Memuat...

Mendikdasmen: Kebijakan Tidak Naik Kelas Otomatis Berlaku 2027/2028

Ameera
Sabtu, 17 Oktober 2026 / 7 Jumadilawal 1448 21:31
Mendikdasmen: Kebijakan Tidak Naik Kelas Otomatis Berlaku 2027/2028
Mendikdasmen: Kebijakan Tidak Naik Kelas Otomatis Berlaku 2027/2028

JAKARTA (Arrahmah.id) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan kebijakan tidak naik kelas secara otomatis akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028.

Saat ini, pemerintah masih menyusun regulasi dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut di sekolah.

Abdul Mu'ti mengatakan, pemerintah tengah melakukan pengkajian sebelum kebijakan itu diberlakukan. Rencana tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat persetujuan.

"Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan," kata Abdul Mu'ti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme kenaikan kelas nantinya tidak hanya didasarkan pada kemampuan akademik atau penguasaan materi pelajaran.

Perkembangan karakter peserta didik juga akan menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam menentukan kenaikan kelas.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini menyusun rancangan peraturan menteri beserta petunjuk teknis untuk menjadi acuan bagi sekolah dan guru dalam melaksanakan kebijakan tersebut.

Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan kenaikan kelas yang selama ini berlaku menimbulkan sejumlah keluhan dari kalangan guru.

Di sisi lain, capaian akademik peserta didik masih perlu ditingkatkan sehingga diperlukan pendekatan pendidikan yang dapat mendorong semangat belajar dan mempersiapkan siswa menghadapi tantangan masa depan.

"Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat," ujarnya.

Penjurusan Siswa Juga Disiapkan

Selain kebijakan kenaikan kelas, pemerintah juga menyiapkan kebijakan mengenai penjurusan peserta didik. Abdul Mu'ti menyebut kebijakan tersebut telah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo.

Meski demikian, kedua kebijakan itu masih memerlukan penyelesaian regulasi dan aturan teknis sebelum diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028.

Penyusunan petunjuk teknis diperlukan agar sekolah dan guru memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan ketentuan baru, termasuk dalam mempertimbangkan capaian akademik serta perkembangan karakter siswa.

Dengan demikian, kebijakan tidak naik kelas secara otomatis bukan sekadar perubahan dalam mekanisme kenaikan kelas, melainkan bagian dari upaya pemerintah mendorong peningkatan kualitas pembelajaran dan perkembangan peserta didik secara menyeluruh.

Pemerintah Berupaya Tingkatkan Kepercayaan terhadap Pendidikan

Sementara itu, menanggapi wacana sekolah gratis yang sebelumnya dibahas Presiden Prabowo, Abdul Mu'ti menyebut pemerintah berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Namun, keterangan yang tersedia belum memuat penjelasan lebih terperinci mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh pemerintah terkait wacana tersebut.

Pemerintah masih perlu menyelesaikan berbagai aturan pelaksanaan sebelum kebijakan kenaikan kelas dan penjurusan diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028.

(ameera/arrahmah.id)