JAKARTA (Arrahmah.id) – Sebuah sekolah swasta elit yang mengklaim berbasis kurikulum internasional, Al Kareem Islamic School, resmi disegel oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada Rabu, 18 Juni 2025.
Sekolah yang berlokasi di Jalan Baru Perjuangan, Marga Mulya, Bekasi Utara itu terbukti menjalankan operasional tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Penyegelan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pelanggaran paling krusial adalah para siswa yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), artinya secara resmi negara tidak pernah mengakui keberadaan mereka sebagai peserta didik.
“Ini sekolah bisa dikatakan bodong. Pertama, anak tidak didaftarkan ke Dapodik. Kedua, soal sewa lahan memang ada, tapi tidak sesuai prosedur,” tegas Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim.
Label “sekolah elite” dan promosi sebagai penyelenggara kurikulum Cambridge diduga hanya menjadi bungkus manis untuk menutupi kekacauan administratif dan legalitas lembaga.
Warsim menyebut, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pun jauh dari janji yang disampaikan pihak sekolah kepada para wali murid.
“Sekolah ini menyatakan pakai kurikulum Cambridge, ternyata isinya tidak sesuai. KBM-nya pun melenceng dari janji, sehingga kita segel,” tambah Warsim.
Tak Ada Akreditasi, Tak Jelas Legalitas
Al Kareem diketahui melayani pendidikan dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Dasar (SD), termasuk program inklusi bagi anak berkebutuhan khusus.
Namun seluruh jenjang tersebut kini dipertanyakan, setelah terungkap tidak adanya akreditasi resmi serta sikap arogan sekolah terhadap kunjungan Disdik yang ditolak berulang kali.
Menurut pengakuan salah satu wali murid berinisial SL (30), pihak sekolah menjanjikan kurikulum Cambridge sejak awal pendaftaran. Namun, setelah anak-anak mulai belajar, kenyataan berkata lain.
“Kami dijanjikan kurikulum Cambridge, tapi materi dan pelaksanaannya tidak sesuai sama sekali. Sekolah juga tidak punya akreditasi. Padahal untuk bisa mengadopsi kurikulum Cambridge, sekolah wajib akreditasi nasional dulu,” jelas SL.
Disdik Pernah Diusir dari Sekolah
SL juga menyebut, Dinas Pendidikan Kota Bekasi sudah tiga kali mencoba mengunjungi sekolah tersebut. Namun, petugas selalu diusir oleh pihak sekolah tanpa alasan yang jelas. Penolakan ini disebut menjadi alasan mengapa Al Kareem tidak pernah terakreditasi hingga saat ini.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para orang tua yang ingin menyekolahkan anak di lembaga swasta, terutama yang mengklaim berbasis internasional. Legalitas, akreditasi, serta kejelasan status siswa di Dapodik adalah hak dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap lembaga pendidikan.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi menegaskan, penegakan hukum akan terus dilakukan untuk melindungi hak anak dan mencegah praktik-praktik pendidikan ilegal yang merugikan masyarakat.
(ameera/arrahmah.id)