Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Indonesia telah resmi mencapai swasembada beras per 31 Desember 2025. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam sambutannya pada acara Puncak Peringatan Natal Nasional Tahun 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026 (www.setkab.go.id, 6 Januari 2026).
Swasembada berarti negara mampu memenuhi kebutuhan beras rakyatnya sendiri tanpa bergantung pada negara lain. Kabar ini tentu membuat kelegaan dan kebanggaan tersendiri. Jika benar kita sudah swasembada, artinya petani kita kuat, produksi cukup, dan rakyat tidak perlu khawatir soal pangan.
Namun di tengah klaim tersebut, muncul fakta yang membuat banyak orang bertanya-tanya. Dikutip dari www.finance.detik.com, bahwa pemerintah menyepakati impor 1.000 ton beras khusus dari Amerika Serikat setiap tahun sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal.
Sekilas angka ini terlihat sangat kecil. Bahkan jika dibandingkan dengan produksi beras nasional yang mencapai sekitar 34,69 juta ton, jumlah 1.000 ton hanya sekitar 0,00003 persen saja. Pemerintah pun menjelaskan bahwa ini bukan beras konsumsi umum, melainkan beras dengan klasifikasi khusus.
Muncul pertanyaan, jika benar-benar swasembada, mengapa masih perlu impor?
Bagi masyarakat awam, ini seperti seseorang yang mengatakan dapurnya penuh makanan, tetapi tetap memesan makanan dari luar. Walaupun hanya sedikit, tetap saja menimbulkan tanda tanya.
Masalahnya bukan hanya soal jumlah. Yang lebih penting adalah arah kebijakan. Impor beras, sekecil apa pun, berpotensi membuka pintu bagi masalah yang lebih besar.
Pertama, impor beras bisa mempengaruhi harga gabah petani. Petani sudah menghadapi banyak tantangan, biaya pupuk mahal, cuaca tidak menentu, dan harga jual yang sering tidak stabil. Ketika beras impor masuk, meskipun sedikit, selalu ada risiko harga di tingkat petani ikut tertekan.
Kedua, label “beras khusus” juga menimbulkan kekhawatiran. Banyak pihak khawatir terjadi ketidak sesuaian di lapangan. Beras yang awalnya dikategorikan khusus bisa saja masuk ke pasar umum. Jika pengawasan lemah, petani lagi-lagi yang akan dirugikan.
Ketiga, perjanjian dagang semacam ini seringkali tidak berdiri sendiri. Dalam sistem ekonomi global saat ini, perdagangan sering menjadi alat tekanan politik dan ekonomi. Negara besar memiliki kekuatan untuk mendorong negara lain membuka pasar mereka.
Jika negara terlalu bergantung pada impor pangan, maka posisi tawarnya akan semakin lemah. Padahal beras bukan sekadar komoditas biasa. Beras adalah makanan pokok mayoritas rakyat Indonesia. Ia sangat berkaitan dengan stabilitas sosial dan politik sebuah negara.
Karena itu, swasembada pangan sebenarnya bukan sekadar target ekonomi. Ia adalah soal kedaulatan.
Islam sejak awal sudah memberikan panduan yang sangat jelas dalam masalah ini. Dalam sistem ekonomi Islam, negara memiliki kewajiban memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi. Pangan termasuk kebutuhan pokok yang tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar global.
Negara harus serius mengurus pertanian: menyediakan irigasi, membantu petani dengan sarana produksi, menjaga stabilitas harga, dan melindungi hasil panen mereka. Tanah yang tidak digarap bahkan bisa diberikan kepada orang yang mampu mengelolanya agar produksi terus meningkat.
Dalam pandangan Islam, negara juga tidak boleh menggantungkan kebutuhan pokok rakyat kepada negara lain, terlebih kepada negara yang memiliki kepentingan politik besar. Ketergantungan seperti ini berpotensi melemahkan kedaulatan.
Dengan pengelolaan yang benar, sebenarnya negeri ini sangat mampu mandiri. Indonesia memiliki tanah subur, iklim yang mendukung, serta petani yang berpengalaman. Potensi ini cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyat sendiri.
Karena itu, swasembada pangan tidak cukup hanya menjadi slogan. Ia harus diwujudkan dengan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kedaulatan pangan.
Islam menawarkan sistem yang jelas, yaitu negara bertanggung jawab penuh atas kebutuhan pokok rakyat dan menjaga agar negeri ini tidak bergantung pada kekuatan asing. Dengan cara itulah kedaulatan pangan bisa benar-benar terwujud, bukan hanya dalam kata-kata, tetapi juga dalam kenyataan.
