorang yang berdasarkan paradigm tertentu akan menjadi penentu dari  kesimpulan-kesimpulan tentang ancaman. Apakah obyek tertentu masuk katagori “terorisme” atau sesuatu yang dianggap mengancam NKRI, tentu ini sangat ambigu dan multitafsir. Sebagai contoh; dalam kasus terorisme tidak ada consensus global defininya namun demikian di kotakin dalam  bahasa “extra ordinary crime” karenanya harus dilakukan tindakan yang extra ordinary (luar biasa) pula. Saat ini apa yang terjadi?, apa yang dilakukan oleh pihak aparat Densus88 sarat pelanggaran HAM seriu,  seperti yang  diungkap oleh Komnas HAM dalam laporan akhir tahun 2010.Dan kasus terorisme adalah menjadi stressing dari kewenangan intersepsi (penyadapan) ini.

3.      Jika point satu dan dua diatas tidak teruai,tidak ada jalan keluar yang elegan maka  Pasal 31 ini akan menjadi sumber lahirnya monster yang bernama “state intelijen”.  Setiap warga bisa berpotensi menjadi obyek penyadapan jika di anggap membahayakan NKRI dengan segala tafsiran dan argumentasinya tentang “bahaya” dan “ancaman”.

4.      Jika ada maksud memasukkan kewenangan penindakan atau penangkapan bagi intelijen, wajib di tolak. Karena akan melahirkan overlapping dengan kewenangan institusi penegak hukum yang semestinya, jika hal ini dipaksakan maka akan membuka lebar lahirnya tiranisme dan kedzaliman-kedzaliman baru.

5.      Tentang mekanisme kontrol terhadap kerja intelijen juga belum menemukan bentuk yang jelas, dimana intelijen akan bermetamorfosa  menjadi  institusi professional, bukan malah menjadi musuh bagi warga negaranya sendiri.  Ini akan melahirkan ketidakpercayaan  masyarakat terhadap penguasanya, kenapa tidak? karena seluruh biaya intelijen dibebankan kepada APBN artinya uang rakyat. Lantas buat apa kalau kemudian dipakai untuk membungkam, melumpuhkan atau membunuhi rakyatnya sendiri hanya karena dianggap mengancam NKRI. Jika ada friksi dalam kehidupan sosial politik bernegara maka spektrum pemicunya sangat komplek dan sejauh ini fakta empiris lebih menunjukkan atau disebabkan karena lemah dan mandulnya sistem yang diadopsi Negara ini: demokrasi dan kapitalisnya telah melahirkan banyak instabilitas baik dalam bidang politik, ekonomi dan keamanan. Seharusnya penguasa berpikir lebih paradigmatic dan visioner, bukan malah berusaha  mengkontruksi  regulasi yang dianggap bisa meredam akibat-akibat dari  kesalahan paradigmatik tatakelola Negara ini.

Tidak ada Negara tanpa intelijen, tapi yang perlu diingat bahwa fungsi intelijen bukan untuk memusuhi warga negaranya. Atau menjadi alat untuk kepentingan politik tertentu, memberangus setiap pihak (individu atau kelompok) yang dianggap mengancam status quo.  Masa rezim Orde Baru, cukup menjadi pengalaman pahit bagi umat Islam. Umat Islam di “kuyo-kuyo” bahkan darah mereka tertumpah menjadi tumbal  dari kepentingan status quo, dengan delik bahwa umat Islam menjadi ancaman stabilitas keamanan dan politik,padahal hanya karena berbeda pandangan terhadap mainstream yang ada.

Dalam konteks ini bagi Umat Islam, wajib mewaspadai upaya-upaya penguatan legal frame (regulasi) untuk dijadikan alat menggencet  atau bahkan mengeliminasi Islam dan kaum muslimin melalui  bendera “War on terrorism”.  Mengingat sebagian pihak  sudah tidak lagi obyektif  menyikapi  persoalan terorisme di Indonesia. Penguasa masuk dalam jebakan “global war onterrorism”-AS, hanya karena individu atau sebagian individu muslim melakukan tindakan yang dianggap “teroris” kemudian di generalisir bahwa Islam dan kaum muslimin yang berpegang teguh pada dinullah adalah ancaman regional dan global. Ini semua tidak lain adalah dusta yang sarat dengan  ambisi politik dari Negara imperialis dan kepentingan “munafik” dari para penguasa kaum muslimin.

Sekilas hukum penyadapan dalam Islam

Dalam perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-32 di, di Asrama Haji Sudiang, Makasar, Sulawesi Selatan, (25/3/2010) dibahas mengenai hukum mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon adalah tidak boleh atau haram. Keputusan itu merupakan salah satu hasil tim bahsul masail diniyah waqiiyah (pembahasan masalah tematik). “Hukum (penyadapan telepon, Red) itu tidak boleh, kecuali kalau untuk kepentingan penegakan hukum dan benar-benar ada gholabatuzh zhan (dugaan kuat) melakukan maksiat atau pelanggaran aturan,” kata KH Saifuddin Umar, ketua Tim Materi Bahsul Masail Diniyah Waqiiyah NU.

Bagi kita kaum muslimin yang perlu diketahui adalah apa hukum penyadapan? Apakah ia terkategori tindakan mata-mata atau spionase (tajassus)? Apa hukum tajassus terhadap kaum muslimin, baik rakyat maupun penguasa? Bagaimana kalau tajassus itu dilakukan terhadap pihak lawan, yakni negara atau rakyat kafir harbi?

Hukum Penyadapan Telepon

Penyadapan telepon merupakan kasus yang “lazim” dalam arena dan pertarungan politik dalam negara-negara demokrasi modern. Dalam kasus di sejumlah negara, penyadapan telepon dilakukan aparat pemerintah terhadap pesawat-pesawat telepon milik politisi dan wartawan terkemuka di negeri-negeri masing-masing. Ini biasanya dilakukan untuk mengontrol aktivitas para politisi dan wartawan. Kasus bocornya dokumen-dokumen oleh Wikileaks mengungkap aktifitas ini.

Oleh karena itu, dari segi fakta penyadapan telepon, yang tidak lain adalah untuk mengetahui isi pembicaraan rahasia antara dua orang yang sedang menelpon, dapat kita kategorikan bahwa penyadapan telepon itu adalah salah satu jenis kegiatan mata atau spionase atau tajassus. Sebab, tajassus itu, menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab As Syakhshiyyah al Islamiyyah Juz 2 hal 211, adalah kegiatan menyelidiki atau mengusut suatu kabar untuk menelitinya lebih lanjut. Selain kegiatan spionase oleh badan intelejen, tajassus bisa terjadi pada wartawan yang melebihi tugasnya sebagai reporter (pengumpul dan penyebar berita), yakni melakukan investigasi untuk mendapatkan laporan-laporan yang sensasional. Termasuk dalam hal ini adalah apa yang dilakukan oleh paparrazi yang mencuri-curi momen-momen rahasia untuk difotonya.

Dalam hukum Islam, kegiatan tajassus memiliki hukum sesuai dengan fakta kegiatannya. Jika aktivitas itu ditujukan kepada kaum muslimin, baik rakyat maupun penguasa, hukumnya haram. Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prangsangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kalian melakukan tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain)…” (QS. Al Hujurat 12).

Menurut Imam As Shaabuni dalam tafsirnya Shafwatut Tafaasiir Juz 3 hal 218, kalimat “walaa tajassasuu” berarti janganlah mencari-cari aurat (rahasia) kaum muslimin dan jangan memonitor aib-aib mereka. Ketika ditanya tentang kejadian menetesnya khamer (minuman keras) dari jenggot seorang yang bernama Walid bin Uqbah bin Abi Mu’ith, Ibnu Mas’ud r.a. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Abi Syaibah mengatakan : “Kita dilarang melakukan tajassus, jika sesuatu telah nyata bagi kita, kita akan ambil (atasi)” (lihat Imam Az Zamakhsyari, Tafsir Al Kasysyaf Juz 4 hal 363).

Larangan tajassus terhadap kaum muslimin dalam ayat di atas bersifat umum, berlaku bagi perorangan, kelompok, maupun negara. Baik tajassus itu dilakukan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan orang lain. Hukum larangan tajassus terhadap kaum muslimin itu berlaku pula terhadap warga negara non muslim (kafir dzimmi). Sebab, seorang kafir yang tunduk kepada negara Islam dan berstatus sebagai warga negara yang dilindungi, terhadapnya belaku seluruh hukum Islam kecuali hukum-hukum yang berkenaan dengan aqidah dan ibadah, dan masalah tajassus ini tidak termasuk dalam hal itu (An Nabhani, idem, hal 212).

Namun jika sasaran tajassus adalah negara lawan atau warga negaranya yang statusnya adalah orang kafir harbi (baik kafir must’min maupun kafir mu’ahid) yang memasuki negeri-negeri Islam atau berada di negeri mereka sendiri, maka tajassus terhadap mereka hukumnya boleh (jaiz) dilakukan oleh kaum muslimin dan wajib bagi negara khilafah. Seperti dalam kasus Rasulullah saw. pernah mengutus serombongan pasukan yang dipimpin oleh Abdullah bin Jahsy dengan membawa surat yang isinya adalah: “Jika anda melihat suratku ini, maka berjalanlah terus hingga sampai ke kebun korma antara Makkah dan Thaif, dari situ intailah orang-orang Quraisy dan sampaikan- lah kepada kami informasi tentang mereka”.

Dari riwayat hadits itu dapat kita ketahui hukum tajassus terhadap orang-orang kafir harbi musuh kaum muslimin (baik secara de facto maupun de jure) adalah wajib bagi negara khilafah dan boleh (jaiz) mubah bagi kaum muslimin. Mengingat kegiatan tajassus merupakan perkara yang harus dilakukan oleh tentara kaum muslimin dalam rangka jihad fi sabilillah menghadapi tentara musuh, dan tidak sempurna struktur angkatan bersenjata kaum muslimin tanpa adanya badan pelaksana kegiatan tajassus (intelejen maupun kontra intelejen), maka pembentukan badan intelejen untuk angkatan bersenjata hukumnya wajib atas negara khilafah. Ini berdasarkan kaidah syara: “Tidak sempurna suatu kewajiban tanpa adanya sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib”.

Maka jika dilihat dari sasaran kegiatan tajassus yang dilakukannya. Jika sasarannya adalah kaum muslimin, maka haram. Apapun alasannya. Bahkan jika dikhawatirkan rakyat (atau aktivis) melakukan perbuatan makar. Penanganan terhadap mereka cukup dengan polisi yang menjaga ketertiban umum dan mengambil tindakan untuk aktivitas yang nyata melanggar hukum. Namun jika sasarannya adalah pihak asing yakni warga maupun staf kedubes negara adikuasa yang ingin menguasai kaum muslimin, maka hukumnya adalah wajib atas negara dan petugas intelejen negara. Jadi dalam hal ini, bukan badan intelejen itu dibubarkan, tetapi sasaran aktivitasnya dibatasi pada yang diwajibkan dan harus ditinggalkan aktivitas yang diharamkan. wallahu a’lam



Ditulis oleh Haris Abu Ulya (Pemerhati Kontra-terorisme dan Analis di Divisi Politik DPP-HTI)

Tags: intelijenruu intelijenterorisme
Send
Previous Post

Bergabungnya Dua Kelompok Besar di Somalia Berarti Akan Semakin Banyak Serangan

Next Post

Ustadz Abu Jibriel: Meski Terus Ditekan, Pergerakan Islam Tak Akan Pernah Padam

Berita Terkait

Benarkah JI Sudah Bubar? Perspektif Polisi vs Akademisi

Benarkah JI Sudah Bubar? Perspektif Polisi vs Akademisi

Sen, 12 Mei 2025 / 14 Dzulkaidah 1446
Perlawanan Gaza Temukan Jaringan Mata-mata ‘Israel’ di Rumah Sakit dan Jalanan

Perlawanan Gaza Temukan Jaringan Mata-mata ‘Israel’ di Rumah Sakit dan Jalanan

Rab, 30 April 2025 / 2 Dzulkaidah 1446
Moskow Konfirmasi Pertemuan Pejabat Intelijen Rusia-Suriah di Baku

Moskow Konfirmasi Pertemuan Pejabat Intelijen Rusia-Suriah di Baku

Jum, 25 April 2025 / 27 Syawal 1446
Kepala Intelijen Parwan: Oposisi Mencari Bantuan dari Negara Asing

Kepala Intelijen Parwan: Oposisi Mencari Bantuan dari Negara Asing

Kam, 10 April 2025 / 12 Syawal 1446
Aliansi Intelijen Terkuat di Dunia Terancam Runtuh? Trump Bisa Jadi Penyebabnya!

Aliansi Intelijen Terkuat di Dunia Terancam Runtuh? Trump Bisa Jadi Penyebabnya!

Sel, 18 Maret 2025 / 18 Ramadhan 1446
Intelijen ‘Israel’ Kembangkan AI Mirip Chat Gpt untuk Targetkan Warga Palestina

Intelijen ‘Israel’ Kembangkan AI Mirip Chat Gpt untuk Targetkan Warga Palestina

Jum, 7 Maret 2025 / 7 Ramadhan 1446
Investigasi ‘Israel’ Ungkap Keunggulan Intelijen Mohammed Al-Deif

Investigasi ‘Israel’ Ungkap Keunggulan Intelijen Mohammed Al-Deif

Sab, 22 Februari 2025 / 23 Sya'ban 1446
Imarah Islam: Pakistan Harus Menemukan Solusi untuk Masalah Internalnya

Imarah Islam: Pakistan Harus Menemukan Solusi untuk Masalah Internalnya

Sel, 12 November 2024 / 10 Jumadil awal 1446
Imarah Islam: Tidak Ada Ancaman Bagi Negara Lain dari Afghanistan

Imarah Islam: Tidak Ada Ancaman Bagi Negara Lain dari Afghanistan

Kam, 10 Oktober 2024 / 7 Rabiul akhir 1446
Sekutu dalam Perang vs Terorisme, Rusia Cabut IIA dari Daftar Teroris

Sekutu dalam Perang vs Terorisme, Rusia Cabut IIA dari Daftar Teroris

Sab, 5 Oktober 2024 / 2 Rabiul akhir 1446
Next Post
Abu Jibriel: ” Anak Saya Disiksa Di Depan Gories Mere..”

Ustadz Abu Jibriel: Meski Terus Ditekan, Pergerakan Islam Tak Akan Pernah Padam

Israel Serang Gaza Dua Kali Dalam Sehari

Berita Terbaru

Jenderal Duwayri: Iran Gagal Tutup Celah Keamanan, Pembunuhan Beruntun Para Komandannya Bikin Kacau

Jenderal Duwayri: Iran Gagal Tutup Celah Keamanan, Pembunuhan Beruntun Para Komandannya Bikin Kacau

34 menit ago
Dosa Gaza Tak Bisa Dicuci dengan Darah Iran

Dosa Gaza Tak Bisa Dicuci dengan Darah Iran

46 menit ago
‘Israel’ Sebar Agen Mossad di Iran untuk Sabotase Instalasi Militer

‘Israel’ Sebar Agen Mossad di Iran untuk Sabotase Instalasi Militer

6 jam ago
Gempuran Iran Hancurkan ‘Israel’, Kerugian Mencapai Rp4,5 Triliun Hanya dalam 48 Jam

Gempuran Iran Hancurkan ‘Israel’, Kerugian Mencapai Rp4,5 Triliun Hanya dalam 48 Jam

6 jam ago
Warga ‘Israel’ Berebut Kabur Lewat Laut usai Ada Larangan Terbang

Warga ‘Israel’ Berebut Kabur Lewat Laut usai Ada Larangan Terbang

6 jam ago

Rekomendasi

Dikukuhkan Jadi Doktor, Pep Gurdiola Kecam Serangan ‘Israel’ ke Gaza

Dikukuhkan Jadi Doktor, Pep Gurdiola Kecam Serangan ‘Israel’ ke Gaza

Rab, 11 Juni 2025 / 15 Dzulhijjah 1446
Masyallah! Ternyata Satu Orang Selamat Dalam Kecelakaan Pesawat Air India

Masyallah! Ternyata Satu Orang Selamat Dalam Kecelakaan Pesawat Air India

Sab, 14 Juni 2025 / 18 Dzulhijjah 1446
“Semua Penumpang Tewas”: Pesawat Air India Jatuh Setelah Lepas Landas dari Ahmedabad Menuju London

“Semua Penumpang Tewas”: Pesawat Air India Jatuh Setelah Lepas Landas dari Ahmedabad Menuju London

Kam, 12 Juni 2025 / 16 Dzulhijjah 1446
Aksi Bela Palestina di Bekasi Berlangsung Damai, UBN Serukan Boikot Produk Zionis dan Dukungan Global ke Gaza

Aksi Bela Palestina di Bekasi Berlangsung Damai, UBN Serukan Boikot Produk Zionis dan Dukungan Global ke Gaza

Ming, 15 Juni 2025 / 19 Dzulhijjah 1446
Arrahmah.id

Part of

Part of

Connect With Us

  • 71.1k Followers

Arrahmah News

  • Internasional
  • Nasional
  • Depth
  • Feature
  • Editorial
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Medis
  • Weekly Report

Kajian Islam

  • Tauhid
  • Syariah
  • Fatwa & Tanya Jawab
  • Miracle of Quran & Sunnah
  • Hadits
  • Doa & Dzikir
  • Akhir Zaman
  • Hakekat Syi’ah
  • Sirah Salaf
  • Tausiyah
  • Kajian Jihad

Rubrik & Kontribusi

  • Artikel
  • Kisah & Teladan
  • Review
  • Sejarah
  • Kolom
  • Redaksi
  • Opini
  • Citizen Journalism
  • Reader’s Voice
  • Kisah Pembaca
  • Event
  • About
  • Redaksi
  • Donasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2005 - 2025 Arrahmah Media Network. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Rubrik
  • Kajian Islam
  • Kontribusi
  • Muslimah
  • Kolom
  • Redaksi
  • Video

© Copyright 2005 - 2025 Arrahmah Media Network. All rights reserved.